Informasi Di Internet Dianggap Tidak Relevan? Segera Hapus Atau Ini Sanksinya!
Smartlegal.id -
“PSE yang tidak menghapus informasi di internet yang tidak relevan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Komunikasi dan Informasi.”
Dewasa ini segala aktivitas kita sehari-hari tidak dapat lepas dari perangkat-perangkat elektronik. Maraknya penggunaan perangkat elektronik tersebut telah memudahkan kita untuk memperoleh berbagai informasi dalam bentuk digital.
Namun, perlu diketahui bahwa banyak dari informasi tersebut yang sebenarnya tidak boleh dibiarkan beredar di internet. Adapun informasi yang dimaksud, merupakan informasi elektronik yang tidak relevan.
Maka dari itu, seluruh pengusaha penyedia platform elektronik seperti media sosial, e-commerce, dan sebagainya yang istilah hukumnya adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban untuk mematuhi tata kelola sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tentu dimaksudkan untuk menciptakan dunia digital yang adil serta menjamin kehormatan bagi setiap penggunanya demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Persyaratan Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
Untuk mewujudkan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), setiap PSE tersebut memiliki kewajiban untuk menghapus setiap informasi elektronik atau informasi di internet yang tidak relevan. Penghapusan informasi elektronik yang dimaksud dilakukan oleh PSE yang memperoleh atau memproses data pribadi di bawah kendalinya (Pasal 15 ayat (3) PP PSTE).
Adapun yang dimaksud dengan informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah data-data elektronik yang diantaranya seperti:
- Suara, gambar, peta, rancangan, dan foto;
- Electronic Data Interchange (EDI), email, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya;
- Huruf, tanda, dan angka;
- Kode Akses;
- Simbol atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa penghapusan informasi-informasi elektronik diatas juga dapat dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan. Untuk melakukan penghapusan suatu informasi elektronik yang tidak relevan, dapat dilakukan secara (Pasal 15 ayat (2) PP PSTE):
- Penghapusan (right to erasure); dan
- Pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting).
Adapun informasi elektronik tidak relevan yang dihapus atas dasar right to erasure, terdiri atas data pribadi yang merupakan (Pasal 16 ayat (1) PP PSTE):
- Diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik data pribadi;
- Telah ditarik persetujuannya oleh pemilik data pribadi;
- Diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
- Sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Ditampilkan oleh PSE yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi.
Baca juga: Hati-Hati! PSE Wajib Melindungi Data Pribadi Penggunanya, Kalau Tidak Mau Kena Sanksi
Namun, permintaan untuk menghapus informasi elektronik tersebut tidak dapat dilakukan jika informasi yang bersangkutan merupakan informasi elektronik yang wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus. Larangan penghapusan suatu informasi elektronik harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16 ayat (3) PP PSTE).
Sementara itu, untuk penghapusan informasi elektronik tidak relevan yang dilakukan dengan mengeluarkan informasi tersebut dari daftar mesin pencari (right to delisting) harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Untuk itu, pemilik informasi yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penetapan penghapusan informasi elektronik miliknya kepada pengadilan negeri (Pasal 17 ayat (1) dan (2) PP PSTE).
Permohonan yang dimaksud harus memuat (Pasal 17 ayat (3) PP PSTE):
- Identitas pemohon;
- Identitas PSE atau alamat sistem elektronik;
- Data pribadi yang diminta penghapusannya; dan
- Alasan permintaan penghapusan.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka penetapan PSE yang bersangkutan harus segera melakukan penghapusan informasi elektronik tersebut (Pasal 17 ayat (4) PP PSTE).
Perlu dicatat bahwa pada dasarnya setiap PSE memiliki kewajiban untuk menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan (Pasal 18 ayat (1) PP PSTE). Mekanisme penghapusan yang dimaksud, setidaknya harus memuat ketentuan-ketentuan mengenai (Pasal 18 ayat (2) PP PSTE):
- Penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik data pribadi;
- Fitur penghapusan informasi elektronik atau dokumen elektronik tidak relevan yang memungkinkan pemiliknya untuk melakukan penghapusan sendiri; dan
- Pendataan atas permintaan penghapusan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak relevan.
Apabila seorang pengusaha PSE tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha PSE yang bersangkutan. Adapun sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa (Pasal 100 ayat (2) PP PSTE):
- Teguran tertulis;
- Denda administratif;
- Penghentian sementara;
- Pemutusan akses; dan/atau
- Dikeluarkan dari daftar.
Perlu dicatat bahwa pengusaha PSE yang telah dikenai sanksi administratif diatas, tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab pidana dan perdatanya (Pasal 100 ayat (5) PP PSTE).
Jangan sampai bisnis yang Anda jalankan terhambat karena jeratan hukum. Mengalami kesulitan dan masalah hukum lainnya pada bisnis Anda? Dikonsultasikan ke Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar