Meme Nurhadi-Aldo di Masa Kampanye Pilpres, Apakah Melanggar Hukum?

Smartlegal.id -
Meme-Nurhadi-Aldo-di-Masa-Kampanye-Pilpres,-Apakah-Melanggar-Hukum

Di tengah hiruk pikuk politik yang kian memanas, juga lelahnya masyarakat dengan persaingan perebutan suara antara kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, menjadi alasan kuat masyarakat untuk membuat sindiran maupun anekdot tentang politik. Salah satunya ialah ‘penciptaan’ tokoh Nurhadi-Aldo, pasangan fiktif yang kerap dijadikan saingan imajiner sebagai pembanding dari kedua carpes dan cawapres.  

Melihat situasi tersebut, sebenarnya bagaimana pembuatan meme ditinjau dalam aspek hukum? Lalu apa saja batasan-batasan yang  harus diperhatikan dalam pembuatan meme tersebut?

Pembuatan Meme sebagai Perwujudan Kebebasan Berekspresi
Mengenai hak atas kebebasan berekspresi, Pasal 28E Ayat 2 dan 3 UUD 1945 mengatur bahwa pada dasarnya setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Lebih lanjut, setiap orang juga berhak mengeluarkan pendapat atas sesuatu yang diyakininya. Sehingga, pembuatan meme sebagai salah satu perwujudannya pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang.

Namun demikian, dalam menjalankan suatu hak, tentu melekat pula kewajiban yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Batasan ini diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Batasan yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Meme

  1. Aturan hukum terkait pencemaran nama baik
  2. Berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang dimaksudkan untuk diketahui umum merupakan hal yang dilarang. Bahkan untuk pencemaran nama baik yang termasuk kategori fitnah mengandung ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

    Sejalan dengan aturan tersebut, diatur pula dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bahwa atas tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

  3. Aturan hukum terkait ujaran kebencian
  4. Mengenai aturan ini diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE bahwa atas ujaran kebencian yang didasarkan dengan SARA, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  5. Aturan hukum terkait penghinaan terhadap pejabat negara
  6. Pasal 207 dan 208 KUHP mengatur mengenai penghinaan terhadap pejabat negara. Dalam aturan ini diatur bahwa bagi siapa saja yang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, mengenai pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana

  7. Aturan hukum terkait hak cipta dan hak terkait
  8. Berdasarkan UU Hak Cipta, dalam suatu potret terutama yang mengandung objek manusia mengandung  suatu hak moral dalam ciptaan. Sehingga, apabila suatu meme menggunakan potret orang lain, maka terdapat hak moral yang melekat pada fotografer maupun orang yang dipotret. Oleh karena itu apabila suatu meme dirasa merugikan bagi pihak-pihak tersebut, hal ini dapat menjadi dasar gugatan yang dipersengketakan di muka hukum.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembuatan meme pada dasarnya tidak melanggar hukum sebab hal itu termasuk kebebasan yang dijamin oleh undang-undang. Namun, dalam pembuatannya meme harus tetap sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar batasan-batasan yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu dalam membuat meme jangan lupa untuk tetap bijak dan taat hukum ya!

Anda punya permasalahan hukum? Konsultasikan kepada kami. Kirim pertanyaan Anda ke [email protected]

Author : Halimah Nur Pratiwi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY