Data Pribadi jadi Syarat Klaim Promo, Emang Boleh?

Smartlegal.id -
Data Pribadi jadi Syarat Klaim Promo, Emang Boleh?

“Pihak lain yang ingin menggunakan data pribadi yang bukan miliknya wajib memiliki persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data”

Siapa sih yang nggak seneng kalau dapat promo? Misalnya pembelian menggunakan metode pembayaran non-tunai akan mendapatkan cashback 50%, atau dengan download aplikasi tertentu akan mendapatkan gratis makanan. Terkadang, itu semua seringkali kita lakukan demi mendapatkan promo atau potongan harga.

Namun tak jarang, kita harus melakukan input data baik secara langsung maupun melalui aplikasi. Nah, sebenarnya sejauh mana sih pihak lain boleh mengetahui data pribadi milik kita? 

Apabila pihak penyelenggara menggunakan data diri, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi orang lain harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Karena perlu kita sadari, belakangan ini rupanya banyak kasus mengenai kebocoran data. Seperti yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, sekitar 26,7 juta data pengguna IndiHome dikabarkan bocor pada situs breached.to. Data ini berisikan catatan browsing seperti waktu dan jenis situs yang dikunjungi serta data personal lain, seperti nama lengkap, NIK, dan jenis kelamin.

Jenis-Jenis Data Pribadi

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat dua macam data, yakni (pasal 4 UU PDP):

Yang bersifat spesifik:

  1. Data dan informasi kesehatan;
  2. Data biometrik;
  3. Data genetika;
  4. Catatan kejahatan;
  5. Data anak;
  6. Data keterangan pribadi; dan/ atau
  7. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan; dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

Hak Konsumen

Konsumen sebagai pemilik (subjek) data pribadi memiliki hak agar data pribadinya dilindungi (Pasal 1 angka 2 UU PDP).

Selain itu, konsumen berhak untuk (Pasal 5 sampai 9 UU PDP):

  1. Mendapatkan informasi mengenai tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi;
  2. Melengkapi, memperbarui dan memperbaiki data pribadinya;
  3. Mendapatkan akses dan salinan data pribadinya;
  4. Mengakhiri, menghapus atau memusnahkan data pribadinya;
  5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadinya.

Dengan adanya hak ini, maka dalam melakukan pemrosesan data, pihak lain termasuk pengusaha tak dapat sembarangan.

Kewajiban Pengusaha dalam Memproses Data

Dalam hal terdapat pengusaha yang menawarkan promo kepada konsumennya, maka ia harus dengan cermat memperhatikan hak-hak yang dimiliki konsumen selaku pemilik data. Selain itu, pengusaha juga harus memperhatikan prinsip pelindungan data sesuai dengan UU PDP, yakni:

  1. Pengusaha wajib memiliki dasar pemrosesan data;
  2. Pengusaha wajib melakukan pemrosesan data yang telah disetujui secara sah dan eksplisit oleh konsumen;
  3. Pengusaha memproses data milik konsumen secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
  4. Pengusaha wajib melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan data;
  5. Pengusaha wajib melindungi dan memastikan keamanan data milik konsumen yang diprosesnya;
  6. Pengusaha wajib menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen dalam melakukan pemrosesan data;
  7. Pengusaha wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data di bawah kendalinya;
  8. Pengusaha wajib melindungi data dari pemrosesan yang tidak sah;
  9. Pengusaha wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah;
  10. Pengusaha wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi. 

Kewajiban Pengusaha dalam Mengamankan Bisnis

Selain mematuhi prinsip tersebut, pengusaha yang menjalankan bisnis secara online juga wajib untuk melindungi bisnisnya. Karena, ia termasuk kategori Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Baca Juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE

Nah, PSE Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan PSE sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020).

Adanya kewajiban ini menimbulkan dampak yang serius apabila tidak dipatuhi pelaku usaha. Pasal 7 ayat (2) PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Tak dipungkiri, access blocking ini bisa menimbulkan efek domino terhadap bisnis yang telah dibangun oleh pelaku usaha.

Punya bisnis online tapi khawatir kena access blocking? Tenang! serahkan saja pendaftaran PSE kepada Smartlegal.id. Hubungi Kami melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY