Spoiler Film di TikTok? Hati-Hati! Bisa Kena Sanksi, Loh

Smartlegal.id -
Spoiler film di tiktok

“TikTok sebagai sebuah sistem elektronik bertanggungjawab atas semua konten yang terdapat di dalamnya termasuk saat adanya oknum yang melakukan spoiler film disana.”

Baru-baru ini banyak masyarakat yang merisaukan terhadap tersebar luasnya cuplikan adegan film di aplikasi TikTok yang dirasa memberikan kebocoran informasi (spoiler) atas jalan cerita film tersebut. Akibatnya, hal ini dapat menghilangan rasa penasaran untuk ditonton, bahkan enggan untuk menontonnya.

Ernest Prakasa, komika, aktor, sekaligus sutradara, menanggapi hal tersebut dalam cuitan di akun twitter miliknya “Apakah @tiktokIDN peduli? Tentu tidak. Yang penting traffic tinggi bos”.

Hingga tahun 2019, TikTok telah diunduh sebanyak 1,5 miliar kali di Indonesia. Tentu saja secara tidak langsung informasi yang disebarluaskan dalam TikTok memberikan dampak yang sangat besar di masyarakat.

Pelanggaran Hak Cipta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), karya sinematografi merupakan karya ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta selama 50 tahun sejak diumumkan (Pasal 40 ayat (1) huruf m dan 59 ayat (1) UU HC). 

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa tindakan seperti penggandaan atau pengumuman yang berkaitan dengan kebermanfaatan ekonomi dapat dilakukan oleh orang yang berhak atau memiliki izin (Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) UU HC).

Berdasarkan 2 bunyi pasal di atas, dapat dipahami bahwa film sebagai suatu ciptaan tidak dapat secara bebas disebarluaskan, terlebih dahulu harus memiliki izin. Dengan demikian, telah dilanggarnya hak pencipta dan/atau pemegang hak cipta seperti platform VoD. Hal ini disebabkan perpindahan masyarakat untuk menonton suatu film yang tidak lagi hanya dapat diakses melalui layanannya, kini dapat dinikmati melalui TikTok secara gratis.

Untuk itu, tindakan penyebarluasan film meskipun hanya beberapa adegan saja diikuti dengan durasi yang cepat dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran Hak Cipta khususnya hak ekonomi. Hukuman yang diberikan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar (Pasal 113 ayat (3) UU HC).

Baca Juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari

Melalui exposure yang dimiliki TikTok, tentu tindakan penayangan spoiler film tersebut tentu memberikan kerugian ke berbagai pihak, yakni:

  1. Masyarakat yang belum menonton film;
  2. Pencipta dan/atau pemegang hak cipta; dan
  3. Platform penyedia layanan film (Video on Demand).

Untuk itu, berikut bentuk pertanggungjawaban yang dapat TikTok berikan.

Pertanggungjawaban TikTok

TikTok sebagai sebuah sistem elektronik juga harus tunduk terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan suatu informasi elektronik (Pasal 1 angka 1 PP PSTE).

Dengan demikian, sebagai sebuah sistem elektronik (penyelenggara sistem elektronik), TikTok harus dapat wajib memastikan dalam sistem elektroniknya tidak memuat informasi yang dilarang oleh dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (1) PP PSTE)

Tidak hanya itu, TikTok juga harus memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (2) PP PSTE).

Dikarenakan penayangan spoiler film merupakan tindakan pelanggaran hak cipta, maka sudah sepatutnya TikTok menindaklanjuti hal tersebut dengan alasan apapun itu, sebab segala sesuatu yang terjadi dalam sistem elektronik, merupakan pertanggungjawaban TikTok (Pasal 3 ayat (2) PP PSTE).

Jika tidak demikian, TikTok dapat dikenakan sanksi yakni (Pasal 100 ayat (1) dan (2) PP PSTE):

  1. Teguran tertulis; 
  2. Denda administratif; 
  3. Penghentian sementara; 
  4. Pemutusan Akses; dan/atau
  5. Dikeluarkan dari daftar penyelenggara. 

Baca Juga: Hati-Hati! Menyebarluaskan Konten Milik Orang Lain di Sosial Media Bisa Kena Sanksi

Hal yang dapat TikTok Lakukan 

Menanggapi hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), TikTok sebagai sistem elektronik wajib (Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) Permenkominfo 5/2020):

  1. Memiliki  tata  kelola  mengenai  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; 
  2. Menyediakan sarana pelaporan yang dapat  diakses  oleh  publik  dan  digunakan untuk   penyampaian   aduan   dan/atau   laporan   atas informasi elektronik yang dilarang (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan).

Lalu, atas aduan dan/atau laporan tersebut TikTok harus (Pasal 10 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):

  1. Memberikan tanggapan;
  2. Melakukan pemeriksaan secara mandiri dan/atau meminta verifikasi aduan  dan/atau  laporan  tersebut kepada  Menteri  dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;
  3. Memberikan pemberitahuan terkait aduan dan/atau laporan kepada pengguna yang mengunggah informasi tersebut; dan
  4. Menolak aduan dan/atau laporan apabila terbukti Informasi yang dilaporkan  bukan  merupakan suatu hal yang dilarang.

Dan apabila terbukti terdapatnya penyebarluasan informasi yang terlarang, TikTok  wajib  melakukan  Pemutusan  Akses (take   down)  terhadap   Informasi   tersebut (Pasal 13 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).

Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY