Hati-Hati! Ini Ancaman Pidana Bagi Pemegang Saham Yang Menggunakan Aset Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi
“Pemegang saham tidak boleh menggunakan atau memiliki aset perusahaan secara sembarangan. Ia bisa dipenjara 5 tahun dan didenda karena telah melakukan penggelapan.” Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ...
CARI ARTIKEL
REKOMENDASI
Warning: imagewebp(/home/smartlegal.id/public_html/wp-content/uploads/bb-plugin/cache/aturan-merek-custom_crop.webp): failed to open stream: No space left on device in /home/smartlegal.id/public_html/wp-includes/class-wp-image-editor.php on line 585