Ini Akibatnya! Direksi Bagi Dividen Tanpa Persetujuan RUPS

Smartlegal.id -
bagi dividen

“Bagi-bagi dividen harus melihat dari laba yang dihasilkan oleh perusahaan, apakah laba perusahaan sedang positif atau negatif”

Pembagian dividen menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh pemegang saham. Selain itu dengan membagi-bagikan dividen menandakan sebuah perusahan dalam kondisi yang baik.

Karena untuk membagikan dividen perusahaan hanya boleh dilakukan jika memiliki laba positif (Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Sehingga apabila perusahaan memiliki laba negatif, maka dividen sebaiknya tidak dibagikan dividen. 

Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” menyebutkan dalam hal laba bersih Perseroan belum sepenuhnya menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya, maka Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai “saldo laba bersih negatif”.

Cara membagikan dividen

Pada saat perusahaan memiliki laba positif, perusahaan tidak dapat langsung membagikan dividen begitu saja. Perusahaan juga memerlukan dana untuk keperluan operasional dan keperluan lainnya. Adapun ketentuan syarat yang memungkinkan PT membagikan dividen kepada pemegang sahamnya adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki laba bersih

Laba bersih adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya (Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UUPT). 

  1. Memiliki saldo laba positif

Dividen hanya boleh dibagikan apabila PT mempunyai saldo laba yang positif (Pasal 71 ayat (3) UUPT). Dalam hal laba bersih PT dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian PT dari tahun buku sebelumnya, PT tidak dapat membagikan dividen karena masih mempunyai saldo negatif.

  1. Memiliki cadangan wajib

Paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan atau disetor. 

Setelah terpenuhinya ketentuan tersebut, maka pembagian dividen untuk pemegang saham dapat dilakukan. Secara umum, rumus untuk menghitung deviden adalah sebagai berikut:

Dividen (harus dalam bentuk laba positif) = LB (Laba Bersih) – DC (Dana Cadangan) 

Baca juga:  Wajib Tahu! Begini Cara Menghitung Dana Cadangan Dan Pembagian Dividen PT

Kemudian, apakah pembagian dividen ini harus melalui RUPS?

Perlu diketahui dalam pembagian dividen, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berwenang menentukan apakah laba bersih perusahaan dapat dibagikan dividen atau digunakan untuk kepentingan perusahaan (Pasal 71 ayat (2) UUPT). 

Keputusan tersebut harus memperhatikan kepentingan dan kewajaran perusahaan (Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UUPT).

Misalnya, berdasarkan keputusan RUPS, dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.

Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Beda Akuisisi Melalui Direksi dengan Pemegang Saham

Oleh karena itu pembagian Dividen perlu persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Sehingga laba yang dimiliki perusahaan diperhitungan untuk penyisihan cadangan, penutupan kerugian tahun sebelumnya, dan pemenuhan kewajiban perseroan lainnya. 

Kalau Direksi bagi-bagi dividen tanpa RUPS, gimana?

Ibarat sebuah kendaraan, jalannya perusahaan dikendalikan oleh Direksi sebagai salah satu organ PT. Dalam menjalankan pengurusan Direksi wajib melaksanakan dengan itikad baik dan tanggung jawab (Pasal 92 ayat (2) UUPT).  

Apabila dalam kepengurusannya ternyata Direksi melakukan pembagian Dividen secara sepihak tanpa melalui RUPS jelas hal tersebut melanggar ketentuan UUPT. Sebab dalam pembagian dividen harus diperhitungkan terkait saldo laba positif dari laba bersih setelah penyisihan dana untuk cadangan yang ditetapkan dalam RUPS. 

Karena bisa saja dividen dibagikan pada saat perseroan mengalami saldo laba bersih negatif dan akan berakibat kerugian bagi perseroan. Konsekuensinya adalah direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah (schuld, guilty or wrongful act) dan atau lalai (culpoos, negligence) dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat (3) UUPT).

Sebagai pemegang saham juga dapat mengajukan gugatan apabila menganggap bahwa tindakan Perseroan tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan atau Dewan Komisaris (Pasal 61 ayat 1 UUPT). 

Selain itu apabila anggota direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya dan berakibat kerugian bagi perseroan, pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan (Pasal 97 ayat (6) UUPT). 

Ingin mendirikan PT Anda sendiri, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Gak punya waktu buat mengurusnya? Jangan khawatir. Kami dapat membantu kemudahan pendirian PT Anda dengan menggunakan jasa pendirian PT kami. Segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY