Kenali Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Smartlegal.id -
Kenali Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Sering timbul pertanyaan mengenai apa perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi dan apa arti dari istilah-istilah tersebut? Menurut putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Baiq Nuril dengan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, menimbulkan kegeraman di banyak lapisan masyarakat. Maklum, mereka menganggap Nuril justru berada pada posisi sebagai korban sehingga tak layak dihukum. Alhasil, banyak yang menyerukan pemberian amnesti sebagai bentuk campur tangan Pemerintah untuk Baiq Nuril karena merasa Hakim kurang bertindak adil.

Presiden Jokowi sendiri seolah tak menanggapi mengenai pemberian amnesti. Presiden mengajak masyarakat untuk melihat dulu kelanjutan proses Peninjauan Kembali (PK). Jika PK tak juga dikabulkan oleh MA maka Presiden mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan grasi.

Di sisi lain, masyarakat mengkritik Presiden terkait hal tersebut karena grasi hanya dapat diajukan untuk pidana penjara minimal dua tahun. Sedangkan Nuril dihukum penjara enam bulan.

Dari kasus tersebut muncul pertanyaan tentang apa itu grasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami telah menggambarkan penjelasannya dibawah ini.

Grasi

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA.

Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden ‘mengampuni’ perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Contoh grasi adalah pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan yang melibatkannya. Pemberian grasi tersebut dilakukan pada tanggal 23 Januari 2017 yang lalu.

Amnesti

Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Contoh amnesti adalah pemberian amnesti oleh Presiden Soekarno kepada pihak yang terlibat pemberontakan pada masa awal-awal Indonesia merdeka. Pemberian amnesti (dan abolisi) tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Abolisi

Abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Contoh abolisi pemberian abolisi terhadap pihak yang terkait pemberontakan pada masa awal Indonesia merdeka melalui Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Rehabilitasi

Rehabilitasi dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi. Pembahasan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dapat meng-klik tautannya disini.

Wacana pemberian rehabilitasi sempat mencuat pada waktu hangatnya proses hukum atas mantan Presiden Soeharto. Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Smartlegal.id dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui :

E: [email protected]

H: 0812 1234 1235

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY