Mau Endorse Influencer? Jangan Lupa Pakai Perjanjian Endorsement!

Smartlegal.id -
Perjanjian Endorsment

“Perjanjian endorsement melibatkan dua pihak dalam kerjasamanya. Untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak maka perlu perjanjian yang mengikat.”

Endorsement merupakan salah satu cara strategy marketing yang efektif saat ini. Kegiatan endorse ditandai dengan adanya promosi produk baik barang ataupun jasa milik pelaku usaha.

Promosi tersebut dilakukan oleh Influencer atau public figure melalui perantara media sosial atau disebut sebagai endorser, baik berupa Instagram, Facebook, Twitter maupun akun media sosial lainnya. 

Produk yang dipromosikan ini biasanya diberikan secara langsung dan cuma-cuma kepada endorser. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Djoko Purwanto dalam bukunya ‘Korespondensi Bisnis Modern’ (hlm. 3).

Sebagai gantinya endorser harus mempromosikan produk tersebut di akun sosial medianya. 

Mengingat kegiatan endorsement didasari oleh kerjasama antara dua pihak, yaitu pelaku usaha dan public figure, penting bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan perjanjian terlebih dahulu demi menghindari kerugian yang mungkin saja muncul. 

Baca juga: Pelaku Bisnis dan Endorsement! Harus Paham Beda MoU dan Perjanjian

Guna perjanjian dibuat adalah untuk menentukan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban para pihak selama masa kerjasama berlangsung. 

Terdapat 4 jenis perjanjian endorsement, yaitu antara lain:

  1. Organization Endorsement
    Jenis endorsement ini mencerminkan sebuah konsensus organisasi yang sesuai dengan standar organisasi, dimana organisasi harus bersifat independen.
  2. Expert Endorsement
    Jenis ini lebih menekankan bentuk endorsement dengan menggunakan pendapat para ahli yang berkompeten di bidangnya. Pada jenis ini pula, endorser wajib untuk memberikan bukti konkret sebagai pendukung dalam bentuk evaluasi terhadap produk. 
  3. Consumer Endorsement
    Jenis ini memperlihatkan cara penggunaan yang sebenarnya dari produk yang akan ditawarkan atau dijual. Biasanya jenis ini berisikan testimoni dari konsumen dan wajib mendeskripsikan pengalaman dari konsumen atas produk yang ditawarkan.
  4. Celebrity Endorsement
    Jenis ini memperlihatkan seseorang yang telah memiliki tingkat kepopularitasan tinggi serta berkecimpung di layar televisi maupun aspek-aspek media lainnya. Biasa seorang Influencer, selebgram, public figure dan sebagainya. 

Perjanjian endorsement haruslah memenuhi 4 (empat) syarat sah perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak;
    Kesepakatan antara pelaku usaha dan endorser terkait isi yang tertuang dalam perjanjian. Artinya, tidak dibuat atas dasar paksaan. 
  2. Adanya kecakapan membuat perjanjian
    Pelaku usaha dan endorser merupakan orang yang cakap hukum (dewasa)  menurut peraturan perundang-undangan terkait. 
  3. Adanya sebab-sebab tertentu
    Meliputi hal-hal yang dijanjikan, serta terkait hak dan kewajiban yang diuraikan secara jelas.
  4. Adanya sebab yang halal
    Tidak berseberangan dengan hal-hal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Lalu, siapa yang berhak membuat perjanjian endorsement?”

Untuk menjawab hal ini, perlu dipahami terlebih dahulu yang dimaksud dengan perjanjian. 

Baca juga: Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Bisnis, Sah Tidak Ya?

Perjanjian pada hakikatnya merupakan perbuatan dimana satu orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk mencapai suatu kesepakatan bersama (Pasal 1313 KUHPerdata).

Ketentuan tersebut bermakna bahwa untuk terbentuknya hak dan kewajiban maka antara kedua pihak harus saling mengikatkan diri guna dipenuhinya suatu kesepakatan. 

Dengan demikian perjanjian endorsement disusun secara bersama-sama oleh pelaku usaha dan endorser agar tercapai kesepakatan dan saling memenuhi prestasi tanpa adanya paksaan. 

Bilamana salah satu pihak tidak menaati apa yang sudah disepakati dalam perjanjian, maka pihak tersebut dianggap telah wanprestasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Mau kerjasama bisnis? jangan lupa pakai perjanjian tertulis biar kerjasama lancar, omset meningkat. Anda ingin membuat perjanjian kerjasama yang mempunyai kekuatan hukum? Biarkan kami membantu Anda. Segara hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Suci Afrimardhani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY