6 Cara Penanganan Virus Corona yang Dapat Diterapkan Perusahaan

Smartlegal.id -
6 Cara Penanganan Virus Corona yang Dapat Diterapkan Perusahaan

UPDATE TERBARU : Dashboard Perkembangan Virus Corona Di Indonesia 

“Pemerintah telah memberikan tata cara penanganan virus corona di area publik”

Covid-19 atau lebih dikenal virus corona merupakan wabah penyakit menular yang saat ini sedang menyerang masyarakat Indonesia. Banyaknya korban yang terkena virus corona membuat pemerintah menghimbau masyarakatnya untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Himbauan itu juga diberikan kepada pemberi kerja agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah kepada pekerjanya. Himbauan itu bertujuan pencegahan agar penularan virus corona tidak semakin banyak. 

Baca juga: Adakah Sanksi Hukum Jika Kontrak Tidak Dapat Dijalankan Akibat Kebijakan Terkait Virus Corona?

Namun, tidak semua perusahaan dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah. Ada beberapa pekerjaan yang diharuskan tetap bekerja di kantor. Misalnya pekerjaan sebagai teller di bank yang bekerjanya diharuskan secara langsung berhubungan dengan nasabahnya. Sehingga dalam menerapkan bekerja dari rumah sangat tidak mungkin. 

Nah bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah tidak perlu panik. Karena pemerintah telah memberikan tata cara penanganan virus corona di area publik, seperti di kantor, transportasi umum, dan lain-lain. Tata cara penanganan virus corona dari pemerintah sebagai berikut:

  1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi bersih
    Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang, dan sore) di setiap lokasi representative (pegangan pintu, tombol lift, pegangan escalator, dll).
  2. Deteksi suhu tubuh
    Lakukan deteksi di setiap pintu masuk tempat umum dan transportasi umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38℃, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
  3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar
    Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segar rujuk ke RS rujukan.
  4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
    • Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
    • Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
    • Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat di transportasi umum dan tempat umum serta pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur.
  5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin
    • Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersih serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum
    • Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.
  6. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular 
    • Memberikan informasi di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang. 
    • Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.

Tata cara penanganan virus corona tersebut dapat dilihat di Tautan Berikut. Selain tata cara di website tersebut juga berisi informasi lainnya tentang wabah penyakit virus corona. 

Perusahaan yang telah menerapkan tata cara tersebut, maka perusahaan telah ikut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran virus corona. Selain telah ikut berpartisipasi pengusaha juga telah peduli terhadap pegawai dan konsumennya.

Pastikan perusahaan Anda menerapkan himbauan tersebut ya. Mari ikut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran virus corona. 

Jika anda bingung dan kesulitan mengurus legalitas usaha atau masalah hukum di bisnis anda, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY