Mengulik Legalitas Bisnis Burger Milik YouTuber Fadil Jaidi

Smartlegal.id -
Bisnis Burger Fadil Jaidi

“Di musim pandemi saat ini, salah satu bidang bisnis yang masih menjanjikan adalah bisnis di bidang kuliner seperti bisnis burger milik Fadil Jaidi.”

Jaman sekarang, siapa yang tidak tahu Fadil Jaidi? Yupp, Youtuber yang sering menggugah berbagai konten lucu bersama sang ayah ini saat ini semakin serius menggeluti dunia bisnis. Saat ini Fadil Jaidi mencoba peruntungan dengan berbisnis bersama PT. Nikmat Group dengan membuka bisnis bernama “Traffic Bun” yang menyajikan burger, hot dog dan makanan lainnya. Dengan model bisnis buger milik Fadil Jaidi, mari kita bedah satu per satu mengenai beberapa aspek bisnis dan legalitas nya!

Bentuk Badan Usaha

Bisnis burger Fadil Jaidi “Traffic Bun” berada di bawah naungan PT. Pangan Nikmat Abadi (Nikmat Group). Untuk legalitas bisnis yang menggunakan badan usaha berbentuk PT, dalam pendiriannya PT harus memenuhi beberapa dokumen seperti Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan yang didalamnya memuat identitas pendiri perseroan, dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau dokumen lainnya yang dibutuhkan  (Pasal 8 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Dalam hal ini, PT dapat didirikan oleh dua orang atau lebih atas persekutuan modal maupun didirikan oleh perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)).

Baca juga: Mau Dirikan PT? Eits, Pahami Dulu Perbedaan PT Perseorangan 

Kriteria usaha mikro dan kecil menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021):

Modal usaha:

  • Usaha mikro: maksimal Rp1 Miliar
  • Usaha kecil: Rp1-5 Miliar

Hasil Penjualan tahunan:

  • Usaha mikro: maksimal Rp2 Miliar
  • Usaha kecil: Rp2-15 Miliar

Selanjutnya, dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja) dijelaskan bahwa PT akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan dan mendapatkan bukti pendaftaran dari Menteri Hukum dan HAM.

Dalam menjalankan usaha, PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan para pendirinya (Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja).

Product Collab

Dilansir dari kanal berita liputan 6, Youtuber Fadil Jaidi merilis bisnis burger Traffic Bun bersama PT Nikmat Group. Strategi ini cukup menarik perhatian karena Pada era teknologi saat ini, strategi pemasaran produk melalui kolaborasi dengan influencer menjadi trend baru yang sangat diminati perusahaan karena dinilai sangat efektif untuk meningkatkan penjualan produk. Strategi pemasaran ini biasa disebut dengan Influencer Marketing, yakni strategi pemasaran dengan menggunakan jasa influencer  melalui social media.

Menurut situs Forbes, sebuah survey dari platform marketing Muse Find menunjukkan bahwa 92% konsumen lebih mempercayai influencer daripada iklan maupun endorsement selebriti tradisional. Namun, dalam melakukan product collab pastikan anda dan influencer terkait memiliki kontrak yang jelas. Setidaknya, kontrak tersebut mencakup beberapa hal berikut:

  • Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Sebelum kontrak disetujui oleh para pihak, maka hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Hak dan Kewajiban para pihaknya, seperti:
    1. Bentuk tanggung jawab perusahaan terkait barang dan/atau pembayaran yang akan diberi kepada influencer; dan
    2. Bentuk tanggung jawab influencer dalam melakukan pekerjaannya.
      Dalam hal ini, penting untuk ditentukan apakah influencer hanya sebatas mempromosikan atau harus memberi input atas strategi pemasaran yang akan digunakan saat Product Collab dilaksanakan.

      Selain itu, penting untuk mengatur terkait eksklusifitas produk maupun terkait ketentuan apakah influencer tersebut boleh menggunakan produk lain dari perusahaan lain yang serupa atau tidak, dan lain sebagainya.

  • Jangka Waktu
    Hubungan kerjasama pada umumnya terikat pada waktu yang telah ditentukan. Sehingga dalam kontrak perlu diperjelas aturan mengenai berapa lama hubungan kerjasama akan berlangsung termasuk aturan mengenai perpanjangan kerjasama nya.
  • Choice Of Law
    Choice Of Law atau pilihan Hukum sangat penting dituangkan dalam klausul kontrak. Pilihan Hukum berkaitan dengan Hukum apakah yang akan digunakan jika terjadi sengketa para pihak. Misalnya, dalam kontrak yang berlaku secara Internasional, para pihak memilih tentang Hukum apa yang akan dipilih dalam penyelesaian sengketa, apakah akan menggunakan Hukum Indonesia atau Hukum lainnya.

Waralaba

Saat ini, Traffic Bun telah memiliki 33 cabang di beberapa daerah di Indonesia dan memiliki potensi untuk bertambah karena bisnis burger milik Fadil Jaidi ini membuka peluang waralaba bagi siapapun selama memenuhi syarat dan ketentuan waralaba Traffic Bun.

Hal ini menandakan bahwa Traffic Bun telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag Waralaba) sebagai berikut:

  1. Memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. Telah terbukti dapat memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Terdapat dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Jika anda tertarik untuk menjadi penerima waralaba maka anda akan menerima penawaran prospektus penawaran waralaba atau keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling tidak berisikan ( Lampiran I Permendag Waralaba):

  1. Identitas pemberi waralaba;
  2. Legalitas usaha waralaba; 
  3. Sejarah, kegiatan usaha;
  4. Struktur organisasi;
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir;
  6.  Jumlah tempat usaha;
  7. Daftar Penerima Waralaba; 
  8. Hak dan kewajiban para pihak; dan
  9. Hak Kekayaan Intelektual

Setelah penyampaian prospektus penawaran maka langkah selanjutnya adalah pembuatan perjanjian waralaba.

Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

Pastikan Hak cipta, merek, paten maupun lisensi pemberi waralaba tersebut harus sudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau sedang dalam proses pendaftaran (Pasal 2 ayat (6) Permendag Waralaba).  

Rahasia dagang

Dalam hal pemberi waralaba memiliki rahasia dagang, perlindungan rahasia dagang dapat dijamin selama kerahasiaan tersebut untuk dijaga (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang)).

Apabila pemberi waralaba ingin pihak lain menggunakan rahasia dagangnya kepada penerima waralaba, pemberi waralaba dapat memberikan lisensi yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang).

Merek

Dalam hal memberikan hak atas merek, di Indonesia telah menganut sistem First to file. Dalam sistem ini, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) untuk memperoleh hak eksklusif atas mereknya. Prinsip ini secara tidak langsung juga diatur dalam  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menentukan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar.

Baca juga: Ini Dia! Pentingnya Daftar Merek Untuk Usaha Franchise 

Dilansir dari laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Merek Traffic Bun telah didaftarkan pada beberapa kelas merek, sebagai berikut:

  1. Kelas 30 untuk Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es.
  2. Kelas 32 untuk air mineral dan air soda dan minuman lain yang tidak beralkohol; minuman dan jus buah-buahan; sirup dan sediaan lain untuk membuat minuman
  3. Kelas 35 untuk Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor
  4. Kelas 43 untuk Jasa untuk menyediakan makanan dan minuman; akomodasi sementara
  5. Kelas 45 untuk Jasa hukum; jasa keamanan untuk perlindungan bangunan dan individu.

Perizinan Berusaha

Seperti yang kita ketahui, perizinan berusaha saat ini berbasis risiko atau berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Risiko sendiri merupakan potensi terjadinya kerugian atas suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) dan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). 

Dalam hal ini, tiap usaha diklasifikasikan sesuai dengan kode klasifikasi yang telah diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, kode klasifikasi ini biasa disebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Untuk Traffic Bun sendiri dapat diklasifikasikan dalam Kode KBLI 2020 “56101”, Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. 

Kelompok ini ruang lingkup nya meliputi 4 (empat) jenis yakni restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 50-100 unit, restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 101-200 unit, dan restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit.

Untuk Traffic Bun masuk ke dalam jenis restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 50-100 unit dengan tingkat risiko menengah rendah, dengan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha (Pasal 13 PP 5/2021).

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA 

Adapun kewajiban perizinan berusaha nya secara garis besar meliputi:

  1. Sertifikat laik sehat;
  2. Sertifikat Standar K3L;
  3. SPPL

Kewajiban perizinan di atas bergantung pada tiap skala usaha dan izin usaha ini diselesaikan paling lambat  90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi atau produksi.

Anda ingin mendirikan bisnis kuliner namun bingung dengan legalitas apa saja yang harus dipenuhi? Serahkan saja kepada kami. Kami dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY