Cara Menjadi Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Smartlegal.id -
kelly-sikkema-DUiRgwrHKXI-unsplash

Memasuki era Industri 4.0 menyebabkan penggunaan teknologi menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Globalisasi juga menyebabkan aktifitas lintas negara tidak dapat terhindarkan. Hal ini berdampak terjadinya perubahan dalam kehidupan masyarakat seperti munculnya kontrak elektronik dan transaksi elektronik. Dengan dibuatnya kontrak elektronik dalam suatu transaksi elektronik maka dibutuhkan tanda tangan elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, tergabung, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Jadi, antara tanda tangan elektronik dengan sertifikat elektronik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Lalu, apa saja persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang tersertifikasi? Penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan badan hukum atau Perusahaan Terbatas. PT tersebut harus berdomisili di Indonesia dan menjalankan usaha di bidang teknologi informasi atau terkait teknologi informasi yang dibuktikan dengan surat izin usaha. Selain itu, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Sertifikasi Elektronik, diantaranya :

  1. Menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya serta salinan akta perubahan perusahaan terakhir dan pengesahannya dalam hal telah terjadi perubahan.
  2. Memenuhi batasan kepemilikan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://layanan.kominfo.go.id/register.
  4. Telah memperoleh pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar.
  5. Menyerahkan salinan sertifikat kelayakan Sistem Elektronik.
  6. Tidak berinduk atau menjadi induk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lain
  7. Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut :
    1. sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
    2. sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan data verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
    3. sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
    4. sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
    5. sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
    6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority);
  8. Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi dan sertifikat dari LS PSrE atas audit terhadap fasilitas dan peralatan
  9. Memiliki minimal 12 orang tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas dan peralatan
  10. Memiliki dokumen :
    1. rencana bisnis
    2. rencana keberlangsungan bisnis
    3. rencana penanggulangan bencana
    4. laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test);
  11. Memiliki Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) dan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement).
  12. Harus memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit tiga puluh miliar rupiah dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen
  13. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
  14. Menyerahkan salinan rekam jejak tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
  15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I Permen Kominfo No. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Sertifikasi Elektronik.
  16. Menyampaikan kelengkapan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II Permen Kominfo No. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Sertifikasi Elektronik.

Setelah melengkapi dokumen dalam persyaratan di atas maka permohonan dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dijen Apika). Dijen Apika kemdian akan melakukan proses verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diterbitkan paling lambat delapan  hari kerja sejak diterimanya permohonan. Surat pengakuan tersebut berlaku selama tiga tahun dan penyelenggara yang telah mendapat pengakuan akan dipublikasikan di website Kominfo https://www.kominfo.go.id/. Pemberian pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik akan dikenakan biaya administrasi. Namun, jika pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, pemohon akan mendapatkan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan paling lambat empat hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.

(Baca juga : Pengusaha Digital Wajib Tahu Soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (2))

Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY