Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Milik
Smartlegal.id -
Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Diantara hak-hak atas tanah yang lain, Hak Milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh.
Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak pemegang HGB sangat terbatas karena HGB didirikan di atas tanah yang bukan haknya, jadi hanya terjadi sepanjang waktu tertentu. Tidak seperti halnya dengan hak milik yang haknya adalah terpenuh di antara hak-hak atas tanah. Simak perbedaan-perbedaan antara hak milik dan hak guna bangunan di bawah ini!
No. | Keterangan | Hak Milik | Hak Guna Bangunan |
---|---|---|---|
1 | Subjek |
|
|
2 | Cara Terjadi | Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, penetapan pemerintah yang menurut cara serta syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. |
|
3 | Peralihan |
|
Peralihan tersebut wajib |
4 | Jangka Waktu | Selamanya,selama tidak terjadi pencabutan dalam Pasal 27 UUPA. | Jangka waktu paling lama tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. |
5 | Hapusnya |
|
|
Meningkatkan HGB ke Hak Milik
Apabila pemilik HGB ingin meningkatkan menjadi Hak Milik, pemilik HGB harus melakukan beberapa persiapan. Untuk diketahui, perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik hanya untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 600m2. Berikut persiapan yang harus dilakukan:
- Persiapkan sertifikat asli HGB;
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan);
- Foto copy identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari lima bidang. Surat pernyataan ini tersedia di Kantor Pertanahan setempat. Sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, maka harus menyatakan jika SHM yang diminta tidak melebihi lima bidang atau luas maksimal 5.000 m2.
- Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak tertentu.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa.
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh BPN.
Untuk peningkatan hak untuk tanah dengan luas di atas 600m2 dokumen yang diperlukan sama seperti di atas. Namun harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN. Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi.
Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN. Setelah melewati proses tersebut, BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangai kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.
Author: Nidya Indah Kusuma Putri
Editor: Hasyry Agustin
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected]