Tim E-Sports Wajib Memiliki PT? Begini Ketentuannya!

Smartlegal.id -
Tim E-sports PT

Tim E-Sports wajib berbadan hukum PT, dengan demikian Tim E-Sports juga harus patuh kepada UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja.

Pengurus Besar e-sports Indonesia resmi mengeluarkan peraturan untuk mengawasi kegiatan e-sports di Indonesia. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pengurus Besar E-Sports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan E-Sports di Indonesia (Peraturan PBEI No. 34/2021)

Pada dasarnya, e-sports adalah cabang olahraga prestasi dan profesional dengan mempertandingkan game yang diakui secara nasional oleh Pengurus Besar e-sports Indonesia. 

Beberapa jenis e-sports diantaranya adalah: 

  1. Multiplayer Online Battle Arena (MOBA)
    Contohnya adalah Dota 2, League of Legends, dan Clash Royale.
  2. Real Time Strategy
    Contoh: Starcraft, Starcraft II dan Warcraft III.
  3. Fighting
    Contoh: Street Fighter, Mortal Kombat, dan Tekken.
  4. First-Person Shooters (FPS)
    Contohnya adalah Call for Duty, Battlefield, dan Team Fortress 2.
  5. Racing
    Contoh: Need for Speed, TrackMania, iRacing dan Project CARS
  6. Sports
    Contoh: FIFA, NFL, NBA 2K dan Rocket League

Lalu pemain game e-sports dikelola oleh tim e-sports. Di Indonesia, tim e-sports yang telah berkembang besar antara lain, EVOS ESports, Team RRQ, ONIC ESports, Bigetron Ra, dan sebagainya.

Tim e-sports itu sendiri terbagi menjadi tim e-sports profesional dan tim e-sports amatir yang mana tim e-sports profesional pun terbagi menjadi dua, yaitu tim e-sports profesional Indonesia dan tim e-sports profesional asing. 

Bagi tim e-sports profesional Indonesia wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan prestasi, persyaratan administratif sekurang-kurangnya meliputi (Pasal 8 Peraturan PBEI No. 34/2021):

  1. Berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas (PT); 
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan);
  3. Memiliki legalitas tempat dan usaha;
  4. Memiliki kelayakan fasilitas, akomodasi, dan Gaming House;
  5. Memiliki Jadwal Latihan;
  6. Memiliki standar kesehatan para Pemain (lolos pemeriksaan medis rutin dan tes narkoba termasuk, tetapi tidak terbatas pada marijuana, amphetamine, dan cocaine);
  7. Memiliki legalitas kontrak dengan para Atlet Profesional;
  8. Memiliki logo;
  9. Memiliki nama yang bebas unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berbeda dari tim e-sports Indonesia lainnya; dan
  10. Memiliki jersey atau seragam khusus yang memiliki unsur pembeda dari Tim Esports Indonesia lainnya.

Dilihat dari persyaratan administratif di atas, maka dapat dinyatakan bahwa tim e-sports harus memiliki badan hukum berbentuk PT. Dengan demikian, tim e-sports harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PT wajib didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian para pendiri tersebut akan menanamkan modalnya dalam bentuk saham. Tidak terbatas pada itu, PT ini juga dapat didirikan oleh perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja).

Apabila PT didirikan oleh dua orang atau lebih, maka organ PT-nya terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja).

Adapun kriteria UMK menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) adalah sebagai berikut:

  1. Kriteria modal usaha adalah:
    1. Usaha Mikro     : Maksimal Rp1 Miliar. 
    2. Usaha Kecil      : Lebih dari Rp1 Miliar – Rp5 Miliar.
      Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Kriteria hasil penjualan tahunan:
    1. Usaha Mikro      : Maksimal Rp2 Miliar. 
    2. Usaha Kecil       : Lebih dari Rp2 Milyar – Rp15 Miliar

Baca juga: Permenkumham 21/2021 Terbit, Ini Prosedur Pendirian Perseroan Perorangan 

Yang harus diperhatikan adalah PT terkenal dengan cirinya yang memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan harta kekayaan pemilik perseroan. Untuk itu, PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan sendiri berdasarkan keputusan pendirinya (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja).

Dalam hal ini, PT akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan dan mendapatkan bukti pendaftaran dari Menteri Hukum dan HAM (Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja). 

Ingin mendirikan PT untuk Tim anda? Langsung saja hubungi kami di Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY