Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal, Paling Lambat Tahun 2026! Ini Ketentuannya

Smartlegal.id -
kosmetik halal

“Tidak hanya makanan dan minuman, kosmetik juga wajib memiliki sertifikat halal.”

Pemerintah tengah mencanangkan program pengembangan industri halal sejak tahun 2023 hingga 2029 ini.

Dikutip dari Master Plan Industri Halal Indonesia (MPHI) yang salah satunya disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2022 melaporkan bahwa sektor farmasi dan kosmetik halal merupakan salah satu sektor unggulan yang menjadi penopang industri halal Indonesia.

Dalam MPHI yang mengusung tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan”, sektor makanan dan minuman halal serta sektor farmasi dan kosmetik halal termasuk industri halal inti dalam program pemerintah ini.

Oleh karena itu, para pelaku usaha yang memproduksi kosmetik harus memiliki sertifikasi halal. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), bahwa kosmetik termasuk produk dalam kategori barang yang wajib bersertifikat halal.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai kosmetik halal ini?

Baca juga: Jadi Reseller Kosmetik Online, Gimana Izin Usahanya?

Periode Penahapan Sertifikasi Halal untuk Produk Kosmetik

Kewajiban sertifikasi halal terhadap berbagai produk ini dilakukan secara bertahap dengan batasan waktu tertentu (Pasal 139 ayat (1) PP 39/2021).

Penahapan sertifikasi halal untuk kosmetik sendiri dijalankan selama 5 tahun, mulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026 (Pasal 141 ayat (1) huruf d PP 39/2021).

Jadi, batas waktu atau deadline pelaku usaha produsen kosmetik jatuh pada 17 Oktober 2026. Terhitung 2 (dua) tahun lagi dari sekarang.

Baca juga: Bisnis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Bukannya Untung Malah Buntung

Semua Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal atau Tidak?

Sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (1) PP 39/2021, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk tersebut termasuk kosmetik.

Sebagai catatan, sertifikat halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal (PPH) (Pasal 3 PP 39/2021).

Oleh karena itu, kosmetik yang bahan bakunya mengandung unsur haram (tidak halal), seperti kolagen babi dan sebagainya, dikecualikan dari sertifikat halal (Pasal 2 ayat (2) PP 39/2021).

Namun, kosmetik yang mengandung bahan haram tersebut wajib dicantumkan keterangan tidak halal (Pasal 92 ayat (1) PP 39/2021).

Keterangan tidak halal tersebut dapat berbentuk gambar, tanda, dan/atau tulisan yang disematkan pada (Pasal 92 ayat (2) PP 39/2021):

  1. Kemasan produk;
  2. Bagian tertentu dari produk; dan/atau
  3. Tempat tertentu pada produk.

Baca juga: Legalitas Bisnis Kosmetik: Kekayaan Intelektual Yang Harus Dilindungi!

Syarat Pengajuan untuk Pendaftaran Sertifikat Halal

Sertifikat halal dapat diterbitkan melalui 2 (dua) jalur yang berbeda, yaitu secara reguler dan self-declare.

Pendaftaran Sertifikat Halal secara Reguler

Pelaku usaha dapat melakukan proses pendaftaran sertifikat halal reguler pada laman PTSP Halal milik BPJPH Kementerian Agama.

Namun, pelaku usaha harus menyiapkan berbagai persyaratan dokumen berikut terlebih dahulu, antara lain (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021):

  1. Data pelaku usaha, meliputi:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB); atau
    • Dokumen izin usaha lainnya.
  2. Nama dan jenis produk. Hal ini harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Hal ini harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi bahan yang:
    • Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
    • Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
    • Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  4. Dokumen pengolahan produk, yang memuat keterangan mengenai:
    • Pembelian;
    • Penerimaan;
    • Penyimpanan bahan yang digunakan;
    • Pengolahan;
    • Pengemasan;
    • Penyimpanan produk jadi; dan
    • Distribusi.
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Kosmetik Palsu Beredar,  Bagaimana Perlindungan Konsumen?

Pendaftaran Sertifikat Halal secara Self-declare

Metode self-declare ini hanya berlaku bagi pelaku usaha produsen kosmetik yang masuk dalam skala usaha mikro dan kecil (UMK).

Kriteria pelaku UMK yang dapat mengajukan permohonan sertifikat halal self-declare diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 20/2021).

Pelaku UMK dinyatakan sebagai pihak sertifikasi halal self-declare apabila dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan BPJPH, yang meliputi (Pasal 2 ayat (5) dan (6) Permenag 20/2021):

  1. Adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang berisi:
    • Kehalalan produk dan bahan yang digunakan; dan
    • Proses produksi halal.
  2. Adanya pendampingan proses produksi halal (pendamping PPH).

Selain itu, berikut ketentuan produk dari pelaku UMK yang bisa menggunakan metode sertifikasi halal self-declare, di antaranya:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kriteria yang termasuk kategori ini adalah (Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2021):
    • Produk yang bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif;
    • Tidak menggunakan bahan berbahaya; dan/atau
    • Telah terverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, di antaranya (Pasal 4 ayat (2) Permenag 20/2021):
    • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis;
    • Proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; dan/atau
    • Lokasi, tempat, dan alat proses produksi halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.

Pengajuan sertifikasi halal self-declare ini dapat diurus secara online melalui laman resmi PTSP Halal atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama.

Sedang mengurus legalitas bisnis dan sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan skincare, namun masih bingung dengan tata caranya? Silakan konsultasi pada Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY