Bisnis Pinjol Makin Ramai, Bagaimana Legalitas Usahanya?
Smartlegal.id -
“Bisnis pinjol atau P2P ini semakin menjamur di masyarakat. P2P diatur secara ketat oleh OJK dan agar menjadi bisnis yang legal, para pemilik bisnis ini harus mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.”
Bisnis pinjol atau pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending semakin berkembang pesat di Indonesia berkat kemajuan teknologi finansial (fintech).
Dengan kemudahan yang ditawarkan, seperti proses cepat dan persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan lembaga keuangan tradisional, P2P lending telah menjadi solusi bagi masyarakat yang memerlukan akses pembiayaan.
Namun, bisnis pinjol ini diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan operasional yang sesuai dengan hukum.
Artikel ini akan membahas pengertian P2P lending, serta regulasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara bisnis pinjol berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peraturan OJK 10/2022).
Baca juga: Banyak Bank Lakukan Spin-Off Syariah, Apa Saja Ketentuannya?
Pengertian Pinjaman Online (Pinjol) atau Peer to Peer Lending
Pinjaman online, atau yang secara resmi dikenal sebagai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), adalah suatu sistem yang memungkinkan pertemuan langsung antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) melalui platform digital.
Sesuai dengan definisi yang tercantum dalam POJK 10/2022, P2P lending adalah layanan yang mempertemukan pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana melalui mekanisme pinjam meminjam secara langsung, menggunakan teknologi informasi.
Model bisnis ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tanpa melalui lembaga keuangan konvensional, seperti bank, dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.
Baca juga: Laku Pandai: Peluang Usaha untuk Jadi Agen Bank, Cek Legalitasnya!
Regulasi Izin Usaha Bisnis Pinjol
Sesuai dengan POJK 10/2022, setiap penyelenggara layanan pinjaman online harus mendapatkan izin dari OJK sebelum memulai operasionalnya. Regulasi ini dibuat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi agar berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Berikut adalah ketentuan utama terkait perizinan yang diatur dalam POJK tersebut:
Tahapan Perizinan Bisnis Pinjol
Untuk menjalankan bisnis pinjaman online di Indonesia, penyelenggara wajib melalui dua tahapan utama dalam proses perizinan:
- Tahap Pendaftaran: Sebelum mendapatkan izin resmi, perusahaan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke OJK. Pendaftaran ini mencakup penyediaan informasi terkait badan hukum, modal dasar, serta rencana bisnis yang akan dijalankan.
- Tahap Perizinan: Setelah terdaftar, penyelenggara wajib melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan lainnya untuk mendapatkan izin operasional. Izin resmi dari OJK memungkinkan penyelenggara untuk mulai beroperasi secara penuh dan sah di Indonesia.
Persyaratan Bisnis Pinjol
Sesuai dengan Pasal 2 POJK 10/2022, penyelenggara layanan P2P lending harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan tidak berbentuk Koperasi.
Kewajiban untuk memiliki badan hukum ini diperlukan untuk menjamin akuntabilitas dan kelangsungan operasional perusahaan.
Pada Pasal 4 POJK 10/2022, OJK menetapkan ketentuan modal minimal yang harus dimiliki oleh penyelenggara layanan pinjaman online:
- Modal disetor minimal sebesar Rp 25 miliar bagi penyelenggara baru yang akan mengajukan izin usaha.
- Bagi penyelenggara yang sudah berjalan, modal minimal harus tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan OJK, untuk memastikan kemampuan finansial dalam mendukung kegiatan operasional.
Modal ini mencakup modal yang digunakan untuk pengembangan platform, operasional perusahaan, serta untuk menutupi risiko finansial yang mungkin timbul.
POJK 10/2022 juga mengatur tentang tata kelola pengelolaan dana serta penggunaan teknologi yang aman dan andal dalam menjalankan bisnis pinjaman online.
Penyelenggara wajib memastikan bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, termasuk perlindungan data pribadi pengguna yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).
Manajemen Risiko dan Tata Kelola Perusahaan
Sesuai dengan Pasal 35 POJK 10/2022, penyelenggara layanan pinjaman online diwajibkan memiliki tata kelola perusahaan yang baik serta sistem manajemen risiko yang memadai. Sistem manajemen risiko ini harus mencakup:
- Prosedur evaluasi risiko kredit yang diajukan oleh peminjam.
- Mekanisme mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya gagal bayar.
- Penilaian kelayakan kredit yang objektif dan transparan, yang dapat melibatkan lembaga penilaian kredit atau credit scoring.
Baca juga: Ingin Mendirikan Usaha Bank Digital? Ketahui Persyaratan Pendiriannya!
Sanksi bagi Penyelenggara yang Tidak Memiliki Izin
Penyelenggara layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin dari OJK dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan ketentuan dalam POJK 10/2022, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Denda administratif yang dapat berupa jumlah uang tertentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
- Pencabutan izin usaha, yang berarti penyelenggara tidak dapat lagi menjalankan operasional di Indonesia.
- Sanksi tambahan lainnya yang dapat mencakup tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen dan keamanan transaksi elektronik.
Mengingat pentingnya perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan, penyelenggara layanan P2P lending wajib memiliki izin resmi dari OJK. Izin ini tidak hanya memberi legitimasi terhadap operasional bisnis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap layanan yang ditawarkan.
Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku akan membantu penyelenggara untuk menghindari sanksi hukum serta memperkuat posisi mereka di industri fintech yang semakin kompetitif.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam mengurus perizinan bisnis pinjaman online atau membutuhkan konsultasi terkait regulasi fintech, Smartlegal.id siap membantu Anda. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik terkait perizinan usaha dan layanan hukum bisnis di Indonesia!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana