Kerugian Persekutuan Perdata Ditanggung Satu Orang, Boleh Gak Sih?

Smartlegal.id -
Kerugian Persekutuan Perdata
Kerugian Persekutuan Perdata

“Pembebanan untuk menanggung besarnya kerugian dalam persekutuan perdata seharusnya dimuat dalam perjanjian”

Pada hakikatnya manusia tidak dapat lepas dari kegiatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui mendirikan usaha. Dewasa ini, terdapat berbagai bentuk kegiatan usaha yang dapat dipilih oleh setiap manusia, baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum (badan usaha).

Pemilihan bentuk usaha biasanya didasarkan oleh tata cara pelaksanaannya dan penaksiran cara pembebanan kerugian dan bentuk pertanggungjawaban. Apabila seseorang ingin mendirikan usaha secara praktis, mudah dan bersama-sama, mereka akan memilih badan usaha berbentuk persekutuan perdata (maatschap).

Baca Juga: Simak! Ini Beda Antara Firma Dan CV

Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, yang menyepakati untuk bersama-sama memberikan kontribusi ke dalam persekutuan baik dalam bentuk uang, barang, atau tenaga guna memperoleh keuntungan bersama (Pasal 1618 dan 1619 KUHPerdata). 

Syarat Persekutuan Perdata

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa seseorang yang ingin mendirikan persekutuan perdata sebagai berikut:

  • Terdiri dari dua orang atau lebih

Saat seseorang berkeinginan untuk mendirikan persekutuan perdata, ia tidak bisa hanya melakukannya secara individu (Pasal 1618 KUHPerdata). Jika demikian, kegiatan usaha yang dijalankan akan termasuk pada perusahaan perseorangan bukan merupakan persekutuan perdata. 

Hal ini pula yang biasanya menjadi alasan seseorang memilih untuk mendirikan persekutuan perdata, atas dasar keinginan untuk melakukan usaha bersama.

  • Berbentuk perjanjian

Apabila telah disetujui antara para pihak untuk mendirikan persekutuan perdata, tentunya perjanjian tersebut haruslah berdasarkan kesepakatan antara para pihak. Terlebih lagi ditegaskan pada Pasal 1624 KUHPer, persekutuan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan (kesepakatan), kecuali jika ditentukan waktu lain.

Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang dilandasi oleh keinginan dan kesadaran masing-masing pihak dalam mendirikan persekutuan perdata tidak atas dasar kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPer).

Bilamana demikian, perjanjian yang dilakukan akan bersifat dapat dibatalkan. Artinya, batalnya suatu perjanjian tergantung kepada putusan para pihak, untuk melanjutkan kesepakatan tersebut atau tidak.

Baca juga: Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat di Hadapan Notaris? 

  • Kewajiban Kontribusi masing-masing pihak

Sebagaimana yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, bahwa sebagai sekutu diwajibkan untuk memberikan kontribusi (modal) ke dalam suatu perusahaan. Modal yang diberikan tidak hanya terbatas kepada uang, melainkan dapat berupa barang ataupun tenaga yang meliputi skill ataupun pengetahuan sekutu (Pasal 1619 KUHPerdata)

  • Memperoleh keuntungan

Tujuan utama para sekutu, tentunya adalah untuk memperoleh keuntungan. Jadi, apabila persekutuan perdata mendapatkan keuntungan, keuntungan tersebut wajib dibagikan kepada seluruh sekutu. Jika tidak, maka perjanjian tersebut akan batal (Pasal 1635 KUHPerdata).

Dalam membagi keuntungan, undang-undang tidak mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan besaran yang diperoleh, melainkan merupakan kebebasan daripada masing-masing pihak. 

Akan tetapi, apabila hal tersebut belum ditentukan melihat berbagai bentuk modal yang dapat diberikan oleh setiap sekutu, penentuan keuntungan sekutu pemilik modal tenaga akan disetarakan dengan nominal modal uang atau benda terkecil (Pasal 1633 KUHPerdata).

Baca Juga: 5 Aspek Legal Ini Harus Dipersiapkan Agar Pengusaha Terhindar Dari Jebakan Hukum 

Bentuk Pertanggungjawaban

  • Terhadap pihak ke-3

Dalam persekutuan perdata, setiap sekutu akan tampil secara individu kepada pihak ke-3 atas tindakannya. Oleh sebab itu, setiap perjanjian yang dilakukan oleh seorang sekutu bersama dengan pihak ke-3 tidak akan berlaku pula untuk sekutu yang lain, kecuali diperjanjikan lain (diberikan kuasa) (Pasal 1642 KUHPerdata). Akibatnya, pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan kepada sekutu yang melakukan perjanjian (Pasal 1644 KUHPerdata).

  • Ketentuan membayar kerugian

Layaknya pembagian keuntungan, pembebanan untuk menanggung besarnya kerugian dalam persekutuan perdata seharusnya dimuat dalam perjanjian. Namun apabila belum ditentukan, sekutu pemilik modal tenaga akan disetarakan dengan nominal modal uang atau benda terkecil (Pasal 1633 KUHPerdata).

Selain itu, dalam persekutuan perdata terdapat kemungkinan bahwa beban membayar seluruh kerugian hanyalah ditanggung oleh satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan utama suatu persekutuan perdata, yakni untuk memperoleh suatu keuntungan.

Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, seseorang yang berkeinginan untuk mendirikan persekutuan perdata adalah seseorang yang ingin memperoleh keuntungan tetapi dalam menjalankannya ia tidak ingin melakukannya secara sendiri. 

Guna memperoleh keuntungan, undang-undang menitikberatkan terhadap bagaimana cara memperoleh keuntungan masing-masing sekutu dan memastikan bahwa setiap sekutu akan memperoleh keuntungan. Akibatnya, undang-undang memperkenankan apabila kerugian hanya ditanggung oleh satu sekutu. 

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY