Pengguna Kosmetik Adalah Konsumen, Perhatikan Hak dan Tips-tipsnya

Smartlegal.id -
Pengguna Kosmetik Adalah Konsumen, Perhatikan Hak dan Tips-tipsnya

Beberapa waktu belakang ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan maraknya kasus selebgram yang ketahuan melakukan endorse atas kosmetik-kosmetik yang ternyata ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas tertinggi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas peredaran kosmetik, sudah memberikan peringatan kepada para selebgram tersebut.

Dari sisi lain, keberadaan kosmetik ilegal tersebut berpotensi merugikan konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai salah satu perangkat untuk melindungi kepentingan konsumen juga sangat mungkin dilanggar oleh praktik peredaran kosmetik ilegal itu.

Hal tersebut sudah sepantasnya membuat kita semua tersadar bahwa di era digital ini, diperlukan kesadaran untuk memilah berbagai produk yang kita gunakan. Belum tentu sesuatu hal baik untuk kita, meskipun idola kita ternyata mengatakan bahwa hal tersebut baik. Kira-kira tips apa yang bisa diperhatikan dalam memilih kosmetik? Simak ulasannya di bawah berikut ini.

 

Pahami Kebutuhan Diri

Kosmetik dapat diartikan sebagai setiap bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada seluruh bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa di sekitar mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan dan/atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Kaum hawa memandang bahwa kebutuhan akan kosmetik merupakan sesuatu yang penting. Mempercantik diri merupakan lambang atas perhatian yang telah dicurahkan bagi kebaikan diri sendiri, suami, anak, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, tak pantas rasanya kalau membeli dan menggunakan kosmetik secara serampangan. Ladies perlu memahami kira-kira kosmetik yang seperti apa yang cocok bagi dirinya. Jangan sampai kita membeli kucing, padahal yang kita butuhkan kelinci. Membeli kuteks, padahal cukup manicure demi jari-jari terlihat lebih lentik.

 

Riset Produk Secara Mendalam

Setelah memahami mengenai kebutuhan diri Anda, maka sekarang adalah waktunya untuk melakukan riset produk seperti apa yang kira-kira cocok dengan kebutuhan diri. Anda dapat melakukan riset dengan meminta katalog berbagai perusahaan kosmetik, bertanya kepada teman sekitar, dan melakukan riset melalui internet. Bahkan, kalau dibutuhkan, Anda dapat berkonsultasi dengan dokter atau ahli kecantikan.

 

Jangan Terlalu Percaya Iklan

Kaum hawa harus memahami bahwasanya iklan dibuat bukan untuk mendidik konsumen, melainkan untuk menggiring emosi calon konsumen agar terpikat dengan suatu produk untuk kemudian membeli produk tersebut.

Sedikit peringatan bagi produsen nakal, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen melarang produsen membuat iklan yang menyesatkan mengenai harga, kegunaan, kondisi, diskon, dan bahaya barang. Setelah itu, Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen juga melarang penggunaan promosi secara berlebih-lebihan.

Selain itu, terkadang produk kosmetik menggunakan kata-kata yang terdengar ilmiah dan menjanjikan seperti hypoallergenic dan non-comodogenic. Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut, maka istilah-istilah tersebut sebenarnya sudah lumrah dan sepantasnya produk kosmetik memiliki kualitas demikian. Pada akhirnya, jangan mudah terpengaruh dan terpancing oleh iklan.

 

Beli Produk dari Vendor Terpecaya

Cara lainnya untuk memastikan bahwa ladies memilih kosmetik secara aman adalah dengan membeli kosmetik kebutuhan ladies dari vendor yang terpercaya. Maksud terpercaya di sini, tak perlu vendor yang asli, namun yang penting adalah memiliki reputasi yang bagus, meskipun tentu kalau memungkinkan, maka sebaiknya diusahakan membeli di vendor resmi, baik membeli langsung atau membeli secara daring.

 

Cek KLIK

Cek KLIK berarti mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Tanggal Kadaluarsa dari kosmetik yang bersangkutan. Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen mengamanatkan konsumen untuk teliti membaca informasi atas produk dan menggunakan produk sesuai petunjuk.

Cek kemasan dan label dari kosmetik yang hendak anda beli apakah sekiranya ada kecatatan. Selain itu, periksa juga bahan-bahan kosmetik sekiranya ada yang patut dipertanyakan. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen melarang produsen untuk memanipulasi label dan kemasan. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana.

Setelah itu, coba temukan Nomor Izin Edar (NIE) pada kemasan kosmetik. Kosmetik yang sudah legal dan terawasi pasti sudah memiliki NIE yang dikeluarkan oleh BPOM. Jika anda menemukan NIE pada kemasan, maka cek pula ke situs https://cekbpom.pom.go.id/ untuk menemukan asli atau palsunya registrasi NIE kosmetik yang bersangkutan.

Ladies jangan lupa untuk mengecek tanggal kadaluarsa dari produk kosmetik. Produsen harus mencantumkan tanggal kadaluarsa menurut Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Jangan sampai produk yang anda beli ternyata sudah tidak layak pakai karena melampaui batas waktu penggunaan yang wajar sehingga membahayakan bagi diri anda jika digunakan.

 

Perhatikan Reaksi Setelah Memakai Kosmetik

Bagi beberapa produk kosmetik, khususnya yang dijual secara konvensional, biasanya menyediakan tester untuk dijajal. Anda dapat melihat apakah cocok tidaknya kosmetik yang bersangkutan bagi anda. Anda jadinya tak membeli kucing dalam karung.

Selain itu, anda perlu memperhatikan reaksi setelah melakukan pemakaian atas kosmetik. Jika muncul reaksi alergi atau penyakit karena penggunaan kosmetik, maka sebaiknya Anda berhenti menggunakan kosmetik yang bersangkutan dan segera berkonsultasi kepada dokter yang ahli.

 

SMART LEGAL dapat membantu Anda

Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]

 

Author :

Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY