Begini Prosedur Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan PPN pada Kegiatan PMSE

Smartlegal.id -
Begini Prosedur Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan PPN pada Kegiatan PMSE

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 dikeluarkan dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan”

Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini dikeluarkan dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga: Platform Asing (PMSE) Yang Mendapat Keuntungan Di Indonesia Tetap Dipungut Pajak Lho

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PMK 48/2020, yang mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Hal ini menjadi dasar bahwa apabila perusahaan melakukan perdagangan secara online, dalam hal ini menggunakan perangkat elektronik, maka dapat dikategorikan sebagai PMSE.

Pemungutan PPN PMSE

Pasal 1 ayat (15) PMK 48/2020, mendefinisikan Pelaku usaha PMSE sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan/atau dalam Negeri.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka perusahaan penyedia barang dan jasa digital baik dalam maupun luar negeri seperti :

  1. Streaming Film, Music, dan Aplikasi.
  2. Penyedia layanan Video Conference.

Dapat dikenakan PPN Produk barang dan jasa digital sebesar 10% dari nilai yang dibayar oleh Pembeli barang/Penerima Jasa PMSE tersebut. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6  ayat (1) PMK 48/2020.

Sehingga perusahaan penyedia barang dan jasa digital selanjutnya ditunjuk oleh Menteri sebagai Pemungut PPN PMSE berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN PMSE tersebut. Artinya, Perusahaan dapat menarik tarif PPN sebesar 10% dari transaksi yang dilakukan oleh Pembeli barang dan/atau penerima jasa.

Adapun syarat Pembeli barang dan/atau penerima Jasa tersebut merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria :

  1. Bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
  2. Melakukan pembayaran secara debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan di Indonesia.
  3. Bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan kode nomor telepon negara Indonesia.

Penyetoran PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE berkewajiban untuk menyetorkan PPN paling lama setelah Masa Pajak Berakhir, dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan penyetoran pajak secara elektronik. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik)

Pemungut PPN PMSE dapat menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan:

  1. Mata uang Rupiah.
  2. Mata uang Dollar Amerika Serikat.
  3. Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaporan PPN PMSE

Setelah menyetorkan PPN yang telah dipungut, maka Pemungut PPN PMSE wajib melaporkannya secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.  Laporan yang dimaksud berbentuk elektronik yang disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun Pelaporan PPN PMSE tersebut paling sedikit memuat :

  1. Jumlah Pembeli barang dan/atau Penerima Jasa.
  2. Jumlah pembayaran.
  3. Jumlah PPN yang dipungut.
  4. Jumlah PPN yang telah disetor.

Baca juga : Pedagang Online Wajib Memiliki Izin Usaha Simak Aturan Lengkapnya

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY