Perbedaan Harga di Label dan Kasir, Mana yang Harus Dipakai?

Smartlegal.id -
shopping-2163323_1920

Siapa yang tidak suka potongan harga? Terutama potongan harga terhadap barang- barang kebutuhan pokok. Kebutuhan potongan harga tersebut kemudian diakomodir oleh pihak produsen atau toko untuk memberikan promo potongan harga. Namun, tidak jarang label harga yang tercantum pada barang berbeda dengan harga di kasir. Kalau hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan oleh konsumen? Harga yang mana yang harus dihitung?

Peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan terhadap konsumen, termasuk mengenai perbedaan harga antara di barang dan saat di kasir. Secara khusus, ketentuan mengenai pencantuman harga barang terdapat di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Adapun yang dimaksud dengan harga yaitu nilai barang dalam jumlah satuan atau jumlah tertentu yang dinyatakan dalam bentuk Rupiah (Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 35/2013).

Pelaku usaha juga harus mengikuti ketentuan ketika menjual barangnya. Ketentuannya diantaranya:

  1. Harga barang yang dijual harus diletakkan/ditempelkan pada barang/kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan/jumlah tertentu;
  2. Pelaku usaha juga wajib untuk mencantumkan harga barang yang belum/sudah termasuk ke dalam pajak dan/atau biaya lainnya;

Sedangkan untuk menjawab permasalahan di atas, dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (2) Permendag Nomor 35/2013 yang menyebutkan:

Dalam hal terdapat perbedaan harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan dengan harga barang atau tarif jasa yang dikenakan pada saat pembayaran, maka yang berlaku adalah tarif/harga terendah.

Jadi, apabila terdapat perbedaan harga saat di kasir dengan harga yang ditempelkan pada barang, maka yang diberlakukan adalah harga terendah. Selain itu, sebelum membeli barang ada baiknya kita sebagai konsumen untuk memperhatikan barang beserta harganya yang dicantumkan.

Jangan sampai terdapat perbedaan mengenai hal tersebut.

Author: Linda Julaeha
Editor: Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui e-mail: [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY