Ini Dia! Cara Membuat Peta Polygon Untuk Perizinan OSS

Smartlegal.id -
cara membuat peta polygon
cara membuat peta polygon

“Berikut cara membuat koordinat lokasi usaha dalam bentuk peta shapefile polygon yang dibutuhkan para pelaku usaha skala non umk sebagai syarat untuk mengurus perizinan dalam OSS-RBA”

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). 

Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. 

Salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi oleh skala usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) untuk mengurus perizinan dalam OSS RBA adalah File Polygon berformat SHP (SHP Polygon). SHP Polygon merupakan data yang berisikan informasi mengenai area dan lokasi dari usaha yang diajukan. 

Yang termasuk ke dalam skala usaha Non UMK menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021”) adalah:

  1. Usaha Menengah
    Usaha milik WNI baik perorangan maupun badan usaha dengan modal minimal Rp5 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Usaha Besar
    Badan Usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha ≥ Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Kantor Perwakilan
    Usaha milik perseorangan WNI atau WNA, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian.
  4. Badan Usaha Luar Negeri
    Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha  dan/atau kegiatan  pada bidang  tertentu.

Baca juga: Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi 

Berikut adalah cara membuat membuat file peta polygon berformat SHP bagi yang termasuk skala usaha Non-UMK untuk diunggah  pada lampiran OSS:

  1. Buka laman https://smartlegal.id/polygon-oss-berbasis-risiko/
  2. Klik iconcari lokasi” untuk menelusuri alamat dan lokasi tempat usaha Anda

  3. Setelah mendapatkan alamat yang sesuai, klik tanda untuk melakukan zoom in

  4. Klik iconBuat Polygon” untuk membuat garis-garis polygon

  5. Mulailah membuat polygon berbentuk bangunan usaha Anda dengan menarik garis, jangan lupa untuk menutup garisnya
  6. Setelah garis-garis polygon mengikuti lokasi usaha dan terdapat arsiran berwarna merah, Anda dapat menekan icondownload” untuk mengunduh hasil polygon Anda yang tersedia dalam format.ZIP

  7. Unggah  file .ZIP yang baru saja di download ke laman OSS dengan cara klik “Pilih Dokumen” maka dokumen Anda telah selesai terunggah dalam sistem OSS

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY