Klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia
Smartlegal.id -
“Klasifikasi UMKM di Indonesia membantu membedakan jenis-jenis usaha berdasarkan skala operasionalnya.”
Ketika krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar.
Hal tersebut dapat terjadi karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dan menggunakan mata uang asing yang paling berpotensi mengalami pengaruh krisis.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelompokan UMKM di Indonesia, terdapat klasifikasi yang didasarkan pada beberapa faktor, seperti jumlah aset, omset tahunan, dan jumlah tenaga kerja yang dimiliki.
Kebanyakan pelaku UMKM telah memanfaatkan platform market place maupun media sosial untuk memasarkan produk atau jasanya.
UMKM juga perlu pendaftaran merek ketahui syarat pendaftaran merek UMKM.
World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi tiga jenis dengan menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan dan aset yang dimilikinya yaitu seperti di bawah ini:
- Usaha Mikro
- Jumlah karyawan < 10 orang
- Pendapatan setahun < $100 ribu
- Kepemilikan aset < $100 ribu.
- Usaha Kecil
- Jumlah karyawan < 30 orang
- Pendapatan setahun < US $3 juta
- Kepemilikan aset < US $3 juta
- Usaha Menengah
- Jumlah karyawan maksimal 300 orang
- Pendapatan setahun US$15 juta
- Kepemilkan aset mencapai US $15 juta
Bagaimana di Indonesia? Ada beberapa pengklasifikasian UMKM dari beberapa perspektif atau pendekatan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi bahkan undang-undang.
Baca juga: 15 Inspirasi Contoh UMKM di Desa yang Menjanjikan Keuntungan Maksimal dengan Modal Minim
Klasifikasi UMKM di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) memberikan pengertian dan klasifikasi berdasarkan aset dan omset tiap skala usaha sebagai berikut:
Skala Usaha | Kriteria | |
Kekayaan Bersih/Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) | Hasil Penjualan/Omset | |
Usaha Mikro | Maksimal Rp 1 Miliar | Maksimal Rp 2 Miliar |
Usaha Kecil | > Rp 1 -Rp 5 Miliar | > Rp 2-Rp 15 Milyar |
Usaha Menengah | > Rp 5-Rp10 Milyar | > Rp 2,5 Milyar-Rp50 Milyar |
Menurut Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha yaitu:
- Usaha Kecil: tenaga kerja 5-19 orang.
- Usaha Menengah: tenaga kerja 20-99 orang.
Menurut Perspektif Perkembangan Usaha
Dalam perspektif perkembangan usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
- UMKM sektor informal. Seperti pedagang kaki lima
- UMKM Mikro: UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
- UMKM Kecil Dinamis: UMKM yang sudah mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise: UMKM yang sudah berwirausaha dengan cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Baca juga: UMKM IPO? Kenapa Nggak, 6 Ini Yang Perlu Dipersiapkan
Karakteristik Umum Tiap Skala Usaha
Skala Usaha | Karakteristik |
Usaha Mikro |
|
Usaha Kecil |
|
Usaha Menengah |
|
UMKM Anda ingin melakukan kemitraan dengan toko swalayan, ketahui caranya disini.
Klasifikasi UMKM di Indonesia membantu membedakan jenis-jenis usaha berdasarkan skala operasionalnya. Dengan klasifikasi ini, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan dukungan yang lebih efektif. Di masa depan, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Fahira Nabila
Editor: Genies Wisnu Pradana