Yuk Simak! Izin Usaha yang Dibutuhkan Penyedia Jasa Tiket Perjalanan dan Hotel Online

Smartlegal.id -
Hotel Booking Reservation Form Concept

“Pelaku usaha tidak hanya perlu memperhatikan jenis KBLI dan syarat pemenuhannya. Namun, perlu juga memperhatikan izin sistem elektronik akibat usaha yang dilaksanakan secara online.”

Kehadiran teknologi memang ditujukan untuk memberi kemudahan manusia dalam melaksanakan aktivitas manusia hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Salah satunya yang dapat kita nikmati ialah kehadiran jasa pemesanan tiket pesawat, kereta api, bus dan transportasi lainnya disertai secara online

Terlebih, kemudahan yang diberikan diikuti dengan ketersediaan fasilitas pemesanan hotel yang dapat sekaligus ditemui melalui satu layanan. Dengan demikian, aktivitas yang setidaknya memerlukan 2x pengerjaan melalui jasa online tersebut dapat dengan sekaligus diperoleh. Dewasa ini, kemudahan tersebut dapat kita temukan pada layanan seperti booking.com, traveloka, tiket.com, pegipegi, dan sebagainya.

Untuk memperoleh kepercayaan pelanggan, tentunya suatu penyedia jasa layanan pemesanan tiket perjalanan atau hotel online perlu memiliki izin usaha secara sah. Lantas apa saja yang diperlukan?

Identifikasi KBLI

Seorang pelaku usaha harus terlebih dahulu mengidentifikasi jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dijalankannya. Terkait penyedia jasa pelayanan pemesanan tiket perjalanan atau hotel online KBLI yang diperlukan diantaranya:

KBLI63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)79121 (Aktivitas Biro Perjalanan Wisata)79111 (Aktivitas Agen Perjalanan Wisata)
Ruang Lingkup1. Pengoperasian web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari;

2. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala

3. Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik) yang mencakup aktivitas pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. 

1. Melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata dalam bentuk paket wisata.

2. Melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen.

3. Melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara online maupun offline.

4. Melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata.

5. Melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor.

1. Perantara penjualan paket wisata, baik secara online maupun offline, yang dikemas oleh biro perjalanan wisata.

2. Memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri negeri.

3. Memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata.

4. Mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen Iain yang dipersamakan.

Skala Usaha
  1. Usaha Kecil dan Menengah
  2. Usaha Besar
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan BesarUsaha Mikro dan Kecil
Tingkat Risiko

(Lampiran I PP 5/2021)

  1. Rendah
  2. Menengah Tinggi
Menengah RendahRendah
Syarat yang diperlukan

(Lampiran I PP 5/2021)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. NIB dan sertifikat standar
NIB dan sertifikat standarNIB 
Ketentuan lainnya

(Lampiran II PP 5/2021)

  1. Memiliki Akun SIINas.
  2. Memiliki Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri.
  3. Menyampaikan Data Industri;
    telah dilakukan verifikasi teknis.
Sertifikat Standar  Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)Sertifikat Standar K3L
Jangka waktu

(Lampiran I PP 5/2021)

Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaBerlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaBerlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Baca Juga: Ini Dia! Tips dan Trik Menentukan KBLI 2020 pada OSS RBA

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat

Akibat layanan diselenggarakan secara melalui sistem elektronik (online), tentu bagi penyedia jasa perlu mendaftarkan situs layanan online tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2021). 

Setiap  orang atau badan usaha baik secara individu atau bersama-sama menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa wajib melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo melalui OSS (Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2021).

Hal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2021):

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
  2. Kewajiban untuk  memastikan  keamanan informasi;
  3. Kewajiban melakukan pelindungan data pribadi; dan 
  4. kewajiban untuk  melakukan  uji  kelaikan  sistem elektronik sesuai dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Terakhir, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), segala aktivitas perdagangan baik dalam bentuk barang dan/atau jasa yang mengakibatkan perolehan imbalan atau kompensasi wajib memiliki izin atas perdagangannya atau SIPUMSE (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Permendag 50/2020).

Baca juga: Prosedur Pengajuan Izin Usaha SIUPMSE Untuk Bisnis Online Anda 

Hal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah dengan memenuhi komitmen berupa (Pasal 9 ayat (1) dan (3) serta 10 ayat (2) Permendag 50/2020):

  1. Melakukan permohonan di OSS;
  2. Menteri menerbitkan SIUPMSE (tetapi belum berlaku aktif);
  3. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi berwenang maksimal 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan; 
  4. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi; 
  5. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau e-mail usaha; dan 
  6. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan terhadap Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Anda ingin melakukan pendaftaran usaha jasa pesan tiket perjalanan atau hotel online? atau pendaftaran izin usaha lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY