Belum Daftar PSE Clubhouse Terancam Diblokir Oleh Kominfo, Emang PSE Apa Sih?
Smartlegal.id -
“Portal, situs, dan aplikasi online harus terdaftar sebagai PSE kalo ga mau diblokir Kominfo begitupun dengan aplikasi Clubhouse.”
Kalau Anda akhir-akhir ini membuka media sosial, pasti sudah tidak asing melihat screenshot orang menggunakan aplikasi bernama Clubhouse. Yaps, aplikasi ini booming sejak digunakan oleh (CEO) Tesla, Elon Musk. Beberapa saat yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ikut mengomentari tentang aplikasi yang sedang heboh ini. Kata Kominfo, Clubhouse bisa saja diblokir di Indonesia. Hal ini karena Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Bicara tentang PSE, emang itu apa sih? Terus kenapa aplikasi kayak Clubhouse harus terdaftar? Yuk simak ulasan berikut ini!
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE), PSE merupakan
“Setiap orang, penyelenggara negara, Badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Jadi intinya, PSE adalah pihak yang menyediakan sistem elektronik (online) untuk pengguna internet. Nah, PSE terbagi menjadi 2 (dua), yaitu PSE Publik (instansi publik) dan PSE Privat (non-instansi publik). Baik PSE Publik maupun PSE Privat berkewajiban untuk mendaftarkan dirinya ke Menteri Kominfo (Pasal 6 ayat (1) PP PSE).
Selanjutnya, mengenai PSE Privat diatur lebih khusus pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE Privat).
Pasal 2 Permen PSE Privat mengatur bahwa yang termasuk PSE Privat adalah setiap pihak yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan:
- Perdagangan barang dan/atau jasa;
- Layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar;
- Layanan komunikasi;
- Layanan mesin pencari dan penyedia informasi; dan
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Privat dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh penggunanya (Pasal 2 ayat (3) Permen PSE Privat).
Baca juga: Persyaratan Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
Sebenarnya, pendaftaran PSE Privat ini bertujuan untuk memberikan dan menjamin keamanan pengguna sistem elektronik tersebut, karena pada saat melakukan pendaftaran, PSE harus memberikan informasi yang benar mengenai (Pasal 3 ayat (3) Permen PSE Privat):
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika telah terdaftar, nantinya PSE Privat akan mendapatkan Tanda Daftar dari Menteri Kominfo dan namanya akan tercantum dalam Daftar PSE Privat di website https://pse.kominfo.go.id/tdpse-lama.
Bahayanya nih, kalo PSE Privat belum terdaftar di Kominfo, maka Kominfo dapat mengenai sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (Pasal 7 ayat (2) Permen PSE Privat). Artinya, pengguna tidak bisa lagi menggunakan portal, situs, atau aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, pastikan portal, situs, atau aplikasi Anda terdaftar sebagai PSE Privat di Kominfo. Sehingga masyarakat lebih percaya dalam menggunakan sistem elektronik Anda.
Nah bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran PSE bisnis Anda, Kami dapat membantu Anda. Tunggu apalagi hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya