Iklan OVO Kolaborasi Bareng Kucing Radit, Gimana Perjanjiannya?
Smartlegal.id -
“Iklan OVO yang baru berkolaborasi dengan salah satu kucing peliharan milik komedian Raditya Dika. Lalu Perjanjiannya bagaimana?“
Kuki, kucing pintar milik Raditya Dika yang baru-baru ini jadi model iklan untuk campaign terbaru dari salah satu perusahan penyedia jasa sistem pembayaran, OVO.
Dalam iklan tersebut terlihat ada foto Kuki yang diedit dengan ikon-ikon pendukung menariknya lainnya.
Kuki pun disebut sebagai Cat Opinion Leader (COL) dalam caption campaign sosial media OVO.
Baca juga: Pelaku Bisnis dan Endorsement! Harus Paham Beda MoU dan Perjanjian
Apa itu Cat Opinion Leader?
Cat Opinion Leader merupakan plesetan dari istilah Key Opinion Leader (KOL).
Key Opinion Leader merupakan orang atau organisasi yang punya status sosial kuat sehingga rekomendasi dan pendapatnya akan sangat didengar.
Untuk menjadi KOL tidak perlu memiliki pengikut media sosial yang banyak seperti influencer. Hal ini karena seorang KOL bisa dipercaya melalui prestasi dan keahliannya.
KOL seringkali digunakan oleh perusahaan-perusahaan sebagai salah satu strategi digital marketing yang dapat membantu menghasilkan penjualan dan meningkatkan jangkauan audiens.
Oleh karena OVO menggunakan kucing Raditya Dika sebagai subjeknya, maka diplesetkan menjadi Cat Opinion Leader.
Dilihat dari pengertian KOL, Raditya Dika sebagai public figure lah yang sebenarnya menjadi KOL.
Namun untuk menjalankan strategi pemasaran yang menarik OVO lebih memilih menggunakan Kuki sebagai model iklannya.
Bagaimana perjanjian kerjasamanya?
Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait bentuk perjanjian KOL itu sendiri.
Tetapi, sama halnya dengan kegiatan Endorsement, biasanya untuk melakukan kerjasama KOL juga menggunakan MoU sebagai alas perjanjiannya.
Meskipun MoU seringkali dikenal hanya sebagai perjanjian pra-kontrak, namun dalam keadaan tertentu MoU bisa bersifat mengikat.
Karena pada dasarnya apapun bentuk perjanjian, asalkan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata maka bersifat mengikat.
Adapun syarat-syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak
Ada kesesuaian pernyataan kehendak antara para pihak, yakni Pihak Raditya Dika sebagai calon Key Opinion Leader (KOL) serta pemilik kucing dengan pihak OVO.
- Kecakapan bertindak
Perjanjian dibuat oleh orang yang cakap hukum (dewasa), yaitu pelaku usaha yaitu OVO dan pihak Raditya Dika.
- Adanya objek perjanjian
Objek perjanjian biasanya berupa kesepakatan prestasi masing-masing pihak yang dituang dalam isi perjanjian, terkait memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan/atau tidak berbuat sesuatu. Seperti, mempromosikan serta merekomendasikan produk kepada masyarakat, mampu menjelaskan produk secara spesifik, dan sebagainya.
- Sebab yang halal
Tidak bertentang dengan Undang-Undang, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Mau Pakai Brand Ambassador Korea? Perjanjiannya Dibuat Bilingual!
Dalam menjalin kerjasama dengan KOL, baik pelaku usaha maupun calon KOL harus lebih memperhatikan persyaratan-persyaratan dan goals yang disepakati di awal, termasuk tentang biaya, produk, waktu dan sebagainya.
Selain itu, penting untuk para pihak yang menjalin kerjasama agar lebih teliti lagi melihat apakah suatu perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat sah perjanjian atau belum.
Pastikan perjanjian yang Anda buat sudah mengikat secara hukum! Kalau masih ragu konsultasikan saja kepada yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio