Ingat! Perdagangan Besar dan Eceran Jangan Dijadikan Satu Usaha
Smartlegal.id -
“Jika KBLI perdagangan besar dan eceran dijadikan dalam satu usaha, maka akibatnya izin usaha tidak akan terbit.”
Pemasaran produk memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan usaha. Melalui kegiatan pemasaran, pengusaha menyampaikan produk yang diperdagangkan kepada konsumen dengan harapan bahwa akan terjadi penawaran dan permintaan kedepannya. Salah satu kegiatan pemasaran adalah distribusi barang.
Distribusi memudahkan penyaluran barang ke masyarakat sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag 66/2019 menyebutkan bahwa distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini
Jenis Distribusi Barang
Secara umum, kegiatan distribusi yang kita ketahui adalah Grosir dan Eceran. Grosir secara sederhana dikenal sebagai kegiatan pemasaran barang dalam partai besar dan tidak secara eceran (Pasal 1 angka 12 Permendag 66/2019).
Baik grosir maupun eceran merupakan kegiatan pendistribusian barang yang dilakukan dengan cara penjualan tanpa melakukan perubahan teknis. Faktor yang membedakan kedua hal ini terletak pada pembeli yang dituju.
Grosir atau perdagangan besar adalah kegiatan penjualan kembali yang dilakukan tanpa memerlukan perubahan teknis terhadap barang, baik baru atau bekas yang ditujukan kepada pedagang atau tujuan akhirnya bukan konsumen akhir.
Dalam Grosir, tujuan pemasarannya dilakukan kepada pengecer, industri, komersial, institusi (pengguna profesional), atau kepada pedagang besar lainnya. Umumnya, seluruh subjek di atas bertindak sebagai agen atau broker dalam perantara dagang, baik perorangan maupun perusahaan.
Sedangkan dalam perdagangan eceran, penjualan ditujukan langsung kepada konsumen atau Business to Consumer (B2C). Jadi, tujuan akhirnya adalah agar barang tersebut langsung dikonsumsi oleh konsumen dan bukan dijual kembali.
Kegiatan penjualan yang dilakukan oleh pedagang eceran, ditawarkan dalam bentuk toko, seperti toko khusus, toko serba ada, toko swalayan, dan toko barang sehari-hari (Pasal 9 Permendag 22/2016).
Tertarik membuka bisnis di bidang perdagangan elektronik? Simak ulasan artikel Mau Membuka Usaha Perdagangan Elektronik? Kenali Dulu Jenisnya!
Klasifikasi Perdagangan Besar dan Eceran
Perlu diketahui, kegiatan usaha di Indonesia dibagi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kegiatan usaha perdagangan besar sendiri memiliki KBLI 46 dan untuk perdagangan eceran KBLI 47.
Kedua jenis KBLI tersebut tidak dapat dijadikan dalam satu usaha. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Permendag 66/2019 yang menyebutkan Distributor, sub distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Baca juga: Jangan Sampai Kegiatan Perusahaan Tidak Sesuai KBLI
Jika KBLI perdagangan besar dan perdagangan eceran dijadikan dalam satu usaha, maka akibatnya sistem Online Single Submission (OSS) tidak akan menerbitkan izin usaha. Sehingga usaha yang dijalankan sama saja tidak memiliki izin usaha.
Oleh karena itu, perlu memperhatikan klasifikasi dari kegiatan usaha yang dijalankan dan KBLI yang dipilih harus sesuai dengan kegiatan usahanya. Karena KBLI merupakan bagian untuk pengurusan izin usaha. Cek KBLI terbaru tahun 2020.
Ingin tau tips menentukan KBLI? Temukan jawabannya dalam artikel Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA.
Dari Segi Bisnis
Menggabungkan perdagangan grosir dan eceran dalam satu usaha dapat menyebabkan beberapa kendala, antara lain:
- Bingung Menentukan Harga
Jika Anda menjual secara grosir dan eceran sekaligus, akan sulit menetapkan harga yang adil. Konsumen eceran bisa merasa dirugikan jika mengetahui harga grosir lebih murah, sedangkan pelanggan grosir bisa menuntut harga lebih rendah. - Persaingan Tidak Sehat dengan Pelanggan Grosir
Jika Anda menjual secara grosir, pelanggan Anda adalah pedagang eceran. Jika Anda juga menjual secara eceran, maka Anda bersaing langsung dengan mereka, yang dapat merusak hubungan bisnis. - Manajemen Stok yang Rumit
Perbedaan volume transaksi antara grosir dan eceran membuat pengelolaan stok menjadi lebih kompleks. Anda harus menyesuaikan jumlah barang untuk pesanan besar dan kecil sekaligus, yang bisa menyebabkan ketidakseimbangan persediaan. - Target Pasar yang Berbeda
Strategi pemasaran untuk pelanggan grosir dan eceran sangat berbeda. Grosir lebih menekankan pada kerja sama bisnis jangka panjang, sementara eceran lebih fokus pada promosi dan pelayanan pelanggan.
Kesulitan menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author Olivia Nabila Sambas
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
oss.go.id