Berniat Buka Bisnis Haji Tahun Depan? Urus Izinnya Mulai Sekarang!
Smartlegal.id -
“Lebaran Haji memang sudah berlalu, berniat buat bisnis haji tahun depan? urus izinnya mulai sekarang agar tidak dicap bisnis ilegal.”
Hari raya Iduladha memang sudah berlalu. Namun dari sini banyak para pelaku usaha yang tertarik untuk membuka bisnis biro haji tahun depan.
Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam bisnis haji. Setiap tahun, jutaan umat Muslim Indonesia berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Bagi yang ingin menjalankan ibadah haji, bisa melalui 2 (dua) jalur, yaitu mendaftar langsung lewat pemerintah (Kementerian Agama) atau mendaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jika memilih PIHK (dikenal juga sebagai biro travel haji khusus), maka pastikan bahwa PIHK tersebut memiliki berbagai perizinan agar tidak terjerat pemberangkatan haji secara ilegal.
Lantas, apa saja izin usaha yang dibutuhkan oleh PIHK? Sima selengkapnya!
Baca juga: Ingin Buka Bisnis Agen Travel Online? Wajib Punya Tanda Daftar PSE
NIB sebagai Perizinan Dasar Bisnis Haji
PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Kementerian Agama) untuk melaksanakan ibadah haji khusus.
Hal tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Permenag 5/2021).
Sedangkan, NIB yang merupakan akronim dari Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, juga berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Definisi NIB tersebut dituangkan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Jadi, sebelum PIHK mendapatkan izin dari Kementerian Agama, maka wajib memiliki NIB sebagai izin dasarnya terlebih dahulu. Dalam hal ini, pengajuan NIB dapat diurus secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu data yang harus diisi dalam pengajuan penerbitan NIB adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Merujuk Lampiran Permenag 5/2021, KBLI 79122 merupakan pilihan kode yang tepat untuk PIHK.
Berdasarkan informasi dari laman sistem OSS, KBLI 79122 memiliki tingkat risiko tinggi untuk semua jenis skala usahanya, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Baca juga: Yuk Simak! Izin Usaha yang Dibutuhkan Penyedia Jasa Tiket Perjalanan dan Hotel Online
Perizinan dari Kementerian Agama
Selain NIB, PIHK yang memiliki tingkat risiko tinggi juga wajib memiliki Izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).
Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021).
Dalam hal ini izin yang dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Agama, yaitu Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Kemudian, berikut adalah persyaratan umum dan persyaratan khusus usaha PIHK yang berkaitan dengan perizinan, di antaranya (Lampiran Permenag 5/2021):
Persyaratan Umum Bisnis Haji
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Telah menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) paling singkat selama 3 tahun atau telah memberangkatkan Jemaah Umrah paling sedikit 1.000 orang; dan
- Memiliki sertifikat akreditasi PPIU.
Persyaratan Khusus Bisnis Haji
Menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata dengan masa berlaku 6 tahun, diterbitkan oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji dengan besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri Agama.
Ingin mendirikan usaha travel umrah dan haji, akan tetapi masih bingung mengurus legalitasnya? Silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Bidari Aufa Sinarizqi
Editor: Genies Wisnu Pradana