3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Smartlegal.id -
persetujuan lingkungan
persetujuan lingkungan

“Dokumen persetujuan lingkungan adalah komponen penting dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.”

Persetujuan lingkungan memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dan mematuhi standar serta peraturan lingkungan yang berlaku, serta mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup.

Dokumen ini mencakup berbagai informasi terkait dengan potensi dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Adapun terdapat 3 (tiga) jenis Persetujuan Lingkungan di Indonesia yakni:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Amdalnet: “Temannya” OSS RBA untuk Ngurus Izin Lingkungan

Persetujuan Lingkungan AMDAL

Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 5 PP 22/2021).

Sederhananya AMDAL merupakan proses yang digunakan untuk mengevaluasi potensi dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek tertentu sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. 

Proses ini membantu memastikan bahwa setiap proyek yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mengurangi atau menghindari dampak negatifnya.

Pasal 5 ayat (1) PP 22/2021, AMDAL harus dimiliki oleh usaha yang memiliki “Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. Dampak penting yakni perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan.

Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (2) PP 22/2021 dijelaskan AMDAL meliputi:

  1. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau
  2. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan lindung.

Dalam hal mengetahui lebih lanjut usaha apa saja yang tergolong usaha wajib memiliki AMDAL terlebih dahulu untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat mengecek melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL (Permen LHK 4/2021).

Baca juga: Adakah Sanksi Hukum Bagi PT yang Mengabaikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

UKL-UPL digunakan untuk proyek-proyek yang tidak wajib menyusun AMDAL namun tetap memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. 

Dengan UKL-UPL, setiap kegiatan atau proyek tetap diharuskan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan serta bukan merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Pasal 6 ayat (1) PP 22/2021).

UKL-UPL merupakan dokumen serangkaian proses tahap dalam pengelolaan serta pemantauan terhadap lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam sebuah standar (Pasal 1 angka 6 PP 22/2021).

Pasal 52 ayat (1) dan (2) PP 22/2021 menjelaskan UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan usaha kegiatan dalam bentuk standar dengan wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang.

Sama seperti sebelumnya untuk mengetahui ketentuan apa saja jenis usaha yang wajib memiliki UKL-UPL pelaku usaha dapat mengacu pada Permen LHK 4/2021.

Baca juga: Usaha-Usaha Ini Wajib Mengurus AMDAL, Usaha Anda Salah Satunya?

Persetujuan Lingkungan SPPL

SPPL merupakan persetujuan lingkungan untuk usaha yang memiliki tingkat dampak lingkungan yang paling kecil. Berbeda dengan AMDAL dan UKL-UPL, sifat perizinan SPPL ini merupakan self-declaratory. 

SPPL merupakan komitmen tertulis dari pemrakarsa usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Instrumen ini penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan tetap memperhatikan aspek lingkungan, meskipun dalam skala yang lebih sederhana.

SPPL bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL tetap mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Adapun rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi (Pasal 7 PP 22/2021): 

  1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL 
  2. Usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup 
  3. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL 

Jenis usaha yang diberlakukan memiliki SPPL mengacu pada Permen LHK 4/2021.

Anda ingin mengurus dokumen persetujuan lingkungan untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami Smartlegal.id. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY