Pembukaan Cabang Baru Perusahaan, Ini Legalitas Yang Wajib Diurus!
Smartlegal.id -
“Pembukaan cabang baru perusahaan bisa jadi salah satu tanda suatu perusahaan sedang berada di tren yang positif. Legalitas apa saja yang diperlukan?”
Salah satu tanda suatu bisnis sedang melaju dengan pesat adalah dengan adanya pembukaan cabang baru perusahaan di daerah atau domisili tertentu.
Dalam hal ini, pembukaan cabang baru perusahaan juga dikenal sebagai penambahan kantor cabang.
Dikutip dari detik.com, kantor cabang sendiri merupakan bagian dari perusahaan induk, berdiri di lokasi yang berbeda dari kantor pusat.
Nantinya, segala kegiatan usaha kantor cabang akan menginduk dan bertanggung jawab ke perusahaan pusat.
Pembukaan cabang perusahaan baru ini dilakukan sebagai bentuk ekspansi dari usaha yang dijalankan agar dapat menjangkau pasar secara lebih luas lagi.
Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023
Tentu akan ada banyak hal yang perlu dijadikan pertimbangan dalam proses ekspansi dan perluasan bisnis tersebut, termasuk urusan legalitasnya.
Persiapan Awal dalam Pembukaan Cabang Baru Perusahaan
Sebelum membuka kantor cabang, pelaku usaha dapat melakukan persiapan serta membuat pertimbangan sebagai berikut:
1. Persiapan Internal Perusahaan Pusat
Persiapan internal ini dapat dimulai dengan memahami tujuan ekspansi bisnis ke area tertentu.
Beberapa di antaranya, seperti tujuan dari pembukaan kantor cabang, kesiapan modal yang memadai, dan lain sebagainya.
Pada umumnya, tujuan seorang pelaku usaha yang ingin membuka cabang baru salah satunya adalah untuk melayani permintaan pelanggan yang semakin banyak serta membuka peluang pasar baru di area tertentu.
Jadi, modal jelas akan sangat diperlukan saat membuka cabang baru. Hal ini untuk keperluan dana sewa tempat dan dana kegiatan operasional lainnya.
2. Melakukan Riset Pasar
Proses riset pasar dilakukan dengan cara melihat potensi-potensi yang ada dari wilayah tersebut, misalnya:
- Potensi daya beli masyarakat;
- Potensi akses yang memadai; serta
- Hal lainnya yang mendukung kelancaran berbisnis di kantor cabang.
3. Memahami Ketentuan Perizinan yang Berlaku
Dalam rangka membuka cabang usaha baru, pelaku usaha harus memahami serta menaati ketentuan perizinan (legalitas) yang berlaku. Sebab, pada dasarnya setiap perusahaan wajib melaksanakan kepatuhan hukum.
Ketentuan Legalitas untuk Pembukaan Cabang Baru Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), istilah kantor cabang dikenal dengan sebutan “kantor cabang administrasi”.
Kantor cabang administrasi adalah unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Definisi tersebut dicantumkan dalam Pasal 30 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021.
Baca juga: Usaha Warung Makan Gak Bisa Asal Pakai Nama “Cabang Purnama”
Berkaitan dengan pengertian dari kantor cabang administrasi, perlu diketahui bahwa yang wajib memiliki dokumen legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup kantor pusat saja. Berikut juga dengan dokumen legalitas berupa PB UMKU.
Sebab, NIB hanya dapat dimiliki oleh satu pelaku usaha (perusahaan) saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021.
Jadi, apakah pembukaan kantor cabang administrasi tidak memerlukan legalitas lagi?
Jawabannya, untuk NIB dan PB UMKU lainnya, maka tidak diperlukan lagi. Namun, sebaiknya tetap memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko, seperti:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan Lingkungan;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG).
Berencana ingin memperluas jangkauan bisnis dengan membuka kantor cabang baru, namun belum memiliki waktu yang cukup untuk menangani hal tersebut?
Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi