Berikut Sanksi Pelanggaran Dalam Ketentuan Usaha Waralaba Terbaru

Smartlegal.id -
Ketentuan Waralaba
Ketentuan Waralaba

“Salah satu aspek penting usaha waralaba dalam regulasi baru adalah ketentuan sanksi bagi pelanggaran aturan usaha waralaba.”

Bisnis waralaba menawarkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi pemilik merek atau produk (franchisor), ini merupakan cara untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengeluarkan banyak modal untuk membuka cabang. 

Sementara itu, bagi penerima hak bisnis (franchisee) mendapatkan akses ke merek yang sudah dikenal, dapat mengurangi risiko kegagalan usaha dibandingkan dengan memulai bisnis dari awal.

Peraturan baru tentang waralaba yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024) memberikan struktur yang lebih jelas mengenai larangan dan sanksi bagi pelanggaran.

Lalu, apa saja larangan dan sanksi yang diatur di dalam peraturan baru waralaba? Simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Wajib Tau! Ini Dia Ketentuan Baru Terkait Prospektus Waralaba

Larangan Perizinan dan Logo Dalam Ketentuan Waralaba Terbaru

BAB XII PP 35/2024  membahas tentang larangan yang sebaiknya dihindari oleh para pelaku waralaba, larangan tersebut meliputi:

Pasal 37 PP 35/2024, orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya jika tidak memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).

Selain penyelenggara waralaba, orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan dan/atau menyalahgunakan logo Waralaba secara tanpa hak (Pasal 38 PP 35/2024).

Lebih lanjut dalam Pasal 39 Ayat (1) dan (2) PP 35/2024 di jelaskan sanksi bagi pelanggaran ketentuan diatas adalah sebagai berikut:

  1. Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38  PP 35/2024 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko.
  2. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wajib Tau! Ini Ini Dia Ketentuan Baru Terkait STPW Waralaba

Larangan dan Sanksi Dalam Hak, Kewajiban dan Perjanjian Waralaba

Salah satu hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan (Pasal 7 ayat (1) huruf b PP 35/2024).

Dalam hal pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang melanggar kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa: (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 35/2024)

  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
  3. pencabutan STPW.

Selanjutnya sanksi administratif tersebut dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Selain itu  jika terdapat perubahan data yang tercantum prospektus dan/atau perjanjian waralaba Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS.

Jika melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan STPW (Pasal 19 PP 35/2024)

Dengan penerapan aturan baru, diharapkan industri waralaba akan lebih profesional dan beretika. Ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi franchisee, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek-merek waralaba. 

Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis waralaba mereka, sehingga tercipta iklim yang lebih kondusif.

Sebagai hasilnya, diharapkan akan muncul pertumbuhan yang berkelanjutan dalam sektor waralaba, dengan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Bingung memahami aturan untuk bisnis waralaba Anda? Jangan khawatir kami siap membantu! Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY