Apa Itu Skema Public Private Partnership?

Smartlegal.id -
Apa-Itu-Skema-Public-Private-Partnership

Pada awal 2018 pemerintah merencanakan pembangunan stadion sepakbola bertaraf internasional di Tanjung Priok, Jakarta Utara senilai Rp4,5 trilliun dengan skema Public Private Partnership (“PPP”). Proyek ini salah satunya untuk persiapan Indonesia bila terpilih menjadii tuan rumah Piala Dunia pada tahun 2034 nanti. Namun, hingga akhir tahun 2018 proyek itu belum juga dimulai. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai skema PPP dan mengapa skema itu yang dipilih untuk membangun infrastruktur?

Public Private Partnership (“PPP”) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (“KPBU”) adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. PPP pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbaharui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU (“Perpres 38/2015”).

Dalam skema PPP, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko. Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan, peran pihak swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Bantuan dari pihak swasta dapat menekan pengeluaran APBN maupun APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan APBN maupun APBD untuk menjalankan program lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kelebihan lain dari skema KPBU ini adalah pihak swasta dipandang memiliki sumber daya yang berkualitas dan mumpuni sehingga dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien. Hal unik yang perlu diketahui dalam skema KPBU adalah pihak swasta akan mendirikan Perseroan Terbatas yang memang hanya bertujuan untuk melaksanakan proyek.

Objek Infrastruktur dengan Skema KPBU

Ternyata tidak semua proyek pembangunan dapat dilakukan dengan skema PPP. Berdasarkan Pasal 5 Perpres 38/2015, infrastruktur yang dapat dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan skema PPP adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang mencakup:

  1. transportasi,
  2. jalan,
  3. sumber daya air dan irigasi,
  4. air minum,
  5. sistem pengelolaan limbah terpusat,
  6. sistem pengelolaan air limbah setempat,
  7. sistem pengelolaan persampahan,
  8. telekomunikasi dan informatika,
  9. ketenagalistrikan,
  10. minyak dan gas bumi dan energi terbarukan,
  11. konservasi energi
  12. fasilitas perkotaan
  13. fasilitas Pendidikan
  14. fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian
  15. Kawasan
  16. Pariwisata
  17. Kesehatan
  18. Lembaga pemasyarakatan
  19. Perumahan rakyat

Tahapan Skema PPP

Melihat banyaknya sektor infrastruktur yang dapat didirikan dengan skema PPP, penting untuk mengetahui tahap-tahap dalam menjalankan skema ini. Berdasarkan Perpres 38/2015 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU, tahap-tahap skema PPP terdiri dari:

  1. Tahap Perencanaan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, mengkalkulasikan anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema PPP. Hasil dari tahap ini adalah PPP Book yang berisi daftar rencana proyek PPP setiap tahunnya.
  2. Tahap Penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang sudah direncanakan. Kajian juga dilengkapi dengan rencana dukungan pemerintah, tata cara pengembalian investasi ke swasta, dan pengadaan tanah untuk lokasi proyek. Seluruh rangkaian tahap ini akan menghasilkan dokumen pra-studi kelayakan.
  3. Tahap Transaksi yaitu proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakannya kegiatan konstruksi.

Dengan demikian, skema PPP sejauh ini dapat dipandang sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan APBN dan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Walaupun untuk merealisasikan skema ini di Indonesia tentu tidak mudah. Oleh karena itu, tahapan dalam skema PPP perlu dilakukan dengan matang dan hati-hati.

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah banyak membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, pendirian perusahaan asing dan kantor perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi Kami sekarang guna mendapatkan solusi hukum untuk tujuan bisnis Anda dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

E: [email protected]
H: + 62821-1234-1235

Author: Khashina Utamimah Afiff

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY