Inilah Hal yang Perlu Anda Ketahui Dalam Proses Pendirian PT

Smartlegal.id -
Inilah-Hal-yang-Perlu-Anda-Ketahui-Dalam-Proses-Pendirian-PT

Proses Pendirian PT – Kenali fundamental Perseroan Terbatas dan hal-hal yang perlu Anda ketahui selama proses berjalannya PT.

Geliat bisnis di Indonesia menunjukkan tren positif selama beberapa tahun terakhir. Berbagai usaha kecil menengah alias UKM pun mulai bertransformasi menjadi usaha dengan skala yang lebih besar. Bahkan tidak sedikit usaha yang belum mencapai usia lima tahun dan digawangi oleh kawula muda sudah berbadan hukum dengan menjadi Perseroan Terbatas.

Mengenal Perseroan Terbatas

Definisi Perseroan Terbatas

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

“Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Dengan demikian, jelas bahwa sebuah Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan oleh karenanya harus tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Struktur Perseroan Terbatas

Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUPT, struktur atau organ dari sebuah Perseroan adalah:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran Dasar (pasal 1 ayat (4) UUPT).

 

  1. Direksi

Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab dengan Penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

 

  1. Dewan Komisaris

Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

 

 

Perseroan Terbuka dan Tertutup

Berdasarkan keterbukaan sahamnya, maka dikenal dua jenis Perseroan yakni:

  1. Perseroan Terbuka

Perseroan yang terdaftar di Bursa Efek dan melakukan penawaran umum, yakni emitmen yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun terkait pelaporan, Perseroan Terbuka wajib melakukan laporan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).

 

  1. Perseroan Tertutup

Perseroan yang tidak terdaftar di Bursa Efek dan sahamnya belum pernah ditawarkan ke publik melalui penawaran umum. Adapun terkait kewajiban pelaporan, Perseroan Tertutup tidak wajib melakukan laporan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).

 

 

Keuntungan Menjadi Perseroan Terbatas

Inilah-Hal-yang-Perlu-Anda-Ketahui-Dalam-Proses-Pendirian-PT

Bagi pelaku bisnis, mengukuhkan usaha yang dijalankan menjadi bentuk perseroan akan memberikan banyak keuntungan. Badan usaha yang berbentuk perseroan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengembangkan usaha dengan modal kecil, mengamankan aset kekayaan pribadi, hingga memperoleh legitimasi dari pemerintah.

 

Mempermudah pengembangan usaha

Menurut UUPT, modal Dasar yang harus dimiliki oleh sebuah Perseroan adalah sebesar Rp50.0000,00. Namun, perlu diingat, modal ini bukanlah modal pribadi sebab syarat untuk mendirikan Perseroan setidak-tidaknya didirikan oleh 2 (dua) orang.

Untuk memperluas bisnis, pihak kreditur akan menaruh lebih banyak kepercayaan kepada jenis usaha yang telah berbentuk PT dibandingkan tanpa status serupa. Dengan meningkatnya kepercayaan ini, semakin meningkat pula potensi untuk memperoleh modal usaha dan memperluas bisnis.

 

Menjaga Aset Pribadi

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berbunyi:

Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

maka jelas bahwa aset pribadi pemilik saham tidak akan tersentuh bilamana terjadi kerugian yang dialami oleh Perseroan. Hal ini sangat berbeda dengan CV, Firma, maupun badan usaha perseorangan lainnya yang tidak memiliki batas tegas dengan perlindungan Undang-Undang mengenai perlindungan harta kekayaan pribadinya jika terjadi kerugian dalam usahanya.

 

Meningkatkan Profesionalisme

Hal ini merupakan salah satu dampak terhadap status yang sangat berperan terhadap citra perusahaan di masyarakat. Selain itu, dari sisi internal pun, Perseroan dapat bekerja secara lebih profesional dengan adanya struktur organisasi yang jelas sebagai penanggung jawab masing-masing bagiannya.

Seperti yang disinggung sebelumnya, organ Perseroan terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Masing-masing bagian ini mempunyai kapasitas dan kewajiban tersendiri yang harus dikerjakan secara profesional.

 

Memperoleh Legitimasi Pemerintah

Setiap Perseroan wajib mempunyai akta perusahaan yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1) UUPT). Adapun akta ini harus disahkan melalui notaris.

Akta perusahaan memuat Anggaran Dasar (AD) yang kemudian perlu mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum sah dijalankan. Setiap perubahan yang terjadi badan Perseroan pun akan mengakibatkan perubahan pada AD dengan batasan hal-hal yang harus mendapat persetujuan atau hanya sekadar menyampaikan pemberitahuan kepada Kemenkumham.

 

 

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

Inilah Hal yang Perlu Anda Ketahui Dalam Proses Pendirian PT

Pendirian sebuah Perseroan Terbatas dijabarkan cukup rinci pada Pasal 7 UUPT:

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.

(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
  2. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

 

Adapun aturan untuk mendapatkan Keputusan Menteri sehingga sebuah Perseroan dapat disahkan dijelaskan pada Pasal 9 UUPT.

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. alamat lengkap Perseroan.

(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.

(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Keabsahan Bila Suami Istri Mendirikan PT

Kembali pada Pasal 7 UUPT, salah satu syarat untuk mendirikan sebuah Perseroan adalah jumlah pemilik saham sebanyak minimal 2 (dua) orang. Dengan demikian, bilamana sepasang suami istri yang telah menikah dan mempunyai perjanjian kawin, maka pendirian PT dapat disahkan oleh Menteri. Sebaliknya, selama pasangan suami istri tidak mempunyai perjanjian kawin, maka subjek pendiri masih dianggap 1 (satu).

Perjanjian kawin merupakan sebuah persetujuan yang dibuat oleh pasangan suami istri untuk mengatur berbagai akibat yang mungkin timbul akibat perkawinan yang dilakukan keduanya terhadap harta kekayaan. Perjanjian ini bisa dibuat ketika pasangan suami istri telah menikah dan juga ketika keduanya belum melangsungkan pernikahan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan pemerintah terhadap perjanjian kawin di dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

  • Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  • Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
  • Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  • Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perusahaan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 

Akta Perseroan Terbatas

Sesuai yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT, sebuah Perseroan harus memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta ini merupakan sebuah dokumen yang disahkan oleh notaris dan mencakup urusan Perseroan. Adapun merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UUPT,

“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”

Maka di dalam akta tersebut juga disebutkan identitas perusahaan berikut jajaran struktur pejabatnya seperti yang ada pada Anggaran Dasar.

 

Masa Berlaku Akta Perusahaan

Masa berlaku akta perusahaan sebenarnya adalah sepanjang berdirinya perusahaan sebagaimana yang telah disepakati dan dituliskan pada Anggaran Dasar. Namun, bilamana terjadi perubahan-perubahan pada tubuh perusahaan dan menyebabkan berubahnya Anggaran Dasar, maka akta pun ikut berganti. Dalam penjelasan yang lebih sederhana, masa berlaku akta perusahaan adalah sepanjang perusahaan tersebut berdiri dan sepanjang tidak ada perubahan pada Anggaran Dasar.

 

Anggaran Dasar

Dalam setiap organisasi, Anggaran Dasar menjadi sebuah dokumen yang wajib dimiliki. Pun dalam skala sebesar Perseroan, Anggaran Dasar tidak lain merupakan sebuah dokumen yang memuat tentang hak dan kewajiban serta gambaran umum Perseroan. Anggaran Dasar memuat wewenang serta hak dan kewajiban dari masing-masing organ Perseroan.

Bagian Anggaran Dasar berikut perubahannya secara spesifik dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UUPT yang berbunyi:

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.”

 

Perlu digarisbawahi, sembilan poin tersebut hanyalah informasi minimal yang harus disertakan dalam Anggaran Dasar. Bilamana ada ketentuan lain yang dirasa perlu untuk dimasukkan, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang, maka ketentuan tersebut boleh dimasukkan.

 

Perubahan Anggaran Dasar

Setiap perubahan anggaran dasar PT wajib ditetapkan oleh RUPS dan dicatat dalam sebuah berita acara. Perubahan ini dapat dilakukan baik untuk Perseroan Terbuka maupun Perseroan Tertutup selama kondisi perusahaan tidak berada dalam masa pailit.

Adapun kemungkinan perusahaan yang sedang mengalami pailit tetap dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar hanya jika mendapat persetujuan dari kurator. Persetujuan kurator ini pun wajib dilampirkan dalam sebuah permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri.

Beberapa perubahan pada Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Hukum dan HAM. Adapun ketentuan yang perlum memperoleh persetujuan ini adalah sebagai berikut.

  1. Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya modal dasar;
  5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Selain ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 21 ayat (2) UUPT di atas, maka perubahan hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

 

 

Perubahan Domisili pada Perusahaan

Inilah Hal yang Perlu Anda Ketahui Dalam Proses Pendirian PT

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam sebuah gagasan perubahan Anggaran Dasar adalah bagaimana jika terjadi perubahan domisili pada perusahaan. Untuk menjawab ini, maka perlu diperhatikan secara jelas perbedaan alamat dan domisili dengan merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 17 UUPT:

“Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.” (Pasal 5 ayat (1)).

“Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.” (Pasal 5 ayat (2)).

“Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.” (Pasal 5 ayat (3)).

“Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.” (Pasal 17 ayat (1)).

“Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.” (Pasal 17 ayat (2)).

 

Berdasarkan kutipan pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah wilayah (kota atau kabupaten) lokasi perusahaan berdiri alias domisili.
  2. Alamat perusahaan dan domisili adalah dua hal yang berbeda.
  3. Jika perusahaan melakukan perubahan alamat tetapi masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili, tetapi bila perubahan alamat tersebut berada di dua wilayah kabupaten atau kota yang berbeda, maka perlu dibuat ulang anggaran dasarnya sesuai data yang telah diperbaharui.

 

Tempat Usaha di Perumahan

Berkaitan dengan lokasi Perseroan, muncul banyak pertanyaan terkait bolehkah tempat usaha berada di lingkungan perumahan?

Jika melihat Pasal 19 ayat (1) UU Perumahan, maka rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Bila mengacu pada dasar ini, maka tempat tinggal pun dapat difungsikan sebagai tempat usaha selama tidak mengganggu kenyamanan dan kondisi lingkungan di sekitar.

Meski begitu, beberapa daerah juga mempunyai aturan sendiri. Di DKI Jakarta misalnya, Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. Bd. 3/24/19/1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha jelas menyatakan bahwa rumah tinggal tidak diperkenankan untuk juga dijadikan sebagai tempat usaha. Adapun penegasan hukum ini adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.203 Tahun 1977.

 

Batas Waktu Perubahan Anggaran Dasar

Yang dimaksud dengan akta perubahan pendirian PT merupakan sebuah akta perusahaan yang telah diperbaharui sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah disampaikan melalui RUPS dan mendapat persetujuan atau telah diketahui oleh Menteri. Dalam hal perubahan ini, perlu diperhatikan batas-batas waktunya baik batas waktu pengajuan maupun masa berlaku akta perubahan.

 

  • Pasal 21

(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

 

  • Pasal 22

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.

Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.

 

  • Pasal 23

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain.

 

Jasa Pendirian Perseroan Terbatas

Kini mendirikan sebuah Perseroan cukup mudah dengan kehadiran berbagai penyedia jasa pendirian Perseroan, terutama di kota-kota besar. Meski begitu, jangan asal menggunakan jasa pendirian PT bila tidak ingin mendapat masalah di kemudian hari.

Untuk itu, pastikan Anda lebih dulu mengecek legalitas dan surat izin perusahaan tersebut untuk menjalankan perananannya. Selain itu, lakukan pula pencarian track record perusahaan tersebut untuk benar-benar menilai kredibilitasnya. Di samping menilai dari portofolio yang diberikan, Anda juga bisa meminta pertimbangan atas orang-orang terdekat atau berpengalaman.

Cara lain dalam rangka melegalkan usaha Anda menjadi sebuah Perseroan melalui jasa pendirian PT adalah dengan memastikan jaminan atau garansi validasi di kemudian hari. Pihak yang profesional biasanya berani memberikan jaminan ini. Barulah jika hal-hal krusial ini lancar, Anda bisa mulai mempertimbangkan jenis layanan apa saja yang diberikan berikut harga yang ditawarkan.

 

Demikian tadi ulasan lengkap mengenai Proses Pendirian PT yang perlu Anda diketahui. Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY