Pentingnya RKL dan RPL Dalam Perizinan AMDAL

Smartlegal.id -
RKL dan RPL

“Dokumen RKL dan RPL merupakan aspek penting dalam perizinan amdal guna menjaga ekosistem kelestarian lingkungan”

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) merupakan suatu kesatuan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh izin lingkungan. 

Tanpa pemenuhan kedua dokumen ini, perusahaan tidak akan bisa melanjutkan proses perizinan yang diperlukan, sehingga menghambat operasional mereka. 

Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga reputasi perusahaan di mata publik dan para pemangku kepentingan. 

Selain itu, ketaatan terhadap regulasi ini berfungsi untuk melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis, sehingga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.

Lantas seberapa penting dokumen ini dalam perizinan AMDAL? Simak selengkapnya!

Baca juga: Amdalnet: “Temannya” OSS RBA untuk Ngurus Izin Lingkungan

Apa itu RKL dan RPL?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), dokumen ini berperan menanggulangi dan memantau dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan.

RKL sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 PP 22/2021, RKL berfokus pada strategi dan langkah konkret untuk mengelola dampak yang timbul dari aktivitas tersebut.

Sementara RPL, bertujuan untuk memonitor komponen lingkungan yang terpengaruh oleh rencana usaha atau kegiatan (Pasal 1 angka 19 PP 22/2021)

Dokumen ini merupakan bagian dari Amdal, yang mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari seluruh rencana kegiatan untuk memastikan bahwa semua aspek lingkungan yang terlibat mendapat pengawasan yang memadai sepanjang tahapan proyek.

Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

RKL dan RPL Dalam Perizinan Amdal

Peran RKL-RPL dapat dilihat dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Lingkungan Hidup).

Dijelaskan setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib menyusun Amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.

Disinilah pentingnya dokumen ini untuk membantu menetapkan langkah konkret yang diambil dalam upaya mengurangi dampak lingkungan negatif dan turut bertanggung jawab dalam memantau implementasi rencana tersebut. 

Adapun lebih lanjut dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Adanya RKL dan RPL, perusahaan atau pihak yang mengajukan izin proyek wajib mematuhi peraturan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
  2. RKL dan RPL membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola dampak negatif proyek terhadap lingkungan.
  3. RKL dan RPL menyediakan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pengelolaan lingkungan. 
  4. RKL dan RPL berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Dokumen RKL-RPL memuat pendahuluan, matrik, persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pernyataan komitmen, daftar pustaka dan lampiran (Pasal 40 ayat (2) PP 22/2021).

Baca juga: Usaha-Usaha Ini Wajib Mengurus AMDAL, Usaha Anda Salah Satunya?

Lalu Bagaimana Cara Mengurusnya?

  1. Persiapan Identitas Perusahaan dan Deskripsi Rencana Kegiatan, siapkan identitas lengkap perusahaan dan deskripsi mendetail rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan .
  2. Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Dampak Lingkungan (Andal), ajukan permohonan izin lingkungan dan penilaian dampak lingkungan (Andal) melalui Sekretariat Tim Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup (TUKLH).
  3. Penyusunan Dokumen RKL dan RPL, buat RKL yang mencakup strategi penanganan dampak lingkungan secara terperinci. Sertakan RPL yang merinci langkah-langkah pemantauan terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak dari kegiatan tersebut. Penyusunan dan muatan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran II PP 22/2021.
  4. Proses Persetujuan Teknis dan Regulasi, lakukan proses persetujuan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di kawasan industri.
  5. Pelaporan Implementasi RKL-RPL, setelah mendapatkan persetujuan, lakukan pelaporan rutin mengenai implementasi RKL-RPL.
  6. Pengajuan RKL-RPL Rinci melalui Sistem OSS

Merasa sulit memahami proses perizinan AMDAL? Atau anda tidak punya waktu untuk mengurus perizinan tersebut? Awas! jangan sampai usaha Anda tidak berizin dan dianggap ilegal! 

Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY