Kemendag Ingatkan PMSE Lakukan Implementasi Permendag 31/2023
Smartlegal.id -
“Surat edaran terkait implementasi Permendag 31/2023 merupakan komitmen pemerintah untuk terus mengawasi dan mengatur perdagangan digital yang berkembang pesat di Indonesia.”
Awal bulan Oktober ini, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran REJ.00.01/249/PDN/SD/10/2024 terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Elektronik (Permendag 31/2023).
Permendag ini mengatur berbagai aspek perdagangan di Indonesia. Surat ini menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha khususnya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam memahami langkah-langkah implementasi aturan yang baru diberlakukan.
Berikut adalah poin-poin utama yang terkandung dalam surat tersebut dan apa yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Baca Juga : Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE
Pokok Isi Surat Kementerian Perdagangan
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi fokus utama dalam implementasi Permendag 31/2023, antara lain:
- Penyesuaian Izin Usaha: Pelaku usaha diinstruksikan untuk menyesuaikan izin usaha mereka sesuai dengan ketentuan baru yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Proses penyesuaian ini mencakup pemenuhan persyaratan administrasi tambahan yang kini wajib dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan. Seperti :
- Nomor Pendaftaran Barang (NPB) atau sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Nomor sertifikat halal
- Nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dn lingkungan hidup (K3L) untuk barang yang diwajibkan
- Nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
- Persyaratan Kepatuhan: Surat tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada, terutama terkait penjualan produk yang telah diatur dalam regulasi. Pelaku usaha harus memastikan bahwa produk mereka mematuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi kualitas, keamanan, maupun pemasaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
- Penerapan Sanksi: Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dalam Permendag 31/2023, akan dikenakan sanksi administratif yang dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan izin usaha (Pasal 50 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023). Hal ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dalam dunia perdagangan dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
- Peningkatan Pengawasan:Kemendag juga menekankan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. Pengawasan akan dilakukan melalui inspeksi rutin dan penegakan hukum yang lebih ketat bagi pelanggar. Kemendag juga meminta dalam perdagangan elektronik khususnya Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melaporkan data ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga : Social Commerce Resmi Dilarang Jualan di Indonesia, Benarkah?
Dampak Permendag 31/2023 Bagi Pelaku Usaha
Implementasi Permendag 31/2023 melalui surat edaran ini memberikan dampak yang signifikan bagi berbagai sektor usaha, terutama di bidang perdagangan barang dan jasa.
Pelaku usaha diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian dan memahami lebih lanjut tentang kewajiban baru yang harus dipenuhi. Bagi usaha yang berorientasi ekspor-impor, regulasi ini dapat berdampak pada persyaratan yang lebih ketat terkait sertifikasi produk dan prosedur perizinan.
Dalam hal untuk memastikan kepatuhan terhadap Permendag 31/2023, pelaku usaha harus segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan audit internal terkait kepatuhan terhadap regulasi baru.
- Mengurus perizinan atau dokumen yang mungkin perlu diperbarui sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Berkoordinasi dengan pihak terkait seperti konsultan hukum atau pihak berwenang untuk memastikan semua aspek hukum usaha terpenuhi.
- Menyediakan pelatihan atau sosialisasi bagi karyawan terkait perubahan regulasi ini agar dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Baca Juga : Dampak TikTok Shop: Semua Marketplace Dibatasi Lakukan Cross Border
Urgensi Implementasi
Surat edaran ini menekankan urgensi penerapan Permendag 31/2023, yang bertujuan untuk menata kembali ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan untuk menyeimbangkan kekuatan pasar antara pelaku usaha besar dan UMKM, serta menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia perdagangan elektronik.
Implementasi Permendag 31/2023 menjadi bagian penting dalam penataan dan penguatan sektor perdagangan di Indonesia. Pelaku usaha perlu memahami dan segera menindaklanjuti isi surat dari Kemendag agar terhindar dari sanksi dan tetap menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kepatuhan yang baik, pelaku usaha tidak hanya menjaga keberlangsungan bisnis mereka, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Jika membutuhkan bantuan terhadap regulasi baru dari Permendag 31/2023, Smartlegal.id siap membantu Anda memahami dan memastikan kepatuhan terhadap implementasi aturan. Hubungi kami untuk konsultasi hukum lebih lanjut!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana