Ini Dia! Macam-Macam Instrumen Efek pada Pasar Modal yang Harus Kamu Ketahui

Smartlegal.id -
Instrumen Efek

Terdapat banyak instrumen efek di pasar modal! Adapun yang paling populer adalah saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen derivatif.

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perseroan terbuka yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)).

Sedangkan, menurut Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Pasar Modal Modern (tinjauan hukum) (hlm 10), pasar modal diartikan sebagai suatu tempat atau sistem untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan dan merupakan pasar untuk memperjualbelikan efek yang dikeluarkan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pasar modal berperan sebagai fasilitator sarana dan prasarana kegiatan jual beli investasi.

Instrumen pasar modal adalah keseluruhan surat berharga (efek) yang secara umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah surat berharga, yakni surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek (Pasal 1 angka 5 UUPM)

Baca juga: Ingin melakukan Transaksi Repo Saham? Pahami Dulu Hal Ini! 

Menurut Eduardus Tandelilin dalam bukunya yang berjudul Analisis Investasi dan Manajemen Risiko (hlm 18), beberapa instrumen efek yang populer dan diatur dalam  UUPM, yakni:

  • Obligasi
    Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Dalam pasar modal, obligasi merupakan suatu istilah untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Ringkasnya, penerbit obligasi adalah pihak yang berutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang. Dalam obligasi, dituliskan jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya (kupon) yang menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jangka waktu obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun. 
  • Reksa Dana
    Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (Pasal 27 UUPM). Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dapat menjadi sarana penghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun waktu dan pengetahuannya terbatas.

Baca juga: Simak! Melalui Layanan Urun Dana Untuk Mendapatkan Modal Yang Maksimal 

  • Instrumen Derivatif
    Instrumen derivatif adalah sekuritas turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai instrumen derivatif sangat bergantung dengan harga sekuritas lain. Jenis-jenis instrumen derivatif diantaranya adalah waran dan opsi. UUPM memberikan penjelasan terkait waran dan opsi. Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan (Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM). Sedangkan opsi adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain atas sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu (Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM).

Punya pertanyaan seputar legalitas bisnis Anda? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY