Dari Drakor Penthouse Kita Belajar Beda MoU Dengan Perjanjian

Smartlegal.id -
Beda Mou dengan perjanjian

“Beda MoU dengan Perjanjian yaitu MoU tidak memiliki kekuatan mengikat seperti perjanjian, tapi dalam kondisi tertentu bisa memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan perjanjian”

Serial drama korea “Penthouse” menjadi salah satu tontonan yang populer belakangan ini. Memiliki alur cerita yang sulit ditebak dan sensasional, Penthouse menjadi drama yang sangat menarik untuk disaksikan.

Penthouse sendiri menceritakan kehidupan masyarakat kelas atas yang tinggal di apartemen mewah. Pemilik dari apartemen tersebut yang merupakan salah satu tokoh cerita di drama Penthouse, yakni Joo Dan Tae (Um Ki-joon), merupakan seorang pebisnis di bidang real estate. 

Nah jika menyaksikan drama Penthouse diperlihatkan beberapa kali Joo Dan Tae saat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu seringkali menandatangani sebuah dokumen.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

Namun, apakah kamu mengetahui dokumen apa yang ditandatangani oleh Joo Dan Tae? Apakah itu Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian? Apakah keduanya sama? Simak penjelasan beda antara Mou dengan perjanjian berikut ya!

  1. MoU itu pra-kontrak, Perjanjian itu kontrak

MoU dan perjanjian keduanya merupakan bentuk kesepakatan diantara para pihak yang diberikan secara tertulis. Serupa tapi tak sama, MoU dan perjanjian mempunyai perbedaan yang tipis diantaranya, tetapi membawa pengaruh yang besar apabila tidak dipahami secara keseluruhan. 

Munir Fuady dalam bukunya Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek menjelaskan Mou sebagai perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain secara detail, maka dari itu MoU hanya berisi hal-hal pokok saja. Sedangkan aspek-aspek lain dalam MoU relatif sama dengan perjanjian.

Sedangkan Perjanjian itu adalah kontrak itu sendiri. Perjanjian menyepakati banyak hal di dalamnya. Jika sudah menandatangani perjanjian, para pihak menyatakan siap memenuhi semua isi dari perjanjian. Apabila ingin menarik diri dari perjanjian, tentu tidak semudah menarik diri dari MoU.

  1. MoU itu tidak mengikat, Perjanjian itu mengikat

Pihak-pihak yang ada dalam MoU belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan dalam MoU karena kesepakatan detail tentang kerjasama masih akan diatur dalam perjanjian. MoU sendiri hanya dimaksudkan untuk menyatakan keinginan melakukan kerjasama. Apabila tidak melaksanakan MoU, maka para pihak tidak berlanjut menuangkan kerjasamanya dalam perjanjian. Berbeda halnya dengan perjanjian. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak lainnya untuk melaksanakan prestasinya. Pihak yang dirugikan dapat menggugat pihak lain jika perjanjian tetap tidak dilaksanakan.

  1. MoU itu sederhana, Perjanjian itu spesifik

Konten atau materi yang dimuat dalam MoU bersifat rencana. Isinya sangat umum dan luas. Sedangkan perjanjian memuat hal yang spesifik atau detail terkait kerjasama atau transaksi yang telah disepakati. Bahkan jika ada yang perlu dijelaskan lebih detail bisa diberi lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut.

  1. MoU mudah dibatalkan, Perjanjian tidak mudah dibatalkan

Para pihak yang membuat MoU berpikir untuk melakukan feasibility studies atau studi kelayakan terlebih dahulu sebelum perjanjian dibuat. Karena itu apabila ada pihak yang ragu dan ingin menarik diri tentu bisa saja. Berbeda dengan perjanjian yang para pihaknya sudah harus melaksanakan isi kesepakatan. Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.

Nah selain itu, perbedaan yang paling menonjol antara MoU dengan perjanjian adalah kekuatan mengikatnya kesepakatan tersebut. Namun, sebenarnya yang perlu menjadi poin perhatian adalah bukan bentuk kesepakatan yang dibuat, tapi isi dari kesepakatan yang dibuat. 

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja!

Karena bisa saja MoU tidak lagi berkedudukan sebagai perjanjian pendahuluan tetapi hal-hal yang lebih rinci, seperti perjanjian dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, maka MoU memiliki kekuatan mengikat sama seperti perjanjian. 

Oleh karena itu, sebelum menandatangani suatu MoU harus memperhatikan terlebih dahulu  apakah MoU yang dimaksud sebagai pendahuluan atau mengatur secara rinci yang merupakan perjanjian. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY