Mengulik Bisnis Stuja Coffee Milik Ayudia Dan Ditto, Ini Legalitas Yang Dibutuhkan

Smartlegal.id -
bisnis stuja

“Izin usaha coffee shop ternyata pakai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)”

Zaman sekarang, coffee shop bertebaran dimana-mana dan menjadi tempat favorit untuk menghabiskan waktu untuk bekerja atau sekedar bercengkrama bersama orang-orang terdekat. Sebagai salah satu parameter anak hits kekinian, coffee shop menjalar hingga ke berbagai daerah. 

Tidak heran saat banyak sekali masyarakat yang mencoba membuka bisnis coffee shop. Daya tarik bisnis coffee shop juga merambat kepada para artis dan selebgram. Salah satu pasangan selebritis yang menjalankan bisnis coffee shop adalah, Ayudia dan Ditto atau Muhammad Pradana Budiarto, yakni Stuja Coffee.

Kalau Anda pernah membaca novel atau menonton film #temantapimenikah pastinya sudah tidak asing lagi sama orang tua dari Sekala. Nah Stuja Coffee yang mereka dirikan ternyata berawal dari kesukaan mereka akan kopi. 

Baca juga: Mau Punya Bisnis Malang Strudel Kaya Teuku Wisnu? Perhatikan 4 Hal Ini Dulu!

Minuman kopi yang telah menjadi trend di masyarakat membuat bisnis coffee shop dinilai sangat menguntungkan. Jika Anda tertarik mendirikan usaha coffee shop seperti Ayudia dan Ditto Anda harus memperhatikan aspek legalitasnya berikut.

Mendirikan Badan Usaha

Dalam menjalankan bisnis pasti akan berhadapan dengan Badan Usaha. Pada umumnya untuk kegiatan bisnis yang bersifat profit para pengusaha menggunakan antara Persekutuan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT). 

CV dan PT memiliki perbedaanya masing-masing. Berikut perbedaan antara keduanya:

CVPT
Bukan badan hukumStatusBadan hukum
  • Didirikan oleh minimal dua orang.
  • Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Syarat Pendirian
  • Didirikan minimal dua orang, yang masing-masing mengambil bagian saham. 
  • Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia 
  • Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum.
  • Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau inbreng ke dalam perusahaan. 
  • Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.
Modal
  • Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT; dan
  • 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. 
  • Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja.
  • Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan.
Pengurusan
  • Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS
  • Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.
  • Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja.
  • Dapat dibebankan pula kepada sekutu pasif apabila ia melakukan tindakan pengurusan
Tanggung Jawab
  • Tanggung jawab dari segala kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum.
  • Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT.

Nah untuk bisnis Stuja Coffee, Ayudia dan Ditto menjalankannya dengan menggunakan badan usaha PT, dengan nama PT Satu Jalan Indonesia. Untuk pendirian PT memerlukan beberapa hal yang harus dipersiapkan, mulai dari data PT, Akta Pendirian, Domisili PT, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin usaha dan/atau Izin Komersial/Operasional.

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT bersama suami/istrinya, seperti Ayudia dan Ditto, perlu persyaratan tambahan loh. Persyaratannya itu berupa perjanjian perkawinan pisah harta. Dikarenakan pasangan suami-istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka dianggap memiliki harta bersama.

Artinya, terjadi peleburan harta dalam perkawinan. Pasangan suami-istri dianggap sebagai satu subjek hukum seakan seperti satu orang. Dengan demikian, pasangan suami-istri tidak dapat mendirikan PT jika tidak memiliki perjanjian perkawinan. 

Solusinya jika Anda ingin mendirikan PT bersama pasangan Anda, maka Anda dapat membuat perjanjian perkawinan pisah harta. Selain itu, Anda dapat mengajak orang lain untuk masuk ke dalam pendirian PT Anda. Orang lain ini bisa saja dari pihak keluarga pendiri, misalnya adik, kakak, atau orang tuanya. 

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Klasifikasi Merek

Bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis berkaitan dengan kopi sangat penting untuk memperhatikan kelas merek sebelum mendaftarkannya. Karena Model bisnis yang dijalankan sangat menentukan klasifikasi untuk pendaftaran merek. Jika model bisnisnya menjual produk kopi bubuk secara eceran, maka mereknya dapat didaftarkan di kelas 30 untuk produk kopi. Jika model bisnisnya menjual minuman kopi dengan menggunakan booth, maka mereknya dapat didaftarkan di kelas 35. Kemudian jika model bisnisnya membuka coffee shop, maka mereknya didaftarkan di kelas 43. 

Seperti yang diketahui Ayudia dan Ditto dalam menjalankan bisnis Coffee Shop menggunakan merek “Stuja Coffee.” Berdasarkan hasil penelusuran di laman Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), merek “Stuja Coffee” telah didaftarkan di kelas 43 untuk kegiatan jasa kafe. 

Kemudian Stuja Coffee juga memiliki produk kopi bubuk dalam kemasan yang dijual secara online melalui E-commerce. Sehingga merek Stuja Coffee juga dapat didaftarkan di kelas 30 untuk kategori produk kopi bubuk dan/atau biji kopi. 

Izin Usaha Bisnis Coffee Shop Stuja

Selain pemilihan badan usaha dan Merek, terdapat juga aspek lain yang perlu untuk diperhatikan, yaitu izin usaha yang sempat disinggung di bagian awal. Untuk bisnis coffee shop, seperti Stuja Coffee, izin usaha yang digunakan adalah Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Hal tersebut dikarenakan bisnis coffee shop termasuk jenis usaha pariwisata di bidang jasa makanan dan minuman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permen 10/2018) menyatakan, jenis perizinan usaha sektor pariwisata terdiri dari izin usaha TDUP.

Baca: Mau Buat Coffee Shop? Ini Yang Harus Dipersiapkan

Pengurusan TDUP dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) tanpa dipungut biaya. Perlu diperhatikan, saat mengurus TDUP ada pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi agar OSS dapat menerbitkan TDUP. Adapun pemenuhan komitmennya, sebagai berikut:

  1. Izin lokasi
  2. Izin lingkungan 
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Nah untuk IMB, jika coffee shop dibuka bukan menggunakan bangunan milik sendiri, maka IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa banguanan. Yang menjadi catatan, jika Anda ingin membuka cabang Coffee Shop, maka untuk masing-masing cabangnya perlu memiliki TDUP sendiri. 

Selain TDUP, untuk bisnis Coffee Shop yang penjualannya secara online, maka perlu juga memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sama halnya dengan TDUP, pengurusan SIUP dilakukan melalui OSS.

Kemudian untuk bisnis Coffee Shop tidak sedikit pula yang memproduksi kopinya sendiri. Bagi pelaku usaha Coffee Shop yang memproduksi kopinya sendiri, ia perlu juga mengurus Izin Usaha Industri (IUI). Sehingga yang perlu diperhatikan untuk mengurus IUI ialah pemenuhan komitmen untuk menerbitkan IUI. 

Ingin buka coffee shop seperti Stuja Coffee milik Ayudia dan Ditto? Urus juga legalitasnya ya. Smartlegal.id bisa bantuin bisnismu jadi legal. Hubungi kami sekarang juga melalui tombol di bawah ini. 

Author: Siti Faridah/Dwiki Julio Dharmawan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY