Mau Punya Bisnis Kuliner Seperti Chef Arnold? Simak Legalitas Bisnisnya!
Smartlegal.id -

“Pendirian bisnis kuliner seperti yang dilakukan chef Arnold merupakan salah satu bisnis yang sedang berkembang dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Tentu untuk mendapatkan keuntungan dan keamanan dalam berbisnis, perlu memperhatikan legalitas usaha.”
Sejak tahun 2019 silam, Chef Arnold Poernomo, Randy Kartadinata bersama kedua putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming bersama bekerja sama dalam mendirikan bisnis kuliner, yakni Mangkokku.
Bisnis kuliner Mangkokku memiliki konsep rumah makan bertema nusantara yang menyediakan berbagai varian menu rice bowl dan varian harga sehingga diharapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Hingga akhir tahun 2020, Mangkokku telah berhasil membuka 22 gerai.
Bisnis yang didirikan oleh 4 sekawan ini, para pihaknya memiliki peran masing-masing dalam kesuksesan Mangkokku. Gibran dan Kaesang memilih mengambil peran penasihat dari sisi bisnis, sementara Arnold mengepalai produksi dan inovasi kuliner. Sedangkan Randy bertindak sebagai chief executive officer yang bertanggung jawab atas ekspansi dan bisnis Mangkokku.
Baca juga: Mengulik Bisnis Stuja Coffee Milik Ayudia Dan Ditto, Ini Legalitas Yang Dibutuhkan
Lantas apabila dilihat melalui jendela hukum apa saja yang perlu dipersiapkan dalam membangun bisnis kuliner layaknya Mangkokku oleh chef Arnold?
Badan Usaha
Dalam mendirikan bisnis, tentu perlu ditentukan terlebih dahulu jenis badan usaha para pihak. Dalam hal ini para pendiri Mangkokku memilih badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yakni PT Pemuda Cari Cuan (MANGKOKKU).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), adapun yang perlu diperhatikan dalam pendirian PT adalah:
- Terdiri dari minimal 2 orang, dan masing masing memiliki kepemilikan saham (dikecualikan untuk usaha mikro kecil dan menengah dapat dilakukan secara individu) (Pasal 109 angka 2 dan 5 UU CK);
- Menentukan besaran modal dasar sesuai kesepakatan pendiri PT (Pasal 109 angka 3 UU CK);
- Penyetoran modal awal minimum 25% dari jumlah modal yang telah disepakati (Pasal 33 ayat (1) UUPT); dan
- Akta pendirian PT.
Baca Juga: Mau Dirikan PT? Eits, Pahami Dulu Perbedaan PT Perseorangan
Izin Usaha
Dengan hadirnya fitur One Single Submission Base Risk Approached (OSS-RBA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), sekarang dalam membangun bisnis tidak perlu lagi memerlukan prosedur yang lama dan berbelit melainkan cukup mendaftarkannya melalui laman OSS dan tidak dipungut biaya.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Sebagai bisnis yang bergerak pada sektor kuliner, maka bisnis Mangkokku masuk ke dalam kategori sektor pariwisata (Pasal 140 huruf d PP 5/2021). Akibatnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenpar 10/2018), perizinan yang perlu dimiliki adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin komersial/operasional.
- Izin Produk Halal
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), segala produk terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memperoleh sertifikat halal, kecuali memang barang tersebut mengandung zat haram (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP 39/2021).
Untuk memperoleh sertifikat halal, dapat melakukan pengajuan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan mempersiapkan dokumen meliputi (Pasal 48 angka 10 UU CK):
- Data pelaku usaha;
- Nama dan jenis produk;
- Daftar produk dan bahan yang digunakan; dan
- Pengolahan produk.
Hak Kekayaan Intelektual
Merek
Merek Mangkokku yang mudah diingat dan dikenali di masyarakat ini agar tetap terjaga keeksklusifannya, merek tersebut haruslah didaftarkan untuk mendapat perlindungan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perlu diketahui bahwa dalam pendaftaran merek, terdapat klasifikasi kelas merek barang dan jasa yang perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan bidang bisnis masing-masing.
Melihat bisnis kuliner yang dijalani oleh 4 sekawan tersebut, maka kelas yang sesuai adalah Kelas 43 untuk segala layanan penyedia makanan dan minuman (Restoran, Cafe, dan sebagainya).
Sebagaimana yang dilansir dalam laman web DJKI, Mangkokku telah didaftarkan sejak bulan Mei tahun 2021 pada kelas merek 43 dengan nomor pendaftaran IDM000857185. Selain itu, Mangkokku juga mendaftarkan mereknya di Kelas 29, 30, dan 31.
Apabila dalam penggunaan merek tersebut tidak hanya sekedar dalam penamaan bisnis, melainkan terdapat juga dalam produk yang dihasilkan, seperti pada tempat makanan/dan atau minuman yang disajikan. Pendaftaran juga dapat dilakukan pada kelas merek 16 dan/atau kelas merek 21 terkait kemasan makanan.
- Desain Industri
Dalam berbisnis pada bidang makanan dan minuman (kuliner), tidak jarang bagi para pemilik usaha untuk berlomba-lomba memiliki keunikannya masing-masing. Keunikan tersebut dirasakan hingga ke dalam bentuk tempat penyajian makanan dan/atau minuman yang diberikan.
Atas kreativitas dan keunikan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU DI) dapat memperoleh perlindungan. Desain industri melindungi atas segala kreasi dalam bentuk konfigurasi, komposisi garis warna, atau garis dan warna, atau gabungan yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 angka 1 UU DI).
Maka, untuk menjaga keunikan tempat penyajian makan dan minuman yang digunakan perlu dilakukan pendaftaran desain industri.
- Rahasia Dagang
Tidak dapat dipungkiri bahwa kunci dalam berbisnis kuliner adalah cita rasa terhadap makanan dan/atau minuman yang ditawarkan. Semakin digemari masyarakat akan semakin dijaga pula resep makanan dan/atau minuman tersebut.
Resep makanan termasuk ke dalam rahasia dagang yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RD). Rahasia dagang adalah segala informasi seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya yang tidak diketahui oleh umum dan memiliki nilai ekonomi (Pasal 1 dan 2 UU RD).
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa tidak hanya resep makanan dan/atau minuman yang dapat dilindungi melainkan segala sesuatu informasi yang dapat memberikan keuntungan dalam berbisnis.
Berbeda dengan merek dan desain industri guna memperoleh perlindungan, diharuskan terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Untuk melindungi rahasia dagang, hal yang harus dilakukan hanyalah mengamankan sebaik mungkin kerahasiaan informasi tersebut dan membatasi akses seseorang untuk memperoleh informasi tersebut.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perjanjian kerahasiaan (Confidentiality Agreement) kepada karyawan. Namun, melihat bisnis Mangkokku, yang didirikan oleh 4 sekawan dan kepemilikan bisnis di bidang kuliner lainnya yang dimiliki para pihak, maka alangkah baiknya bila dilaksanakan pula perjanjian kerahasiaan antara para pendiri. Hal ini ditujukan untuk menjamin terjaganya kerahasiaan bisnis Mangkokku dan mengurangi kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat di kemudian hari.
Baca Juga: Apa Saja Yang Perlu Ada Dalam Confidentiality Agreement?
Franchise
Seiring berkembangnya suatu bisnis, tentu terdapat keinginan untuk melakukan perluasan (ekspansi) hingga ke berbagai wilayah seperti halnya Mangkokku yang hingga bulan Mei tahun 2020 telah memiliki 22 gerai. Dalam melakukan ekspansi pelaku usaha memiliki opsi untuk melakukannya sendiri atau melalui waralaba (franchise).
Dengan berbisnis franchise sejatinya, baik pemilik usaha utama/pemberi franchise (franchisor) ataupun calon penerima (franchisee) sama-sama menguntungkan kedua pihak, sebab modal dan upaya yang diperlukan dalam membuka usaha tidak sebesar membangun usaha dari awal.
Dalam memulai usaha franchise, franchisor dan franchisee melakukannya berdasarkan perjanjian waralaba (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).
Adapun hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian franchise/waralaba adalah (Lampiran II Permendag 71/2019):
- Nama dan alamat para pihak;
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan Kewajiban para pihak;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee;
- Wilayah usaha yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee;
- Jangka waktu perjanjian;
- Tata cara membayar imbalan;
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan ahli waris;
- Penyelesaian sengketa;
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
- Jaminan dari franchisor kepada franchisee; dan
- Jumlah gerai yang dikelola franchisee.
Setelahnya perjanjian franchise harus didaftarkan oleh franchisee kepada Menteri Perdagangan apabila tidak, perjanjian para pihak tidak akan mendapatkan perlindungan.
Ingin mendirikan bisnis kuliner seperti chef Arnold? atau memiliki pertanyaan seputar legalitas lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani