Perusahaan Dinyatakan Pailit, Aset Kekayaannya Lari Kemana?

Smartlegal.id -
Perusahaan Dinyatakan Pailit

Harta perusahaan yang dinyatakan pailit diurus oleh kurator untuk membiayai utang debitor kepada kreditor.”

Istilah pailit tidak asing lagi untuk didengar oleh masyarakat umum. Terlebih, akhir-akhir ini, di masa pandemi, ramai terdengar kabar banyak perusahaan yang dijatuhi pailit.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Definisi kepailitan sendiri adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan).

Untuk dapat dikatakan bahwa debitor pailit, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan mengatur tentang  tiga syarat kepailitan, yaitu:

  1. Terdapat dua atau lebih kreditor;
  2. Terdapat utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
  3. Dapat dibuktikan secara sederhana.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit

Apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak lagi berhak atas aset kekayaannya.

Lantas, apabila perusahaan tak lagi berhak atas hartanya pernahkah terlintas kemana atau apa yang terjadi dengan aset kekayaan perusahaan yang telah dijatuhkan putusan pailit?

Untuk menjawab pertanyaan ini perlu dikembalikan lagi pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan yang mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sehingga dari ketentuan di atas dapat dimaknai bahwa terhadap harta kekayaan dan aset perusahaan yang dijatuhi putusan pailit diurus oleh kurator.

Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas (Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan).

Selain itu, dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat kurator dan seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan (Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan).

Baca juga: Wajib Tahu! Selamatkan Perusahaanmu Dari Status Pailit Dengan Cara Ini

Kemudian, yang dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit adalah menjual semua harta pailit di muka umum (Pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan). Yang dimaksud penjualan harta pailit di muka umum adalah penjualan yang dilakukan melalui proses pelelangan. 

Perlu diketahui, tujuan harta pailit dijual di muka umum adalah untuk mendapatkan harga tertinggi atas penjualan harta pailit tersebut. Namun, apabila penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas (Pasal 185 ayat (2) UU Kepailitan).

Setelah harta pailit dijual, maka hasil pendapatan atas penjualan harta pailit digunakan untuk pembayaran hutang kepada para kreditor. Jika hasil dari penjualan harta pailit tersebut lebih banyak dari jumlah utang perusahaan kepada para kreditor, maka sisa harta dari pelunasan utang tersebut dikembalikan kepada perusahaan debitor.

Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Anda? Segera Konsultasikan Ke SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY