Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui
Smartlegal.id -
Apakah Anda ingin mendirikan yayasan? berikut ini merupakan panduan lengkap mengenai pendirian yayasan di indonesia yang wajib anda ketahui.
Yayasan sebagai badan hukum privat sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung No. 124/Sip/1973 sebagai yurisprudensi dijadikan dasar agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai Yayasan. UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) atas dasar untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Untuk mengetahui seluk beluk mengenai yayasan, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan, tata cara maupun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian yayasan di Indonesia, mari simak penjelasannya dalam artikel ini.
Apa itu Yayasan?
Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Atas dasar tersebut, maka maksud dan tujuan dari yayasan harus sesuai dengan undang-undang yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; serta maksud dan tujuan wajib dicantumkan didalam anggaran dasar yayasan. Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Badan hukum yayasan terdiri dari tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang digerakkan oleh anggota-anggotanya.
Selayaknya suatu badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya. Kekayaan tersebut berupa aset yang didapatkan dari modal awal pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta yayasan. Harta kekayaan awal yayasan yang dimasukkan oleh pendiri dapat berupa uang atau barang. Tujuan dilakukan pemisahan adalah agar untuk memperjelas bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.
Kegiatan yang Dapat Dilakukan Yayasan
Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Jenis kegiatan usaha harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang diantaranya mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan, hasil dari kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibagi kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Alasan ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan bahwa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap. Maka dari itu, hasil kegiatan usaha yang diperoleh nantinya masuk menjadi kekayaan yayasan. Para organ yayasan juga dilarang untuk merangkap sebagai direksi atau pengurus dan dewan komisaris dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan.
Selain mengadakan kegiatan usaha, yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha. Ketentuan berdasarkan Pasal 7 UU Yayasan mengharuskan penyertaan dalam bentuk usaha yang prospektif dengan nilai paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Tugas dan Wewenang Organ Yayasan
- Pembina
Kedudukan pembina diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan yang berbunyi Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Berdasarkan kedudukan tersebut, wewenang yang dimiliki Pembina mencakup:
- keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Jika karena sebab apapun yayasan tidak mempunyai pembina, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak kekosongan tersebut anggota pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina.
Perlu diingat bahwa kewenangan dari pembina untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas bukan berarti pembina dapat ikut campur mengenai tugas dan wewenang mereka. Pasal 29 UU Yayasan menegaskan bahwa anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain. Hal yang sama berlaku pula untuk anggota pengurus dan anggota pengawas yang tertera dalam Pasal 31 ayat (3) dan 40 ayat (4) UU Yayasan.
Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh pembina yaitu mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kekayaan, hak dan kewajiban yayasan tahun lampau sebagai dasar pertimbangan perkiraan mengenai perkembangan yayasan kedepannya.
- Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan. Pengurus yayasan merupakan orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum. Pelarangan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pembina dan anggota pengawas juga diterapkan kepada pengurus berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU Yayasan.
Pengangkatan pengurus dilakukan oleh pembina berdasarkan hasil rapat pembina. Jangka waktu sejak diangkatnya pengurus berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Yayasan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan. Adapun susunan dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
Pemberhentian pengurus dapat dilakukan setiap saat jika pembina menilai pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pembina. Tata cara dan susunan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam anggaran dasar.
Terkait dengan pelaksanaan kepentingan dan tujuan yayasan, pengurus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tersebut serta berhak untuk mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan kewenangan tersebut, pengurus yang menjalankan tugas diluar ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Maka dari itu, Pengurusan harus dijalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Yayasan.
Kegiatan kepengurusan ternyata boleh dilakukan oleh selain pengurus yaitu pelaksana kegiatan yayasan. Penjelasan Pasal 35 ayat (3) menyebutkan pelaksana kegiatan sebagai pengurus harian yayasan yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Berbeda dengan pengurus, pelaksana kegiatan dimungkinkan untuk mendapatkan gaji atau upah atas pekerjaannya. Pengurus juga dapat memberhentikan atau mengangkat pelaksana kegiatan selama ia melakukannya atas dasar itikad baik serta untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
- Pengawas
Layaknya tugas komisaris dalam Perseroan Terbatas, Pengawas Yayasan adalah organ yayasan yang betugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan paling kurang harus memiliki satu pengawas yang wewenang, tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar yayasan. Pengawas yang dapat diangkat oleh yayasan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Pengawas yayasan dapat diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina yang dilakukan selaras dengan anggaran dasar. Pengangkatan pengawasan dilakukan untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan tugas kepengurusan, pengawas dapat memberhentikan sementara pengurus dengan menyebutkan alasannya dan melaporkan secara tertulis kepada pembina.
Jika dalam kurun masa jabatan pengawas melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan yayasan pailit dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Namun bila anggota pengawas dapat membuktikan sebaliknya, ia tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian yayasan.
Sumber Kekayaan Yayasan
Bab V UU Yayasan mengatur mengenai kekayaan yayasan, dimana dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Kekayaan yang dimaksud dapat juga bersumber dari:
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat. Berupa sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Berdasarkan ketentuan hukum perwakafan;
- Hibah;
- Hibah wasiat. Besarannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris;
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau perundang-undangan. Misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa Gedung, atau perolehan hasil usaha yayasan.
Selain dari sumber-sumber diatas, yayasan dapat pula mendapatkan bantuan dari Negara berdasarkan Pasal 27 UU Yayasan.
Mengenai minimal kekayaan awal yang harus dipenuhi untuk membuat yayasan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Yayasan (PP Yayasan) adalah Rp 10 juta. Nominal tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan berasal dari harta kekayaan pribadi. Pemisahan harta harus disertai dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan yayasan.
Atas segala kekayaan yayasan baik berupa uang atau barang, Pasal 5 UU Yayasan melarang kekayaan untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Tata Cara Pendirian Yayasan di Indonesia
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta pendirinya untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Pendirian yayasan di Indonesia juga dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat terbuka (Pasal 8 dan 9 PP Yayasan) dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan atau pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana yang dituliskan dalam surat wasiat.
Kekayaan awal yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Yayasan adalah minimal Rp 10 juta. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia yang berisi kesepakatan para pendiri untuk melaksanakan kegiatan yayasan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menghadap notaris adalah nama para pendiri yayasan, nama yayasan yang akan didirikan, jumlah kekayaan awal yayasan, dokumen identitas seperti KTP dan NPWP dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas yayasan, surat pernyataan kesediaan orang yang ditunjuk sebagai pengurus pembina, dan pengawas yayasan, dan bukti modal kekayaan awal yayasan.
Setelah dibuat akta pendirian, notaris wajib memberikan permohonan tertulis terkait pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 10 hari sejak akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut maksimal diberikan atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Dan jika diperlukan pertimbangan dari instansi lain yang terkait, pengesahan diberikan atau ditolak maksimal 14 hari sejak jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.
Perlu diingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum, berdasarkan Pasal 13 A UU Yayasan menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.
Setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, akta pendirian wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri dengan jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri. Biaya yang dikenakan untuk pengumuman ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pendirian Yayasan di Indoneisa Oleh Orang Asing
Undang-undang Yayasan membuka kesempatan bagi warga negara asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia. Pasal 9 ayat (5) UU Yayasan mengatur untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, syarat dan tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 63 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Yayasan (PP Yayasan).
Yayasan yang didirikan oleh baik orang perseorangan asing atau badan hukum asing harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: (Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP Yayasan)
- identitas pendiri atau badan hukum asing yang sah;
- pemisahan harta kekayaan pribadi sendiri paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri/badan hukum asing mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
- surat pernyataan pendiri/pengurus badan hukum bahwa kegiatan yayasan yang akan didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang Indonesia, salah satu pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia. Bagi pengurus yang merupakan warga negara asing wajib bertempat tinggal di Indonesia dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Hal yang sama harus dimiliki oleh anggota pembina dan anggota pengawas dengan tambahan izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Yayasan asing juga dapat melakukan kegiatan di Indonesia berdasarkan Pasal 26 PP Yayasan dengan cara bermitra dengan yayasan yang didirikan orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan tersebut. Kemitraan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dapat dilakukan hanya terbatas dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Pembubaran Yayasan
Pembubaran yayasan berdasarkan Pasal 62 UU Yayasan dapat dikarenakan atas jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai, dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yaitu yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan yayasan tidak cukup melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.
Jika yayasan berakhir karena jangka waktu dan tujuan, pembina menunjuk likuidator untuk membereskan harta kekayaan yayasan, sedangkan jika yayasan bubar karena pailit maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. Yayasan yang telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi.
Likuidator atau kurator yang ditunjuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan harus mengumumkan pembubaran yayasan di surat kabar harian maksimal lima hari setelah tanggal penunjukkannya. Pengumuman juga harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah proses likuidasi berakhir.
Saat proses likuidasi berakhir, likuidator atau kurator wajib melaporkan pembubaran kepada pembina maksimal tujuh hari. Hal yang perlu digarisbawahi adalah jika laporan pembubaran dan pengumuman hasil likuidasi tidak dilakukan, maka bubarnya yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Adapun terhadap sisa hasil likuidasi yayasan yang bubar harus diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai tujuan dan maksud yang sama dengan yayasan yang bubar. Jika tidak maka akan diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan tersebut.
Demikian seluk beluk dan tata cara pendirian yayasan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Untuk berita seputar yayasan lainnya dapat diakses melaui link ini.
Author: Zarra Nur Alyani
Editor: Imam Hadi W
Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan di Indonesia, Anda dapat menghubungi smartlegal.id di 0813-1515-8719 atau email [email protected].