Cara Membuka Bisnis Franchise Sendiri dari Nol, Ini Syarat, Prosedur dan Legalitasnya
Smartlegal.id -

“Dengan mengetahui cara membuka bisnis franchise, memungkinkan pemilik usaha menjalankan bisnis dengan brand terkenal dan dukungan penuh, selama memenuhi ketentuan legal dan standar operasional.”
Memulai bisnis sendiri selalu menghadapi tantangan, terutama saat harus membangun merek, sistem operasional, dan strategi pemasaran dari awal. Proses ini seringkali memerlukan waktu, tenaga, dan persiapan yang matang agar usaha dapat berjalan lancar.
Franchise menawarkan solusi karena memungkinkan pelaku usaha memanfaatkan sistem yang sudah terstruktur dan brand yang sudah dikenal oleh masyarakat. Dengan mengikuti model ini, pengusaha bisa lebih fokus pada pengelolaan dan pengembangan operasional tanpa harus membangun semuanya sendiri.
Model franchise memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk memulai bisnis dengan pondasi yang jelas, termasuk hak, kewajiban, dan aturan hukum yang mengatur hubungan antara pemilik dan mitra.
Lantas, bagaimana cara membuka bisnis franchise sendiri dari nol sesuai peraturan yang berlaku? Simak pembahasan berikut ini!
Baca juga: Perbedaan Konsep Bisnis Franchise dan Agen, Jangan Kebalik!
Mengenal Apa itu Bisnis Franchise
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh seorang individu atau badan usaha atas suatu sistem bisnis yang telah memenuhi kriteria tertentu. Hak ini memungkinkan pihak lain memanfaatkan atau menggunakan sistem bisnis tersebut untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Pengaturan mengenai waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024), yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan mengatur hak serta kewajiban pemberi dan penerima waralaba.
Dalam penyelenggaraan franchise, terdapat beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing antara lain (Pasal 3 PP 35/2024):
- Pemberi waralaba: orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk menggunakan waralaba kepada pihak lain.
- Penerima waralaba: orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak untuk menggunakan sistem dan brand yang dimiliki pemberi waralaba.
- Pemberi waralaba lanjutan: penerima waralaba yang diberi hak untuk menunjuk pihak lain sebagai penerima waralaba lanjutan.
- Penerima waralaba lanjutan: orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk menggunakan waralaba.
Baca juga: Buka Bisnis Franchise, Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan?
Syarat Membuka Bisnis Franchise
Sebelum membuka bisnis franchise, penting bagi pemberi waralaba memastikan bahwa sistem bisnisnya sudah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini berfungsi sebagai syarat utama agar usaha bisa dijalankan oleh pihak lain dengan lancar, konsisten, dan aman secara hukum.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), agar usaha dapat dijalankan sebagai franchise, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki ciri khas usaha: Setiap bisnis franchise harus memiliki keunikan atau ciri khas yang membedakan dari pesaing, misalnya menu spesial, konsep unik, atau pendekatan pemasaran berbeda. Ciri khas ini menjadi daya tarik utama bagi pelanggan dan memberi keunggulan kompetitif.
- Terbukti menguntungkan dan berpengalaman minimal 5 tahun: Bisnis franchise harus memiliki rekam jejak yang sukses dan berkelanjutan. Kriteria ini terpenuhi apabila pemberi waralaba telah menjalankan usahanya minimal 5 tahun dan memiliki strategi atau kiat bisnis yang terbukti efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan operasional. Hal ini dibuktikan dengan bertahannya usaha yang tetap berkembang dan menguntungkan.
- Standar tertulis atas penawaran barang/jasa: Setiap bisnis franchise wajib memiliki prosedur dan standar tertulis terkait barang atau jasa yang ditawarkan. Hal ini memastikan semua unit franchise dapat menjalankan usaha secara konsisten sesuai sistem yang telah ditetapkan.
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan: Franchise harus memiliki sistem yang mudah dipelajari dan diterapkan oleh pengelola baru. Hal ini termasuk adanya panduan operasional yang jelas serta pelatihan yang terstruktur agar setiap unit dapat berjalan sesuai standar.
- Dukungan berkelanjutan dari pemilik franchise: Pemilik franchise wajib memberikan bantuan berkelanjutan kepada pengelola, seperti bimbingan operasional, pelatihan tambahan, dan dukungan promosi. Hal ini bertujuan agar setiap unit franchise bisa berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal.
- Hak Kekayaan Intelektual terdaftar: Setiap bisnis franchise harus memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar, seperti merek dagang, hak cipta, paten, atau rahasia dagang. Hal ini melindungi aset intelektual dan menjaga keamanan sistem bisnis dari penyalahgunaan pihak lain.
Baca juga: Wajib Tau ini Pentingnya NIB Dalam Membuka Usaha
Legalitas Bisnis Franchise di Indonesia
Menjalankan bisnis franchise di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan konsep dan sistem yang sudah terbukti, tetapi juga harus memenuhi persyaratan hukum agar operasionalnya sah dan aman. Terdapat beberapa legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha franchise, yaitu:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas resmi dan bukti registrasi bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)).
NIB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Sesuai Pasal 206 ayat (1) PP 28/2025, kepemilikan NIB melalui Online Single Submission (OSS) memberikan kepastian hukum, mempermudah pengurusan izin lain, dan menjadi dasar legal bagi seluruh unit usaha franchise.
2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
STPW merupakan izin usaha yang wajib dimiliki oleh semua pihak dalam sistem franchise, termasuk pemberi waralaba, penerima waralaba, serta waralaba lanjutan, sebagai dasar legal menjalankan kegiatan usaha (Pasal 12 PP 35/2024). Permohonan STPW dilakukan melalui OSS.
Pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan harus memiliki STPW sebelum menandatangani perjanjian waralaba (Pasal 13 ayat (1) PP 35/2024), sedangkan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan wajib memilikinya sebelum memulai usaha (Pasal 14 ayat (1) PP 35/2024).
Dokumen ini memastikan seluruh proses franchise berjalan sesuai ketentuan hukum dan sah secara operasional.
3. Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis resmi yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima waralaba (Pasal 1 angka 7 PP 35/2024). Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan franchise dan memastikan semua pihak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Perjanjian Waralaba wajib memuat paling sedikit materi atau klausul berikut (Pasal 6 ayat (2) PP 35/2024):
- Nama dan alamat para pihak.
- Kekayaan Intelektual yang masih dalam masa perlindungan, misalnya merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran, atau racikan bumbu masakan.
- Kegiatan usaha yang diperjanjikan.
- Sistem bisnis.
- Hak dan kewajiban pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan.
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan.
- Batasan wilayah usaha yang diberikan.
- Jaminan pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk memberi kompensasi atau hak atas waralaba jika usahanya dihentikan.
- Jangka waktu perjanjian waralaba.
- Tata cara pembayaran imbalan.
- Kepemilikan dan peralihan waralaba.
- Penyelesaian sengketa.
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba.
- Jaminan dari pemberi waralaba untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada penerima waralaba.
- Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola.
Baca juga: Bisnis Franchise Menggiurkan, Bagaimana Izin Usahanya?
Prosedur dan Cara Membuka Bisnis Franchise
Memulai bisnis franchise tidak hanya soal memilih jenis usaha, tetapi juga mengikuti prosedur yang memastikan semua legalitas dan operasional terpenuhi. Dengan memahami langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat membuka franchise secara sah, terstruktur, dan siap beroperasi.
Berikut langkah-langkah utama dalam membuka bisnis franchise:
- Menentukan jenis franchise: Pilih jenis usaha yang sesuai dengan modal, minat, dan tren pasar. Pastikan franchise memiliki reputasi baik dan sistem bisnis yang terbukti berhasil sehingga peluang sukses lebih tinggi.
- Mengecek kelayakan franchise: Pastikan franchise memiliki rekam jejak minimal lima tahun, standar operasional jelas, dan dukungan dari pemberi waralaba memadai. Tahap ini penting untuk memastikan bisnis sudah teruji dan siap dijalankan.
- Mengurus NIB: Daftarkan usaha melalui OSS untuk mendapatkan identitas resmi pelaku usaha. NIB mempermudah pengurusan izin lain dan menjadi bukti legal bahwa usaha franchise sah secara hukum.
- Mengurus STPW: STPW wajib dimiliki sebelum menandatangani perjanjian waralaba. Dokumen ini menunjukkan bahwa usaha diakui secara resmi sebagai waralaba oleh pemerintah.
- Menyusun Perjanjian Waralaba: Buat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak, sistem bisnis, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), jangka waktu, tata cara pembayaran, dukungan operasional, dan jaminan jika pemberi waralaba menghentikan kegiatan usaha.
- Persiapan operasional awal: Siapkan lokasi, pelatihan pengelola, dan sistem operasional agar unit franchise bisa berjalan sesuai standar. Tahap ini penting agar franchise siap beroperasi secara konsisten sejak hari pertama.
Smartlegal.id hadir sebagai salah satu konsultan legalitas bisnis terkemuka yang memberikan solusi komprehensif bagi pelaku usaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnisnya, termasuk dalam pendirian dan pengelolaan franchise.
Dengan pengalaman luas dalam bidang hukum bisnis, Smartlegal.id memastikan seluruh aspek legalitas seperti perizinan, penyusunan perjanjian waralaba, hingga pendaftaran hak kekayaan intelektual berjalan sesuai regulasi terbaru.
Dipimpin oleh konsultan hukum berpengalaman, Asharyanto, Smartlegal.id tidak hanya membantu memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan solusi strategis terhadap setiap permasalahan hukum yang dihadapi pelaku usaha.
Butuh bantuan urus legalitas bisnis franchise dengan mudah dan aman? Konsultasikan sekarang dengan Smartlegal.id dan dapatkan panduan profesional dari awal hingga tuntas.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana

























