Simak! Melalui Layanan Urun Dana Untuk Mendapatkan Modal Yang Maksimal

Smartlegal.id -
Layanan Urun Dana
Layanan Urun Dana

Karena Layanan Urun Dana memiliki limit modal yang bisa didapatkan dan jangka waktu penawaran, maka Perusahaan harus maksimal untuk mendapatkan modal

Mempunyai modal yang banyak tentu menjadi impian setiap Perusahaan. Dengan modal yang signifikan, diharapkan Perusahaan akan mampu meningkatkan bisnisnya. Hal ini yang mendorong Perusahaan mencari modal melalui pinjaman atau Investor.

Hadirnya Layanan Urun Dana menjadi angin segar, khususnya bagi Perusahaan-Perusahaan kecil atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang membutuhkan modal. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57/2020), Layanan Urun Dana adalah wadah penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit (Perusahaan) untuk menjual efek secara langsung kepada Investor. Efek yang dapat diterbitkan dan ditawarkan mulai dari:

  1. Efek bersifat ekuitas (saham);
  2. Efek bersifat utang ; dan
  3. Sukuk.

Namun, Layanan Urun Dana berbeda dengan pasar modal di Indonesia. Sehingga pengaturannya pun berbeda. Salah satunya, jika pada pasar modal tidak ada batasan (limit) untuk mendapatkan dan mengumpulkan modal dari Investor, maka pada Layanan ini terdapat limitnya.

Baca juga: UMKM Makin Mudah Meraup Modal dengan Peraturan OJK Terbaru

Limit yang dimaksud diatur pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) POJK 57/2020. Berdasarkan pasal tersebut, batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana dalam jangka waktu 12 bulan adalah Rp10 miliar. Selain itu, masa penawaran efek juga dibatasi, yaitu hanya dalam 45 hari (Pasal 35 POJK 57/2020). Artinya dalam jangka waktu 45 hari, Perusahaan maksimal bisa mendapatkan Rp10 miliar.

Dengan adanya batasan maksimum modal yang diperoleh dan jangka waktu yang tidak lama untuk dapat memperoleh modal tersebut, maka Perusahaan harus memaksimalkannya dengan baik. 

Berdasarkan Pasal 31 POJK 57/2020, efek bersifat ekuitas (saham) dilarang ditawarkan Perusahaan melalui lebih dari 1 Penyelenggara Layanan Urun Dana saja. Sementara untuk efek lainnya berupa efek bersifat utang dan sukuk tidak ada larangan tersebut. Dengan begitu, Perusahaan bisa menawarkan efek bersifat utang dan sukuk di lebih dari 1 Penyelenggara.

Dengan menawarkannya di 2 atau lebih Penyelenggara, maka jangkauan Investor bagi Perusahaan pun akan semakin luas dan besar. Sehingga peluang Perusahaan mendapatkan modal dari penerbitan efek bersifat utang dan sukuk menjadi semakin besar. 

Baca juga: UMKM Mau Mendapatkan Pendanaan? Pahami Dulu Beda Equity Crowdfunding dan Penawaran Saham

Untuk dapat mendaftarkan diri di 2 atau lebih Penyelenggara, Perusahaan harus membuat perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana dengan Penyelenggara. Perjanjian tersebut dituangkan dalam sebuah akta, yang dapat berupa akta notaris. Akta tersebut dapat juga berbentuk dokumen elektronik (Pasal 62 POJK 57/2020).

Namun perlu diingat, bahwa terhadap efek bersifat utang dan sukuk, Perusahaan dilarang melakukan penghimpunan dana baru, jika Perusahaan belum memenuhi seluruh kewajibannya kepada Investor pada penghimpunan dana sebelumnya (Pasal 32 POJK 57/2020).

Anda pastinya tidak inginkan bisnis yang dijalankan terjerat permasalahan hukum? Nah agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan Aman dan Nyaman segera konsultasikan masalah hukum perusahaan Anda kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY