Social Commerce Resmi Dilarang Jualan di Indonesia, Benarkah?

Smartlegal.id -
Social Commerce

“Tiktok yang tergolong sebagai social commerce tidak lagi dapat melakukan penjualan langsung di dalam platformnya”

Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan di media maya bahwa TikTok menutup layanan Tiktok Shop-nya di Indonesia. Hal ini diketahui dilakukan Tiktok imbas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Alasan Social Commerce Dilarang Jualan

Dalam hal ini, salah satu alasan yang mendasari penutupan Tiktok Shop adalah pasca adanya pengaturan dalam Permendag 31/2023 yang secara tidak langsung melarang operasional bisnis Tiktok Shop.

Baca juga: Fitur TikTok Project S Mengancam UMKM Lokal? Ini Ketentuannya

Secara spesifik, Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 mengatur bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. 

Kemendag menyatakan bahwa terdapat beberapa alasan terkait dilarangnya social-commerce untuk menyediakan fasilitas transaksi di platformnya, diantaranya:

  1. Menciptakan fair trade. Menurut Kemendag, social-commerce perlu dibatasi karena menguasai algoritma pasar sosial media dan e-commerce. Atas hal tersebut, kekuatan social-commerce dinilai menjadi terlalu besar di Indonesia yang berimbas pada menurunnya minat konsumen untuk mau berbelanja pada usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 
  2. Melindungi data pribadi. Kemendag menilai bahwa pembatasan ini juga dilakukan guna melindungi data pribadi warga Indonesia. Menurut pihaknya, social-commerce rawan menggunakan data pribadi pada penggunanya untuk kepentingan bisnisnya.

Social-commerce sendiri didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa (Ps. 1 angka 17 Permendag 31/2023). 

Tiktok, yang dalam hal ini merupakan suatu penyelenggara media sosial, juga menyediakan fitur “jual-beli” secara daring melalui platformnya yang dilakukan melalui sub-layanan Tiktok Shop.

Atas hal tersebut, Tiktok yang tergolong sebagai social-commerce kini dilarang melakukan penjualan langsung pada platformnya, sebagaimana dahulu dapat dilakukan Tiktok melalui layanan Tiktok Shop. 

Baca juga: Creator Tiktok Udah Tahu Ketentuan Hak Cipta Ini Belum?

Penting untuk diketahui bahwasanya terdapat sejumlah ancaman sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan tentang larangan penyediaan fasilitas transaksi dalam platformnya tersebut. Secara bertingkat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa (Ps. 50 ayat (1) dan 2 Permendag 31/2023):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pemasukan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. Pemasukan dalam daftar hitam;
  4. Pemblokiran sementara layanan oleh pemerintah; dan/atau
  5. Pencabutan izin usaha.

Dengan demikian, atas alasan itulah Tiktok memutuskan untuk menutup layanannya demi mematuhi ketentuan Permendag 31/2023 tersebut dan mencegah dijatuhinya sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. 

Platform sosial media saat ini hanyak diperbolehkan melakukan promosi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa saja.

Apabila konsumen ingin membeli produk yang ditawarkan oleh social-commerce, maka konsumen tersebut harus membelinya melalui platform marketplace yang khusus menyelenggarakan kegiatan jual-beli secara daring. 

Apabila platfrom media sosial ingin melakukan penjualan, maka Kemendag menjelaskan bahwa hal ini dapat dilakukan yakni dengan membuat entitas baru serta mengajukan perizinan baru khusus di bidang marketplace

Ingin bangun usaha digital tapi bingung apa saja legalitas dan perizinan yang harus diurus? Serahkan saja kepada Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY