Perusahaan Ingin Menyelesaikan Permasalahan Kredit? Ketahui Langkah Ini!
Smartlegal.id -
“Debt to equity swap merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya atau perusahaan yang mengalami permasalahan kredit.”
Dengan demikian, salah satu langkah untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dapat melalui debt to equity swap atau yang dalam bahasa Indonesia berarti konversi utang menjadi kepemilikan bagi kreditor bank dan lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, opsi debt to equity swap yang dapat dijalankan oleh Garuda Indonesia adalah terhadap kreditnya di perbankan.
Pada dasarnya debt to equity swap merupakan transaksi pengeluaran saham baru oleh perusahaan dimana pembayaran atas saham tersebut dilakukan dengan mengkonversikan piutang kreditur atau pemegang saham perusahaan menjadi saham-saham baru.
Dalam melakukan debt to equity swap, bank tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (POJK No. 36/2017).
Baca juga: Ingin melakukan Transaksi Repo Saham? Pahami Dulu Hal Ini!
Kemudian, bank wajib melakukan divestasi (pengurangan aset dalam bentuk keuangan atau barang) penyertaan modal sementara. Hal ini dilakukan apabila (Pasal 20 ayat (1) POJK No. 36/2017):
- Penyertaan modal sementara telah melebihi jangka waktu paling lama lima tahun; atau
- Perusahaan debitur tempat penyertaan modal sementara telah memperoleh laba kumulatif
Namun, apabila dalam hal jangka waktu lima tahun akan berakhir dan perusahaan debitur tempat penyertaan modal sementara belum memperoleh laba untuk persiapan divestasi, bank wajib menyampaikan rencana pelaksanaan divestasi kepada OJK paling lama 30 hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir (Pasal 20 ayat (2) POJK No. 36/2017).
Kemudian, bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan penyertaan modal yang paling sedikit meliputi (Pasal 28 ayat (1) dan (2) POJK No. 36/2017):
- Pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris;
- Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
- Kecukupan proses identifikasi;
- Pengukuran pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
- Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Ingin konsultasi terkait permasalahan kredit atau permasalahan hukum yang anda hadapi? Langsung saja hubungi kami di smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Alyssa Salsabila