Ramai Perusahan Bagi-Bagi Dividen Interim, Apa Itu Dividen Interim?

Smartlegal.id -
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

“Dividen Interim dibagikan oleh Direksi dengan didasarkan pada keputusan Direksi setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris”

PT United Tractors Tbk (UNTR) memutuskan akan membagikan dividen interim pada 24 Oktober 2022 sebesar Rp3,05 triliun atau Rp818 per saham untuk tahun buku 2022 berdasarkan hasil Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan. 

Tentunya ini akan menjadi sebuah angin segar bagi pemilik saham perusahaan tersebut.

Lantas, apa itu Dividen Interim?

Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa Dividen Interim adalah “Dividen Sementara” yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum laba tahunan Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Biasanya pembayaran dilakukan secara berkala seperti per-triwulan selama tahun berjalan.

Yang menjadi catatan, Dividen Interim bukan merupakan dividen yang bersifat final berdasarkan hasil keputusan RUPS. Melainkan pembagian laba atau keuntungan Perseroan yang bersifat sementara.

Baca juga: Ini Akibatnya! Direksi Bagi Dividen Tanpa Persetujuan RUPS

Apabila dalam Anggaran Dasar (AD) sebuah Perseroan mengatur mengenai pembagian dividen interim yang dapat dilakukan sebelum tahun buku perseroan berakhir, hal ini boleh saja dilakukan oleh Perseroan (Pasal 72 ayat (1) Undang – Undang Perseroan Terbatas (UU PT)). 

Namun, jika di dalam AD Perseroan tidak mengatur terkait ketentuan pembagiannya, Direksi tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan atau penetapan terkait pembagian dividen interim. 

Dalam pelaksanaanya dibagikan oleh Direksi dengan didasarkan pada keputusan Direksi setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.

Terkait dengan waktu pembagiannya, perlu diingat dividen ini dibagikan sebelum tahun buku perusahaan berakhir. 

Pelaksanaan pembayarannya wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya sesuai jadwal pembagian (Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/09-2021(SE BEI)). 

Pembagian Dividen Interim tidak semata-mata dibagikan begitu saja, meskipun AD Perseroan telah mengatur mengenai pembagiannya. Ada syarat yang harus terpenuhi, yakni (Pasal 72 ayat (2) UUPT):

  1. Pembagian tidak mengakibatkan jumlah kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.  
  2. Pembagian tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya  pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. 

Perusahaan hanya boleh membagikan Dividen Interim jika telah memenuhi cadangan wajib yang dibuktikan dengan: 

  1. Laporan Keuangan Interim Triwulanan (LKIT) atau
  2. Laporan Keuangan selain LKIT telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik yang telah dipublikasi dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I. 

Bagaimana kalau setelah dibagikan, ternyata Perseroan merugi

Pemegang saham wajib mengembalikan Dividen Interim jika kondisi perusahaan mengalami kerugian (Pasal 72 ayat (5) UUPT).

Ilustrasinya jika Dividen Interim yang dibagikan sebesar Rp1.000,00 per saham. Namun ternyata perseroan mengalami kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu pemegang saham wajib untuk mengembalikan sebesar saham yang diterima yaitu Rp1.000,00 per saham.

Baca juga: Hati-Hati! Direksi Dan Dewan Komisaris Bisa Diberhentikan Sewaktu-Waktu

Lain halnya jika perseroan mengalami kerugian, namun masih memiliki laba ditahan dan saldo laba positif. Kemudian RUPS menetapkan dividen sebesar Rp200,00 per saham, maka jumlah yang wajib dikembalikan adalah Rp1.000,00 dikurangi Rp200,00.

Tak hanya bagi pemegang saham saja, Direksi dan Dewan Komisaris juga bertanggung jawab renteng terhadap kerugian yang ditimbulkan atas pembagian dividen interim (Pasal 72 ayat (6) UUPT). Kerugian ini dapat ditimbulkan apabila pemegang saham tidak mengembalikan dividen yang telah diterimanya. 

Ingin mendirikan PT Anda sendiri, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Gak punya waktu buat mengurusnya? Jangan khawatir. Kami dapat membantu kemudahan pendirian PT Anda dengan menggunakan jasa pendirian PT kami. Segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY