Perjanjian Waralaba Adalah: Seluk Beluk yang Harus Anda Pahami!

Smartlegal.id -
Perjanjian Waralaba

“Perjanjian waralaba adalah dokumen hukum yang mengikat antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).”

Waralaba atau franchise adalah salah satu model bisnis yang kian populer di Indonesia. Melalui waralaba, seorang pengusaha dapat menggunakan merek dagang, sistem, dan metode bisnis yang telah terbukti sukses dari pemilik waralaba (franchisor). 

Namun, untuk melindungi kedua belah pihak, baik pemilik waralaba maupun penerima waralaba (franchisee), diperlukan suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Perjanjian ini menjadi dasar dari hubungan bisnis antara kedua belah pihak dan mengatur hak serta kewajiban masing-masing. 

Artikel ini akan membahas mengenai perjanjian waralaba, mulai dari definisi, dasar hukum yang berlaku di Indonesia, muatan, hingga urgensinya. Simak selengkapnya dalam artikel berikut!

Baca juga: Pentingnya Membuat Surat Perjanjian Waralaba Dalam Bisnis Usaha

Dasar Hukum Perjanjian Waralaba

Beberapa peraturan yang mengatur Perjanjian Waralaba, yaitu:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Sebagai landasan umum yang mengatur perjanjian kontrak, termasuk perjanjian waralaba (Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007): Mengatur secara umum tentang waralaba, termasuk perjanjian waralaba, hak dan kewajiban para pihak, serta pendaftaran perjanjian waralaba.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019): Mengatur mengenai ketentuan tentang pelaksanaan waralaba, termasuk syarat dan prosedur pendaftaran perjanjian waralaba.

Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?

Perjanjian Waralaba Adalah?

Pasal 1 ayat (8) Permendag 71/2019 mendefinisikan sebagai perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba lanjutan. 

Sederhananya adalah perjanjian yang mengatur pemberian hak merek, barang dagangan dan sistem operasional dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba agar dapat menjalankan bisnisnya.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keseragaman operasional, perlindungan merek, dan menjaga kualitas produk atau jasa yang diberikan kepada konsumen.

Pemberi waralaba dan penerima waralaba disebut sebagai penyelenggara waralaba. Pasal 4 Permendag 71/2019 menyebutkan siapa saja yang dapat disebut sebagai penyelenggara waralaba.

Pasal 6 ayat (3) Permendag 71/2019 menjelaskan Perjanjian Waralaba harus disampaikan kepada calon Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.

Baca juga: Tertarik Mendirikan Usaha Waralaba? Baca Ini Dulu Biar Prosesnya Lancar

Unsur-Unsur yang Wajib Ada

Terdapat beberapa unsur penting yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian waralaba. Melalui Lampiran II Permendagri 71/2019, unsur- unsur yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Identitas Para Pihak: Informasi lengkap mengenai pemilik waralaba dan penerima waralaba.
  2. Hak dan Kewajiban Para Pihak: Menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan bisnis waralaba.
  3. Kegiatan usaha yang diperjanjikan : Jenis kegiatan usaha yang diperjanjikan oleh penyelenggara waralaba. 
  4. Hak dan Kewajiban Para Pihak: Ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara waralaba. 
  5. Kewajiban pemilik waralaba untuk memberikan dukungan operasional dan pelatihan, serta kewajiban penerima waralaba untuk mematuhi standar yang ditetapkan.
  6. Ruang Lingkup Wilayah Usaha: batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  7. Durasi Perjanjian: Lamanya perjanjian waralaba berlangsung dan ketentuan mengenai perpanjangan atau pemutusan perjanjian.
  8. Biaya dan Pembayaran: Rincian mengenai biaya awal (initial fee), royalti, dan biaya lainnya yang harus dibayar oleh penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris: Kepemilikan atas Waralaba dan peralihan Waralaba apabila terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba.
  10. Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak.
  11. Perpanjangan dan Pengakhiran Perjanjian: Syarat dan kondisi untuk memperpanjang dan mengakhiri perjanjian sebelum waktunya.
  12. Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.
  13. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba.

 Baca juga: Belajar Bisnis Waralaba Breadtalk: Nasib Bisnis Bila Perjanjian Berakhir

Urgensi Perjanjian Waralaba

Berikut adalah rangkuman beberapa urgensi dari dibuatnya perjanjian waralaba:

  1. Perjanjian waralaba tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum tetapi juga sebagai panduan operasional yang penting untuk menjaga konsistensi bisnis di berbagai lokasi.
  2. Perjanjian ini penting untuk melindungi hak-hak pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan jika nantinya terjadi sengketa. 
  3. Memastikan bahwa bisnis waralaba dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik.
  4. Membantu menjaga reputasi dan kualitas produk atau layanan yang ditawarkan oleh jaringan waralaba.

Perjanjian waralaba merupakan komponen esensial dalam menjalankan bisnis waralaba di Indonesia. Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini agar bisnis waralaba dapat berkembang dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perjanjian waralaba dan aspek hukum lainnya, silahkan menghubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY