Bermacam Relaksasi di Bidang Pasar Modal Ini Bantu Mudahkan Bisnis Anda

Smartlegal.id -
Relaksasi Pasar Modal

OJK mengeluarkan surat edaran sebagai relaksasi pada sektor pasar modal di Indonesia yang terdampak akibat adanya pandemi covid-19.”

Pandemi Covid-19 membawa banyak dampak terhadap sektor ekonomi di Indonesia, tidak terkecuali terhadap pasar modal. Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal di Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (SEOJK No. 20/2021).

SEOJK No. 20/2021 ini mengatur terkait perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang sebelumnya berlaku paling lama enam bulan menjadi paling lama delapan bulan (Pasal 1 SEOJK No. 20/2021).

Laporan keuangan tersebut digunakan dalam hal pemenuhan ketentuan tentang pernyataan pendaftaran:

  1. Tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum;
  2. Penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD);
  3. Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk;
  4. Penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional;
  5. Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh emiten dengan aset skala kecil atau skala menengah.

Baca juga: Ini Dia! Macam-Macam Instrumen Efek pada Pasar Modal yang Harus Kamu Ketahui 

Perpanjangan jangka waktu laporan keuangan juga berlaku dalam hal pemenuhan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kuasi reorganisasi;
  2. Penggabungan usaha atau peleburan usaha terbuka;
  3. Transaksi material dan perubahan kegiatan usaha;
  4. Transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan

Kemudian, laporan penilai mengenai hal-hal tersebut di atas juga diperpanjang jangka waktunya dari sebelumnya paling lama enam bulan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan (Pasal 2 SEOJK No. 20/2021).

Selain itu, juga diatur terkait penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum sebagai berikut (Pasal 4 SEOJK No. 20/2021):

  1. Emiten yang telah memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum, dalam jangka waktu sejak efektifnya persyaratan pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa penawaran umum perdana saham dan penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dapat menunda masa penawaran umum atau membatalkan penawaran umum;
  2. Emiten yang akan menunda masa penawaran umum atau membatalkan penawaran umum harus menyampaikan permohonan kepada OJK;
  3. Dalam hal OJK menyetujui permohonan penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum, penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum;
  4. Pengumuman penundaan masa penawaran umum dan pengumuman dimulainya kembali masa penawaran umum dapat dilakukan paling sedikit melalui:
    1. satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
    2. Situs web emiten; atau
    3. Situs web penjamin emisi efek.

Memiliki pertanyaan terkait legalitas usaha anda? Serahkan saja kepada kami! segera hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY