Pelaku Bisnis dan Endorsement! Harus Paham Beda MoU dan Perjanjian

Smartlegal.id -
Beda MoU dan Perjanjian

“Beda MoU dengan perjanjian yaitu MOU dikenal sebagai perjanjian pendahuluan dan tidak mengikat. Sementara dalam kerjasama endorsement MoU digunakan sebagai perjanjian yang mengikat para pihak.”

Sosial media menjadi salah satu media promosi yang banyak digunakan oleh para pelaku bisnis saat ini. Salah satu cara promosi melalui media sosial, yaitu dengan menggunakan jasa endorsement.

Endorsement adalah bentuk iklan atau promosi yang dilakukan oleh tokoh terkenal atau public figure yang memiliki kepercayaan serta pengakuan dari banyak orang. Kepercayaan inilah yang menjadi strategi bagi pelaku bisnis untuk bisa mempengaruhi orang lain membeli produk yang dipromosikan. 

Untuk melaksanakan strateginya, pelaku bisnis mengirimkan produk kepada public figure, kemudian melalui akun media sosialnya diperlihatkan cara penggunaan berikut dengan penjelasan positif terhadap produk. Secara tidak langsung hal ini akan menarik perhatian orang-orang yang menonton untuk membeli produk atas dasar kepercayaannya terhadap public figure

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kegiatan pemasaran ini melibatkan dua pihak dalam kerjasamanya, ada pelaku bisnis dan public figure atau disebut juga endorser. Untuk mengikat kerjasama ini pelaku bisnis menggunakan MoU sebagai perjanjian. 

Dari hasil wawancara dengan salah satu selebgram Kartikasari (26/2), bahwa biasanya pelaku bisnis yang menawarkan kerjasama dengan endorser selalu menggunakan MoU sebagai perjanjian kerjasama. Di dalam MoU sudah berisi kesepakatan kerja mulai dari timeline waktu posting, batasan waktu revisi, biaya yang harus dibayarkan, dan akibat dari keterlambatan posting

Setelah MoU ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik endorser maupun pelaku bisnis sudah bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana yang disepakati dalam MoU. Mengingat waktu kontrak yang sangat singkat yaitu 1-2 hari saja membuat MoU dianggap cukup sebagai perjanjian kerjasama dalam endorsement.

“Emang MoU bisa digunakan sebagai perjanjian?”

Pada prinsipnya, MoU  (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman memang digunakan sebagai perjanjian pendahuluan saja (pra-kontrak) dan tidak mengikat. 

Baca juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

Sebab biasanya MoU hanya dimaksudkan untuk menyatakan keinginan melakukan kerjasama dan mudah dibatalkan. Sementara ketentuan yang lebih detail diatur lebih lanjut di dalam perjanjian. 

Namun dalam keadaan tertentu MoU bisa bersifat mengikat asalkan memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang isinya sebagai berikut:

  • Kesepakatan kedua belah pihak;
    Ada kesesuaian pernyataan kehendak antara para pihak, yakni melakukan kerjasama endorsement.
  • Kecakapan bertindak;
    Perjanjian dibuat oleh orang yang cakap hukum (dewasa), yakni pelaku bisnis dan endorser.
  • Adanya objek perjanjian;
    Terdapat prestasi (memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan/atau tidak berbuat sesuatu) yang tertuang dalam isi perjanjian. Dalam hal ini, melakukan promosi produk tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang disepakati, membayar endorser tepat waktu, dan sebagainya.
  • Sebab yang halal;
    Tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Kesusilaan dan Ketertiban Umum.

Artinya, keberlakuan MoU dapat disamakan dengan sebuah perjanjian yang mengikat apabila keempat hal di atas telah tertuang dan disepakati dalam MoU. (Pasal 1338 KUH Perdata). 

Oleh karenanya, bagi pelaku bisnis jangan sampai salah dalam membuat MoU atau perjanjian. Apabila MoU digunakan sebagai perjanjian akibatnya hak dan kewajibannya tidak mengingkat. Sehingga para pihak belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan. 

Sedangkan bagi para penerima endorser harus lebih teliti melihat apakah itu perjanjian atau MoU. Jangan hanya berfokus pada judul saja, karena bisa saja judulnya MoU, tetapi isinya merupakan perjanjian yang mengikat. 

Konsultasikan permasalahan hukum bisnis Anda dengan konsultan yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY