UMKM Makin Mudah Meraup Modal Dengan Peraturan OJK Terbaru
Smartlegal.id -
“UMKM tidak harus berbentuk Perseroan Terbatas untuk dapat menjadi Penerbit di Layanan Urun Dana sesuai dengan peraturan OJK Terbaru.”
Pemerintah tak henti-hentinya terus memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia (UMKM). Hal ini tak lain karena UMKM akan menjadi penopang perekonomian Nasional. Berbagai kemudahan diberikan oleh Pemerintah untuk UMKM. Mulai dari stimulus dana, program kredit murah, dan berbagai program lainnya yang kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!
Salah satu yang terbaru adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57/2020). Dengan diberlakukannya POJK ini, UMKM akan semakin mudah untuk mendapatkan modal guna pengembangan usahanya. POJK 57/2020 tersebut menggantikan peraturan yang lama, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) (POJK 37/2018).
Layanan Urun Dana sendiri sebenarnya mirip dengan penawaran saham di pasar modal. Hanya saja peruntukannya untuk perusahaan berskala kecil. Sehingga perusahaan yang ikut tidak harus merupakan perseroan terbuka. Menurut Pasal 1 angka 1 POJK 57/2020 Layanan Urun Dana adalah “Penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka”.
Baca juga: UMKM Mau Mendapatkan Pendanaan? Pahami Dulu Beda Equity Crowdfunding dan Penawaran Saham
- Kemudahan persyaratan bagi UMKM untuk mendapatkan modal di Layanan Urunan dana
Kemudahan pertama yang didapatkan oleh UMKM adalah persyaratan untuk mendapatkan modal di Layanan Urun Dana. Untuk bisa mendapatkan modal dari calon investor di Layanan Urun Dana, UMKM harus terdaftar sebagai Penerbit. Pada POJK 37/2018, Penerbit haruslah berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun dalam POJK 57/2020, Penerbit tidak harus berbentuk PT, melainkan bisa juga badan usaha non-badan hukum. Jadi walaupun UMKM Anda berbentuk CV, tetap bisa menjadi Penerbit dan memperoleh modal di Layanan Urun Dana.
- Penambahan jenis efek yang dapat ditawarkan kepada pemodal
Jika pada POJK 37/2018 efek yang dapat ditawarkan Penerbit kepada calon investor (Pemodal) hanyalah efek bersifat ekuitas, yaitu saham. Sementara Pada POJK 57/2020, efek yang dapat ditawarkan kepada Pemodal meliputi:
- Efek bersifat ekuitas (saham);
- Efek bersifat utang (Obligasi dll); atau
- Sukuk.
Dengan adanya 3 jenis efek yang dapat ditawarkan oleh Penerbit, maka hal ini akan semakin menarik Pemodal untuk berinvestasi di Layanan Urun Dana. Hal ini karena pada dasarnya, Layanan Urun Dana merupakan wadah investasi bagi Pemodal. Dengan adanya pilihan investasi dengan berbagai risiko yang berbeda, akan memberikan fleksibilitas bagi Pemodal, dan Penerbit pun berkemungkinan untuk mendapatkan modal lebih banyak lagi nantinya.
Anda pastinya tidak inginkan bisnis yang dijalankan terjerat permasalahan hukum? Nah agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan Aman dan Nyaman segera konsultasikan masalah hukum perusahaan Anda kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya