Perhatikan Ini Untuk Pendirian Layanan Konsultasi Kesehatan Online (Telemedicine)!

Smartlegal.id -
Pendirian Telemedicine

“Melalui pendirian telemedicine yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukkan akan memberikan layanan jasa yang terintegritas dan terpercaya di masyarakat.

Sejak hadirnya aplikasi yang menyediakan layanan konsultasi kesehatan online atau juga dikenal sebagai telemedicine seperti Halodoc, Alodokter, SehatQ, YesDok atau layanan terbitan Kementerian Kesehatan yaitu Telemedicine Indonesia (Temenin), masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan untuk memperoleh solusi atas permasalahan kesehatan yang dialaminya. 

Terlebih di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, terdapatnya keterbatasan pelayanan yang dapat diberikan oleh rumah sakit, akibat fasilitas rumah sakit yang dipenuhi oleh pasien COVID-19. Sehingga melalui konsultasi kesehatan yang dapat dengan mudah dilakukan secara online memberikan kemudahan dan keefektifan bagi masyarakat dalam menghindari dan/atau menjaga kesehatan tubuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permenkes 20/2019) Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, terkait pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat (Pasal 1 angka 1 Permenkes 20/2019).

Jadi, sebuah layanan konsultasi kesehatan online dapat dikatakan sebagai telemedicine apabila fasilitas yang ditawarkan secara langsung memberikan pelayanan terkait konsultasi kesehatan, tidak hanya sekedar berfungsi untuk memudahkan pencarian atas layanan kesehatan.

Lantas apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendirian telemedicine?

Identifikasi KBLI

Layaknya sebuah usaha, tentu harus terlebih dahulu mengidentifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mendaftarkan usahanya dan memperoleh legalitas melalui pemenuhan standar yang telah ditentukan. Sebagai suatu layanan yang menawarkan jasa konsultasi kesehatan secara online dan terdapat biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat maka telemedicine termasuk ke dalam KBLI 63122

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), syarat perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko. KBLI 63122 termasuk ke dalam risiko rendah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sedangkan bagi usaha besar, termasuk ke dalam risiko tinggi (Lampiran I PP 5/2021).

Untuk itu, bagi pelaku usaha UMKM agar mendapatkan legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha cukup memenuhi nomor induk berusaha (NIB) saja (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021). Namun, untuk usaha besar memerlukan NIB dan izin operasional (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Baca juga: Yuk Simak! Izin Usaha yang Dibutuhkan Penyedia Jasa Tiket Perjalanan dan Hotel Online 

Syarat Pelayanan Pendirian Telemedicine

Selain itu, lebih lanjut dalam Permenkes 20/2019 diatur mengenai syarat pelayanan yang disediakan oleh sebuah telemedicine

  • Jenis layanan (Pasal 3 ayat (1) Permenkes 20/2019)
      1. Teleradiologi; 
      2. Teleelektrokardiografi; 
      3. Teleultrasonografi; 
      4. Telekonsultasi klinis; dan
      5. Pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Menyediakan SDM (Pasal 10 ayat (1) dan (3) Permenkes 20/2019)
    1. Dokter/dokter spesialis atau apabila tidak terdapat dokter spesialis, dapat dilakukan oleh bidan atau perawat;
    2. Tenaga kesehatan lain; dan
    3. Tenaga lainnya yang kompeten di bidang teknologi informatika.
      SDM yang tersedia dalam telemedicine tentunya harus memiliki surat izin praktik (Pasal 2 Permenkes 20/2019).
  • Penggunaan Aplikasi (Pasal 8 huruf a dan Pasal 12 Permenkes 20/2019)
    1. Memiliki sistem keamanan dan keselamatan data; dan
    2. Teregistrasi pada Kementerian Kesehatan.

Terakhir, apabila sebuah telemedicine telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan registrasi  dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan dan/atau aplikasi yang digunakan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Pasal 13 Permenkes 20/2019).

Hak dan Kewajiban 

Untuk memastikan integritas atas jawaban yang diperoleh oleh masyarakat, suatu telemedicine harus memperhatikan hak dan kewajiban penyelenggara sebagai berikut (Pasal 18 ayat (1) dan (2) Permenkes 20/2019):

  • Hak
      1. Memperoleh jawaban konsultasi dan/atau memperoleh hasil analisis dan kesimpulan oleh dokter spesialis/dokter subspesialis dan/atau ahli lainnya (expertise) sesuai standar; dan
      2. Menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau expertise.
  • Kewajiban
    1. Mengirim informasi medis berupa gambar, pencitraan, teks, biosignal, video dan/atau suara dengan menggunakan transmisi elektronik sesuai standar mutu untuk meminta jawaban konsultasi dan/atau memperoleh expertise
    2. Menjaga kerahasiaan data pasien; dan 
    3. Memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau expertise kepada pasien.

Perusahaan Anda memiliki permasalahan legalitas? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY