Klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia

Smartlegal.id -
Klasifikasi-UKM-dan-UMKM-di-Indonesia

“Klasifikasi UMKM di Indonesia membantu membedakan jenis-jenis usaha berdasarkan skala operasionalnya.”

Ketika krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar.

Hal tersebut dapat terjadi karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dan menggunakan mata uang asing yang paling berpotensi mengalami pengaruh krisis.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelompokan UMKM di Indonesia, terdapat klasifikasi yang didasarkan pada beberapa faktor, seperti jumlah aset, omset tahunan, dan jumlah tenaga kerja yang dimiliki.

Kebanyakan pelaku UMKM telah memanfaatkan platform market place maupun media sosial untuk memasarkan produk atau jasanya.

UMKM juga perlu pendaftaran merek ketahui syarat pendaftaran merek UMKM.

World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi tiga jenis dengan menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan dan aset yang dimilikinya yaitu seperti di bawah ini:

  1. Usaha Mikro
    • Jumlah karyawan < 10 orang
    • Pendapatan setahun < $100 ribu
    • Kepemilikan aset < $100 ribu.
  2. Usaha Kecil 
    • Jumlah karyawan < 30 orang
    • Pendapatan setahun < US $3 juta
    • Kepemilikan aset < US $3 juta
  3. Usaha Menengah
    • Jumlah karyawan maksimal 300 orang
    • Pendapatan setahun US$15 juta
    • Kepemilkan aset mencapai US $15 juta

Bagaimana di Indonesia? Ada beberapa pengklasifikasian UMKM dari beberapa perspektif atau pendekatan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi bahkan undang-undang.

Baca juga: 15 Inspirasi Contoh UMKM di Desa yang Menjanjikan Keuntungan Maksimal dengan Modal Minim

Klasifikasi UMKM di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) memberikan pengertian dan klasifikasi berdasarkan aset dan omset tiap skala usaha sebagai berikut:

Skala Usaha

Kriteria

Kekayaan Bersih/Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Hasil Penjualan/Omset

Usaha Mikro


Maksimal Rp 1 Miliar



Maksimal Rp 2 Miliar


Usaha Kecil


> Rp 1 -Rp 5 Miliar



> Rp 2-Rp 15 Milyar


Usaha Menengah


> Rp 5-Rp10 Milyar



> Rp 2,5 Milyar-Rp50 Milyar


Menurut Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha yaitu:

  1. Usaha Kecil: tenaga kerja 5-19 orang.
  2. Usaha Menengah: tenaga kerja 20-99 orang.

Menurut Perspektif Perkembangan Usaha
Dalam perspektif perkembangan usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:

  • UMKM sektor informal. Seperti pedagang kaki lima
  • UMKM Mikro: UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
  • UMKM Kecil Dinamis: UMKM yang sudah mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise: UMKM yang sudah berwirausaha dengan cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.

Baca juga: UMKM IPO? Kenapa Nggak, 6 Ini Yang Perlu Dipersiapkan

Karakteristik Umum Tiap Skala Usaha

Skala Usaha

Karakteristik

Usaha Mikro

  • Jenis barang/komoditi tidak tetap sewaktu-waktu dapat berganti.
  • Tempat usaha tidak tetap sewaktu-waktu dapat pindah tempat.
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun.
  • Tidak memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha.
  • Pengusaha atau pekerja belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah
  • Belum banyak akses kepada perbankan, namun sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non bank (LKNB)
  • Belum memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
  • Contoh: pedagang kaki lima, pedagang di pasar.

Usaha Kecil

  • Jenis barang/komoditi umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
  • Tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
  • Sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana.
  • Sudah mulai ada pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan usaha.
  • Sudah membuat neraca usaha.
  • Pengusaha atau pekerja memiliki pengalaman dalam berwira usaha.
  • Sebagian besar sudah akses ke perbankan maupun LKNB dalam keperluan modal
  • Belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik
  • Contoh: pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.

Usaha Menengah

  • Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi.
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan.
  • Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan maupun LKNB
  • Pada umumnya telah memiliki SDM yang berpendidikan dan terlatih.
  • Contoh: usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

UMKM Anda ingin melakukan kemitraan dengan toko swalayan, ketahui caranya disini.

Klasifikasi UMKM di Indonesia membantu membedakan jenis-jenis usaha berdasarkan skala operasionalnya. Dengan klasifikasi ini, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan dukungan yang lebih efektif. Di masa depan, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Fahira Nabila

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY