Perubahan SKI Border dan SKI Post Border Impor Obat dan Makanan
Smartlegal.id -
“Dua istilah penting dalam konteks perdagangan internasional berkaitan dengan izin dan regulasi impor adalah SKI Border dan SKI Post Border.”
Pada era globalisasi saat ini, perdagangan internasional termasuk impor obat dan makanan menjadi semakin umum.
Meskipun hal ini membawa banyak manfaat, seperti akses terhadap berbagai produk dari seluruh dunia, impor obat dan makanan juga memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang masuk ke dalam negeri.
Dalam rangka memastikan barang impor yang berkaitan dengan obat masuk ke Indonesia dengan aman, maka terdapat beberapa perizinan yang diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu perizinan penting impor obat dan makanan yaitu Surat Keterangan Impor (SKI), sebuah dokumen yang diperlukan dalam proses impor barang tertentu. Terdapat 2 (dua) jenis SKI, yaitu SKI Border dan SKI Post Border.
Lantas bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!
Baca juga: Surat Keterangan Impor Ketentuan Terbaru & Persyaratannya!
Apa itu SKI Border dan SKI Post Border?
Ketentuan SKI diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (Peraturan BPOM 27/2022) sebagaimana diubah Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 (Peraturan BPOM 28/2023).
Pasal 1 angka 3 Peraturan BPOM 28/2023, menjelaskan SKI Border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.
Sedangkan SKI Post Border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran Obat dan Makanan (Pasal 1 angka 3 Peraturan BPOM 28/2023).
Perbedaan pada tujuannya adalah SKI Border bertujuan untuk mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi standar ke wilayah Indonesia, sementara SKI Post Border bertujuan untuk memastikan barang yang telah masuk tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Angka Pengenal Impor (API): Jenis & Cara Mengurusnya
Perubahan Ketentuan
Terdapat beberapa perubahan pada Peraturan BPOM 27/2022 yang diubah dengan Peraturan BPOM 28/2023 meliputi perubahan pada pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 10, pasal 16, pasal 25, dan pasal 38. Beberapa contoh perubahan secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (2), (4), dan (5) Peraturan BPOM 27/2022
Pada Pasal 3 ayat (2), (4), dan (5) Peraturan BPOM 27/2022, SKI Border diwajibkan untuk pemasukan obat dan obat tradisional. SKI Post Border, diwajibkan untuk pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.
Sedangkan pada Peraturan BPOM 28/2023, SKI Border diwajibkan untuk pemasukan obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik. SKI Post Border, diwajibkan untuk pemasukan pangan olahan.
Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan BPOM 27/2022
Pada Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan BPOM 27/2022, Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia pada saat pengajuan harus memiliki masa simpan paling singkat Obat yang wajib setidaknya memiliki masa simpan selama ⅔ dari masa simpan pada saat pengajuan SKI adalah obat selain produk biologi, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan/atau pangan olahan.
Sedangkan Peraturan BPOM 28/2023, memasukkan obat bahan alam dalam kategori yang harus memiliki masa simpan ⅔ dari masa simpan pada saat pengajuan SKI, yang sebelumnya tidak termasuk dalam peraturan lama dan menghapus obat tradisional dalam kategori tersebut.
Baca juga: Ribuan Milk Bun Dimusnahkan, Pentingnya Izin Edar Bagi Pangan Olahan Impor
Pasal 16 Ayat (5) Peraturan BPOM 27/2022
Pasal 16 Ayat (5) Peraturan BPOM 27/2022, sertifikat analisis untuk pemasukan obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.
Sedangkan Peraturan BPOM 28/2023, jika sertifikat analisis tidak diterbitkan oleh produsen, maka untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan hanya dapat diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi.
Dengan memiliki izin BPOM menjamin bahwa produk anda telah melalui berbagai uji klinis dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.
Merasa sulit mengurus perizinan BPOM terhadap produk impor anda? Atau anda tidak punya waktu untuk mengurus perizinan tersebut? Awas! jangan sampai produk Anda tidak berizin sehingga dianggap ilegal dan ditarik dari peredaran!
Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana